Kasus Kekerasan Tewaskan Ibu dan Anak di Madiun Jadi Alarm Perlindungan Keluarga

6 jam yang lalu 4

Jakarta, NU Online

Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anaknya di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi pengingat pentingnya memperkuat perlindungan perempuan dan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perempuan dan anak sekaligus tidak menghakimi korban.

“Setiap perempuan dan anak berhak untuk hidup aman, terlindungi, serta mendapatkan penghormatan atas martabat dan hak-haknya,” ujar Arifah kepada NU Online, Sabtu (7/11/2026).

Ia meminta masyarakat menyikapi peristiwa tersebut dengan empati, menghormati korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Arifah, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Perlindungan bagi perempuan dan anak harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa perlindungan perempuan perlu berjalan beriringan dengan penguatan ketahanan keluarga dan pemberdayaan perempuan.

Ia menjelaskan, berbagai tantangan, seperti tekanan ekonomi, tanggung jawab keluarga, pengasuhan anak, dan kondisi lingkungan sosial, dapat memengaruhi kehidupan perempuan. Karena itu, dukungan keluarga, masyarakat, dan negara diperlukan agar perempuan memiliki ruang untuk menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat.

Salah satu upaya yang perlu diperkuat, lanjutnya, adalah pemberdayaan ekonomi perempuan. Akses terhadap pendidikan, keterampilan, pekerjaan, penghasilan, dan sumber daya ekonomi dapat memperluas kesempatan perempuan untuk mengembangkan potensi serta meningkatkan kemandirian.

“Pemberdayaan ekonomi perempuan perlu terus diperkuat agar perempuan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraannya. Pada saat yang sama, dukungan sosial, perlindungan hukum, dan layanan yang mudah dijangkau juga harus tersedia ketika perempuan menghadapi situasi yang membutuhkan pertolongan,” ungkapnya.

Selain itu, Kementerian PPPA menekankan pentingnya pengasuhan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, serta mendukung tumbuh kembangnya tanpa kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan yang membahayakan keselamatannya.

Arifah mengatakan bahwa pengasuhan positif merupakan tanggung jawab bersama. Keterlibatan ayah, ibu, keluarga besar, dan lingkungan sekitar diperlukan untuk membangun pola pengasuhan yang mendukung kebutuhan anak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi perempuan dan anak di lingkungan sekitar, termasuk mengenali tanda-tanda kekerasan serta mengetahui saluran bantuan yang dapat diakses ketika menemukan situasi yang membahayakan.

“Melalui peristiwa ini, mari kita memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan keluarga yang aman, pengasuhan yang positif, serta lingkungan masyarakat yang melindungi perempuan dan anak. Setiap perempuan berhak menjalani kehidupan dengan bermartabat, dan setiap anak berhak tumbuh serta berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AGM (4), di Kota Madiun.

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga melaporkan kehilangan korban pada 5 Oktober 2026.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pada 4 November 2026, Polda Jawa Timur menyerahkan jenazah kedua korban kepada keluarga setelah pemeriksaan forensik dan tes DNA memastikan identitas keduanya.

Baca Artikel Selengkapnya