Karpet Masjid Terkena Najis, Apakah Cukup Dijemur?

7 jam yang lalu 7

Menjaga kebersihan dan kesucian karpet masjid merupakan salah satu tugas pengurus masjid. Biasanya, karpet yang terkena najis dibersihkan menggunakan air. Namun, ada pula yang cukup menghilangkan kotorannya, kemudian menjemur karpet hingga kering dan tidak lagi berbau.


Cara ini dianggap lebih praktis, terutama ketika persediaan air terbatas atau karpet yang harus dibersihkan cukup banyak. Apalagi jika karpet sering terkena kotoran burung sehingga harus berulang kali dicuci dan dijemur.


Lantas, apakah karpet yang terkena najis bisa kembali suci hanya dengan dijemur tanpa dicuci menggunakan air? Berikut penjelasannya.


Hukum Menyucikan Najis dengan Sinar Matahari

Pada dasarnya, air mutlak merupakan alat utama untuk bersuci, baik dari hadas besar, hadas kecil, maupun najis yang mengenai benda seperti karpet. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in. (Lihat: Fathul Mu'in, [Beirut: Darul Ibnu Hazm, t.t.], hlm. 40).


Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kemampuan panas matahari dalam menyucikan benda yang terkena najis.


Dalam salah satu kitab penjelasan Fathul Mu'in, Sayyid Alawi bin Ahmad menerangkan:


لَيْسَ لِلنَّارِ وَالشَّمْسِ فِي إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ تَأْثِيْرٌ إِلاَّ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ


Artinya, “Api dan matahari tidak memiliki pengaruh dalam menghilangkan najis kecuali menurut Imam Abu Hanifah.” (Sayyid Alawi bin Ahmad, Tarsyikh al-Mustafidin bi Tausyikhi Fathil Mu'in, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2023 M], hlm. 104).


Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, panas matahari dapat berpengaruh terhadap kesucian benda yang terkena najis.


Sementara itu, Imam Abu Ishaq asy-Syairazi menjelaskan perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi'i mengenai tanah yang terkena najis cair, kemudian bekas najisnya hilang akibat panas matahari dan tiupan angin.


إذا أصاب الارض نجاسة ذائبة في موضع ضاح فطلعت عليه الشمس وهبت عليه الريح فذهب اثرها ففيه قولان قال في القديم والاملاء يطهر لانه لم يبق شئ من النجاسة فهو كما لو غسل بالماء وقال في الام لا يطهر وهو الاصح لانه محل نجس فلا يطهر بالشمس كالثوب النجس


Artinya, “Apabila tanah terkena najis yang bersifat cair di tempat yang terbuka, kemudian matahari menyinarinya dan angin bertiup di atasnya hingga bekas najis tersebut hilang, maka dalam persoalan tersebut terdapat dua pendapat. Dalam qaul qadim dan kitab al-Imla’ hukumnya suci. (Alasannya) karena tidak ada lagi sesuatu yang tersisa dari najis, sehingga keadaannya seperti telah dicuci dengan air.


Namun, dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i berpendapat tidak suci, dan inilah pendapat yang lebih shahih. Sebab, tempat tersebut merupakan tempat yang terkena najis, sehingga tidak menjadi suci hanya dengan sinar matahari, sebagaimana halnya pakaian yang terkena najis.” (Abu Ishaq asy-Syairazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi'i, [Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyah, t.t.], jilid I, hlm. 97).


Dari keterangan tersebut, terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafi'i. Pendapat pertama menyatakan tanah menjadi suci ketika bekas najisnya hilang karena matahari dan angin. Sementara pendapat kedua, yang dinilai lebih sahih, menyatakan bahwa tanah tersebut tetap harus disucikan menggunakan air.


Perbedaan Pendapat Ulama tentang Benda yang Dijemur

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab menjelaskan lebih lanjut perbedaan pendapat para ulama, termasuk mengenai pakaian yang terkena najis.


Beliau menuturkan:


ثُمَّ الْقَوْلَانِ فِيمَا إذَا لَمْ يَبْقَ مِنْ النجاسة طعم ولا لون ولا رائحة ومن قَالَ بِأَنَّهَا لَا تَطْهُرُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَزُفَرُ وَدَاوُد وَمِمَّنْ قَالَ بِالطَّهَارَةِ أَبُو حَنِيفَةَ وَصَاحِبَاهُ ثُمَّ قَالَ الْعِرَاقِيُّونَ هُمَا إذَا زَالَتْ النَّجَاسَةُ بِالشَّمْسِ أَوْ الرِّيحِ فَلَوْ ذَهَبَ أَثَرُهَا بِالظِّلِّ لَمْ تَطْهُرْ عِنْدَهُمْ قَطْعًا وَقَالَ الْخُرَاسَانِيُّونَ فِيهِ خِلَافٌ مُرَتَّبٌ


وَأَمَّا الثَّوْبُ النَّجِسُ بِبَوْلٍ وَنَحْوِهِ إذَا زَالَ أَثَرُ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِالشَّمْسِ فَالْمَذْهَبُ القطع بأنه لا يطهر وبه قطع العرقيون وَنَقَلَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ عَنْ الْأَصْحَابِ أَنَّهُمْ طَرَدُوا فِيهِ الْقَوْلَيْنِ كَالْأَرْضِ


Artinya, "Perbedaan dua pendapat ini berlaku pada kasus yang tidak ada lagi rasa, warna, maupun bau najis yang tersisa. Di antara ulama yang menyatakan tidak bisa dibuat mensucikan (dalam pembahasan mensucikan dengan api atau matahari) adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Zufar, dan Imam Daud. Sedangkan, di antara ulama yang menyatakan dapat mensucikan adalah Imam Abu Hanifah dan dua muridnya.


"Kemudian, ulama Iraq menyatakan bahwa kedua pendapat tersebut berlaku jika najisnya hilang karena sinar matahari atau angin. Jika bekasnya hilang karena berteduh maka tanah tersebut dipastikan tidak suci menurut mereka. Sementara ulama Khurasan menyatakan dalam masalah tersebut terdapat perselisihan bertingkat.


"Adapun pakaian yang terkena najis kencing dan sejenisnya, jika bekas najisnya hilang karena sinar matahari maka pendapat resmi mazhab memastikan bahwa pakaian tersebut tidak menjadi suci, dan hal ini dipastikan oleh ulama Irak. Namun, Imam al-Haramain mengutip dari para ashhab (murid-murid Imam Syafi'i) bahwa mereka menyamakan dua pendapat tersebut pada kasus pakaian sebagaimana pada kasus tanah.” (Imam an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid II, hlm. 596).


Dari uraian tersebut, mayoritas ulama, termasuk pendapat yang lebih sahih dalam mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa panas matahari tidak cukup untuk menyucikan benda yang terkena najis.


Adapun Imam Abu Hanifah dan dua muridnya membolehkan penyucian dengan sinar matahari dalam ketentuan yang mereka jelaskan. Sementara dalam mazhab Syafi'i sendiri, terdapat pendapat yang membolehkan tanah menjadi suci setelah bekas najisnya hilang karena panas matahari dan angin.


Khusus pakaian, pendapat resmi mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hilangnya bekas najis karena sinar matahari tidak menjadikannya suci. Meski demikian, Imam al-Haramain menukil adanya pendapat lain yang menyamakannya dengan tanah.


Berdasarkan pendapat yang lebih sahih dalam mazhab Syafi'i, karpet masjid yang terkena najis tidak cukup disucikan hanya dengan dijemur. Meskipun warna, bau, dan bekas najisnya telah hilang, karpet tetap perlu dibersihkan menggunakan air.


Sementara itu, terdapat pendapat lain yang memberikan ruang bagi penyucian tanpa air dengan ketentuan tertentu. Di antaranya, bekas najis harus benar-benar hilang, baik rasa, warna, maupun baunya, serta terpenuhi kondisi yang dijelaskan dalam pendapat tersebut.


Karena itu, pengurus masjid sebaiknya tetap menggunakan air untuk menyucikan karpet, terutama jika air tersedia dan tidak ada kendala berarti. Langkah ini lebih berhati-hati mengingat karpet digunakan banyak orang untuk beribadah.


Adapun ketika terdapat kesulitan, seperti keterbatasan air atau keadaan lain yang menyulitkan pencucian, pendapat ulama yang memberikan keringanan dapat menjadi bahan pertimbangan dengan tetap memperhatikan syarat dan batas penerapannya.


Walhasil, menjemur karpet memang dapat menghilangkan bau dan mengeringkan kotoran, tetapi tidak otomatis menjadikannya suci menurut pendapat yang lebih sahih dalam mazhab Syafi'i. Oleh sebab itu, penggunaan air tetap menjadi pilihan utama untuk menjaga kesucian karpet masjid. Wallahu a'lam bis-shawab.


Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya