Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Kepada redaksi NU Online, saya ingin bertanya tentang shalat jamak. Jika seseorang melakukan perjalanan dengan jarak kurang dari 82 kilometer, apakah tetap diperbolehkan menjamak shalat? Kemudian, mulai dari mana seseorang diperbolehkan menjamak shalat saat bepergian? Apakah sudah boleh menjamak setelah keluar dari kota atau daerah tempat tinggal? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah swt senantiasa melimpahkan rahmat, keberkahan, dan kemudahan dalam setiap langkah kita.
Dalam syariat, orang yang melakukan perjalanan jauh mendapatkan beberapa keringanan dalam menjalankan ibadah. Salah satunya adalah boleh menggabungkan dua waktu shalat (jamak) dan meringkas jumlah rakaat shalat tertentu (qashar).
Di antara syarat utama diperbolehkannya menjamak (sekaligus mengqashar) shalat adalah bahwa perjalanan yang dilakukan harus perjalanan dengan jarak tempuh yang jauh. Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:
يجوز لمسافر سفرا طويل قصر رباعية مؤداة وفائتة سفر قصر فيه وجمع العصرين والمغربين تقديما وتأخيرا
Artinya, “Boleh bagi orang yang melakukan perjalanan jauh untuk mengqashar shalat empat rakaat yang baik sedang dikerjakan maupun shalat qhada’ dalam safar yang diperbolehkan qashar, serta boleh menjamak shalat Ashar dengan Dzuhur dan shalat Isya dengan Maghrib, baik secara taqdim maupun ta'khir.” (Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: t.t.], halaman 212).
Dalam fiqih, batas perjalanan yang dikategorikan sebagai safar jauh umumnya ditetapkan sejauh dua marhalah, yang juga disebut 16 farsakh, 48 mil, atau 4 barid. Jarak tersebut secara tradisional diperkirakan sebagai perjalanan selama dua hari.
Namun, para ulama berbeda pendapat dalam mengonversi ukuran tersebut ke dalam satuan kilometer. Sebagian ulama memperkirakan dua marhalah sekitar 80,64 km, sebagian lainnya 88,704 km. Ulama Hanafiyah menyebut sekitar 96 km, sedangkan sebagian ulama lainnya memperkirakannya mencapai 119,9 km. (Lihat Syarah Yaqutun Nafis, [Beirut, Darul Minhaj: 2007], halaman 227).
Lebih lanjut, para ulama menjelaskan bahwa seseorang dihitung sebagai musafir atau bepergian tidak dari keluar rumah, melainkan dimulai ketika seseorang telah benar-benar meninggalkan wilayah atau daerah asalnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Izzuddin ibni Abdissalam:
أوَّلُ السفر مفارقةُ محلِّ الإِقامة، وذلك في البلد المُسوَّر المدرَّب بمفارقة دُروبه، وفي غيره بمفارقة عمرانه
Artinya, “Awal mula perjalanan adalah berpisahnya seseorang dari tempat tinggalnya (daerah asalnya). Hal itu pada daerah yang memiliki batasn gerbang, ditandai dengan melewati pintu-pintu gerbangnya, dan pada kota yang tidak memiliki gebang, ditandai dengan melewati bangunan-bangunan tempat tinggalnya (kawasan permukiman).” (al-Ghayah fi Ikhtisharin Nihayah, [Beirut, Darun Nawadir: 2016], jilid II, halaman 143).
Oleh kerena itu, menjamak shalat baru boleh dilakukan ketika sudah keluar dari daerah asalnya. Adapun bila masih berada di kawasan daerah asalnya, mayoritas ulama tidak memperbolehkan menjamak shalat.
Dalam hal ini, Syekh Zakariya al-Anshari memberi penjelasan:
وَإِنَّمَا يَقْصُرُ وَيَجْمَعُ (بَعْدَ عُبُورِ السُّورِ) أَيْ مُجَاوَزَتِهِ إنْ سَافَرَ مِنْ بَلَدٍ لَهُ سُورٌ، وَإِنْ كَانَ دَاخِلَهُ مَزَارِعُ وَخَرَابٌ - (وَ) بَعْدَ عُبُورِ (الْعُمْرَانِ) إنْ سَافَرَمِنْ بَلَدٍ لَا سُورَ لَهُ، أَوْ لَهُ سُورٌ فِي بَعْضِهِ وَلَمْ يَكُنْ صَوْبَ مَقْصِدِهِ
Artinya, "Seseorang baru boleh meng-qashar dan menjamak shalat setelah melewati tembok kota yakni melampauinya jika ia bepergian dari sebuah negeri yang memiliki tembok (batas), meskipun di dalam tembok tersebut terdapat lahan pertanian atau bangunan runtuh. Dan setelah melewati kawasan bangunan/permukiman jika ia bepergian dari negeri yang tidak memiliki tembok, atau memiliki tembok di sebagian sisinya namun tidak menghadap ke arah tujuannya.” (Syekh Zakariya al-Anshari, al-Ghararul Bahiyah, [Mathba’ah al-Maimuniyah: t.t.], jilid I, halaman 454).
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan di atas, jika total keseluruhan jarak perjalanan dari batas daerah asal ke tempat tujuan mencapai batas minimal jarak safar (80, 64 km), maka diperbolehkan untuk menjamak shalat setelah keluar dari kota asalnya. Namun jika tidak sampai batas minimal, misalnya 79 km ke bawah, maka tidak boleh melakukan jamak meski sudah melewati batas daerah asalnya.
Demikian jawaban kami semoga jawaban ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan jamak dan qashar dalam perjalanan. Waallahu a’lam.
----------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

2 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·