Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memastikan pihaknya akan menurunkan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangani serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana pasar modal.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri," kata Suyudi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Menurut dia, Polri juga akan mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: BEI: Standalone Market bukan klasifikasi terendah, tapi diawasi khusus
"Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," ujarnya.
Suyudi tidak merinci waktu pengerahan tim Bareskrim maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan seusai koordinasi antara DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai perkembangan serta upaya pembenahan pasar modal Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penanganan dugaan pelanggaran tersebut juga mencakup perusahaan sekuritas dan perseorangan yang terindikasi terlibat.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·