Kasus Matel dan Debt Collector Ilegal dalam Pandangan Fiqih

1 jam yang lalu 4

Kasus mata elang (matel) atau debt collector ilegal kini kembali menjadi sorotan publik menyusul rentetan insiden yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Setidaknya terdapat dua peristiwa yang belum lama ini viral di media sosial.

Peristiwa pertama terjadi di kawasan  Tangerang Selatan, Banten. Terjadi keributan antara pengemudi ojek online (ojol) dan dua orang matel yang diduga hendak merampas paksa sepeda motor di jalan raya, bahkan dikabarkan membawa senjata api.


Keresahan serupa juga dirasakan oleh seorang warganet di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merekam kehadiran dua terduga debt collector di depan tempat usahanya. Dalam rekaman amatir yang diunggah di media sosial, oknum tak dikenal itu dengan lancang mempertanyakan keabsahan pelat nomor kendaraan milik warga, meskipun motor tersebut dibeli secara tunai.

Tindakan debt collector ilegal ini yang merampas kendaraan di jalan secara paksa atau menginterogasi masyarakat tanpa hak jelas merupakan bentuk kezaliman yang dilarang keras dalam Islam. Praktik merampas dan mengambil harta orang lain secara batil ini masuk ke dalam kategori ghasab.

Ghasab adalah menguasai hak orang lain baik berupa materi maupun non materi dengan cara sewenag-wenang alias tanpa hak. Para ulama menjelaskan bahwa ghasab termasuk dosa besar, meskipun objek yang dirampas tidak mencapai kadar yang menyebabkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian (sariqah).

Dalam kitab as-Sirajul Wahhaj dijelaskan:

 الغَصْبُ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا، وَشَرْعًا الاِسْتِيلاَءُ عَلىَ حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا، أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ. وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ... وَالْغَصْبُ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الْمَغْصُوبُ نِصَابَ سَرِقَةٍ

Artinya, “Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan secara terminologi adalah menguasai hak orang lain dengan cara sewenang-wenang, yakni tanpa hak. Kata “hak” di sini mencakup harta maupun selain harta... Dan ghasab termasuk dosa besar, sekalipun sesuatu yang dighasab tidak mencapai batas pencurian.” ( as-Sirajul Wahhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t], halaman 266).

Tindakan merampas kendaraan di jalan secara paksa ini masuk dalam larangan memakan harta dengan cara yang tidak benar, alias batil.  Al-Qur’an menyebutkan ancaman bagi pelaku perbuatan semacam ini akan dimasukkan ke dalam neraka.

Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’, [4]: 29-30).

Ahli tafsir seperti Ibnu Ajibah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengambil harta dengan cara yang batil dalam ayat tersebut adalah mengambil atau menguasai harta milik orang lain tanpa hak yang dibenarkan oleh syariat.

Bentuknya dapat berupa tindakan yang sejak awal tidak memiliki hak atas harta tersebut, seperti ghasab, pencurian, dan khianat. Selain itu, dapat pula berupa cara memperoleh harta yang secara syariat dilarang, seperti sihir, riba, dan risywah.

Ia menjelaskan:

 بالباطل، أي: بغير حقّ شرعي؛ إما بغير حق أصلاً كالغضْب والسرقة والخيانة والخَدْع والتطفيف والغش وغير ذلك. أو بحق باطل كما يؤخذ في السحر والكهانة والفأل والقِمار والجاه، وهَدِية المِدْيان، وهدية القرض، والضمان، والرشوة، والربا، وغير ذلك مما نهى الشارعُ عنه

Artinya, “Firman-Nya: ‘dengan cara yang batil’, yaitu tanpa hak yang dibenarkan syariat, baik tanpa hak sama sekali seperti ghasab, pencurian, pengkhianatan, penipuan, pengurangan timbangan, curang, dan lainnya. Atau dengan cara yang tampak benar namun batil, seperti yang didapat dari sihir, perdukunan, ramalan, judi, pengaruh, hadiah bagi yang memberi utang, hadiah karena tanggungan, suap, riba, serta segala yang dilarang oleh syariat.” (Ibnu Ajibah, al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2002 M], jilid I, halaman 238).

Aturan Matel dan Debt Collector Resmi

Matel dan debt collector adalah pihak penagih utang lapangan yang bertugas mencari dan melacak kendaran bermotor baik mobil atau motor yang mengalami kredit macet atau menunggak cicilan.

Matel dan debt collecktor resmi setidaknya wajib membawa 5 dokumen sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan. Pertama, kartu Identitas. Kedua, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan terdaftar OJK. Ketiga, surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Keempat, bukti dokumen debitur wanprestasi. Kelima, salinan sertifikasi jaminan fidusia.

Selain itu, dalam Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 ditegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan. Artinya, meski kendaraan jadi jaminan, pihak matel tidak boleh asal tarik paksa di jalan, tidak boleh pakai kekerasan atau intimidasi.

Sebagai penutup, kasus meresahkan yang dilakukan oleh oknum mata elang dan debt collector ilegal dengan cara melakukan intimidasi, meminta paksa kendaraan di jalan, atau menginterogasi keabsahan surat-surat secara tidak sah merupakan bentuk kezaliman nyata dalam Islam. Tindakan sewenang-wenang ini telah mencederai ketertiban hukum dan rasa aman di tengah masyarakat, serta pelakunya mendapatkan dosa besar.


Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Apabila warga mendapati tindakan sewenang-wenang oleh oknum mata elang atau debt collector ilegal ini, jangan ragu untuk bertindak cepat.

Segera amankan diri, dokumentasikan kejadian sebagai barang bukti jika memungkinkan, dan laporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian setempat agar tindakan semacam ini tidak terus merajalela dan merugikan masyarakat luas. Wallahu a’lam

-------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Baca Artikel Selengkapnya