Jakarta, NU Online
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, di tengah musim kemarau yang semakin kering. Hingga Jumat (7/8/2026) pagi, luas area yang terbakar mencapai sekitar 120 hektare di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengatakan kebakaran mulai terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hingga saat ini tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Muhari menyampaikan, tim gabungan yang terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Kabupaten Malang, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), serta unsur relawan telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan.
"Upaya pemadaman dilakukan dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran, peralatan pemukul api (gepyok), dan alat semprot (sprayer)," katanya.
Berdasarkan perkembangan pada Rabu (5/8/2026), api di kawasan Blok Bantengan hingga Pusung Jantur, Desa Sariwani, Kabupaten Probolinggo, berhasil dipadamkan pada pukul 15.00 WIB.
"Namun, masih terdapat satu titik api di kawasan tersebut yang belum dapat dipadamkan karena berada di medan ekstrem dengan kontur yang terjal," ungkap Muhari.
Ia menjelaskan, sisa titik api juga masih terpantau di sekitar tugu perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Tim gabungan tetap bersiaga untuk melakukan pemantauan dan penanganan lanjutan guna mencegah api kembali meluas.
Menurut Muhari, proses pemadaman menghadapi tantangan berat karena sejumlah titik api berada di lereng Kaldera Bromo yang curam dan sulit dijangkau oleh personel darat.
"Selain itu, kondisi angin kencang di sekitar lokasi berpotensi mempercepat perambatan api," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian kawasan wisata Gunung Bromo telah ditutup sementara sejak Senin (3/8/2026) pukul 22.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan berlaku untuk akses masuk dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, termasuk melalui Pos Jemplang di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo.
"Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk mematuhi penutupan sementara kawasan serta mengikuti arahan petugas di lapangan," tegasnya.
Di tengah meluasnya karhutla, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 300.2/326/426.32/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2026.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan Status Siaga Darurat melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026 yang berlaku mulai 26 Mei hingga 6 Oktober 2026.

2 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·