Bagi sebagian kalangan, shalat Jumat berakhir ketika imam mengucapkan salam. Jamaah pun beranjak pulang, kembali pada rutinitas dan kesibukan masing-masing. Namun, bagi banyak kaum Muslimin, terutama di lingkungan pesantren dan warga Nahdliyin, ada satu amaliah yang seolah menjadi penutup sempurna bagi keberkahan hari Jumat. Mereka tetap duduk di tempatnya, lalu melantunkan Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing sebanyak tujuh kali.
Amalan ini bukan hal baru. Ia telah lama hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, banyak orang melakukannya tanpa lagi mempertanyakan dari mana asal-usulnya. Sebagaimana tradisi keilmuan Islam lainnya, amaliah ini diterima dari para guru, para kiai, dan kitab-kitab yang menjadi rujukan di pesantren.
Salah satu ulama yang mencantumkan amalan tersebut adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in. Ia menulis:
وأن يقرأ عقب سلامه من الجمعة، قبل أن يثني رجليه، وفي رواية: قبل أن يتكلم: الفاتحة، والاخلاص، والمعوذتين، سبعا سبعا،
Artinya: “Dianjurkan untuk membaca, setelah salam dari shalat Jumat, sebelum mengubah posisi kedua kakinya, dan dalam riwayat lain disebutkan: sebelum berbicara, yaitu Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing sebanyak tujuh kali.” (Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Hamisy I’anathut Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr, cet. 1, 1418 H/1997 M], jil. II, hlm. 105-106).
Penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari ini ini menunjukkan bahwa amaliah tersebut memang dikenal dalam khazanah fiqih klasik. Pun, dianjurkan untuk diamalkan selepas shalat Jumat.
Namun pertanyaan lanjutan, dari mana anjuran itu berasal?Apakah ada hadis yang menganjurkannya? bagaimana statusnya?
Benarkah Ada Haditsnya?
Di sinilah diskusi menjadi menarik. Sebab tidak sedikit yang bertanya: apakah benar terdapat hadits yang menganjurkan membaca Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas sebanyak tujuh kali setelah shalat Jumat?
Pertanyaan ini wajar. Dalam tradisi keilmuan Islam, sebuah amalan tidak cukup hanya populer di tengah masyarakat. Ia juga perlu ditelusuri landasan riwayatnya.
Menariknya, amaliah ini tidak hanya bersandar pada satu hadits. Ada beberapa riwayat yang sering dikutip para ulama. Sebagian bermuara kepada Sayyidah Aisyah ra, sebagian kepada Sayyidina Anas bin Malik ra, dan sebagian lainnya kepada Sayyidah Asma' binti Abi Bakr ra. Sementara dari sisi sumber, riwayat-riwayat tersebut ditemukan dalam karya Ibnu as-Sunni, al-Qusyairi, al-Baihaqi, dan sejumlah kitab lainnya.
Karena itu, yang perlu diteliti bukan hanya matan haditsnya, tetapi juga para perawi yang membawa riwayat tersebut.
Pertama, Hadis Riwayat Ibnu as-Sunni
عَنْ عَائِشَةَ، ﵂قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ قَرَأَ بَعْدَ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أَعَاذَهُ اللَّهُ﷿ مِنَ السُّوءِ إِلَى الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
Artinya: “Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Barang siapa membaca setelah shalat Jumat Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing sebanyak tujuh kali, niscaya Allah akan melindunginya dari segala keburukan hingga Jumat berikutnya.'” (Riwayat Ibnu as-Sunni).
Riwayat ini merupakan salah satu yang paling sering dikutip dalam pembahasan amaliah tersebut. Jalur sanadnya melewati Muhammad bin Harun al-Hadhrami, Sulaiman bin Amr, Amr bin Khalid, al-Khalil bin Murrah, Abdullah ibn Abi Mulaikah, hingga Sayyidah Aisyah ra. (Ibnu as-Sunni, ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah: Suluk an-Nabi ma’a Rabbihi wa Mu’asyaratuhu ma’a al-‘Ibad, [Jeddah–Beirut: Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyyah dan Mu’assasah ‘Ulum al-Qur’an], hlm. 332).
Namun ketika sanad ini diteliti lebih jauh, para ulama hadits memberi catatan pada salah satu perawinya, yaitu al-Khalil bin Murrah al-Bashri. Sebagian ulama menilai ia seorang yang saleh, tetapi dari sisi periwayatan hadits banyak yang menganggapnya tidak kuat.
Karena itu, keberadaannya memengaruhi kualitas riwayat tersebut. Hal ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tahdzib at-Tahdzib. (al-Asqalani, Tahdzib at-Tahdzib, [Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet. 1, 1435 H/2014 M], jil. I, hlm. 555).
Kedua, Hadis Riwayat Al-Qusyairi
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُ يَرْفَعُهُ: من قرأ إذا سلَّمَ الإمامُ يومَ الجمعةِ قبلَ أن يَثْنِيَ رِجلَه: فاتحةَ الكتابِ وقل هو اللهُ أحدٌ وقلْ أعوذُ بربِّ الفلقِ وقل أعوذُ بربِّ الناسِ سبعًا سبعًا، غُفِرَ له ما تقدَّم من ذنبِه وما تأخَّرَ، وأُعطِيَ من الأجرِ بعددِ كلِّ من آمن باللهِ واليومِ الآخرِ
Artinya: “Dari Anas ra secara marfu', Rasulullah SAW bersabda: 'Barang siapa membaca setelah imam mengucapkan salam pada hari Jumat, sebelum ia mengubah posisi duduknya, Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing sebanyak tujuh kali, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, serta diberikan pahala sebanyak jumlah seluruh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.'” (Riwayat Abu Al-As’ad Al-Qusyairi).
Riwayat ini bersumber dari al-Qusyairi dan bermuara pada Sayyidina Anas bin Malik ra. Jalur sanadnya melewati Abdur Rahman as-Sulami, Muhammad bin Ahmad ar-Razi, Husain bin Daud al-Balkhi, Yazid bin Harun, Humaid, dari Sayyidina Anas bin Malik ra. (lihat, Ithaf as-Sadat al-Muttaqin, [Beirut: Mu’assasah at-Tarikh al-‘Arabi, 1414 H/1994 M], jil. III, hlm. 270).
Dalam sanad ini, perhatian para ulama tertuju kepada Husain bin Daud al-Balkhi. Banyak ahli hadits menilainya sebagai perawi yang lemah. Bahkan al-Khatib menyebutkan bahwa riwayat-riwayatnya dari Yazid bin Harun sering kali bermasalah. Karena itu, Imam Ibnu Hajar menilai riwayat ini sebagai dhaif syadid. (lihat, Faidhul Qadir, [al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, cet. 1, 1356 H], jil. VI, hlm. 204).
Ketiga, Hadis Riwayat Al-Baihaqi
عَن أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ: مَنْ قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، سَبْعَ مَرَّاتٍ، حُفِظَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
Artinya: “Dari Asma’ binti Abu Bakar ra, ia berkata: 'Barang siapa membaca pada hari Jumat Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing sebanyak tujuh kali, maka ia akan dijaga hingga Jumat berikutnya.'” (Riwayat al-Baihaqi).
Berbeda dengan dua riwayat sebelumnya, sanad riwayat al-Baihaqi relatif lebih baik. Jalur periwayatannya melalui Abu Abdillah al-Hafidz, Abu Abdillah bin Ya’qub, Muhammad bin Abdul Wahhab, Jakfar bin Aun, Abu Umaisy, Aun bin Abdillah hingga Asma'. (al-Baihaqi, Syu‘abul Iman, [Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, cet. 1, 1423 H/2003 M], jil. IV, hlm. 170).
Menurut Dr. Abdul Ali Abdul Hamid, seluruh perawi dalam sanad tersebut dinilai tsiqah. Meski demikian, sebagian ulama mempersoalkan identitas Asma' yang terdapat di ujung sanad. Sayyid Murtadha az-Zabidi berpendapat bahwa yang dimaksud bukan Asma' binti Abu Bakar, melainkan Asma' bin Hakam al-Fazari. Kendati demikian, sosok tersebut juga dinilai tsiqah. (lihat, Ithaf as-Sadat al-Muttaqin, jil. III, hlm. 270).
Mengapa Tetap Diamalkan?
Jika demikian, mengapa amaliah ini tetap diajarkan para ulama? Jawabannya terletak pada cara para ulama memandang hadits-hadits fadha'ilul a'mal. Memang, sebagian riwayat yang menjadi sandaran amaliah ini dinilai lemah. Sementara riwayat yang lebih kuat berstatus mauquf. Akan tetapi, dalam perkara keutamaan amal, para ulama sejak dahulu memberikan ruang yang lebih longgar.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
وَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْحَدِيثَ الْمُرْسَلَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَوْقُوفَ يُتَسَامَحُ بِهِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ وَيُعْمَلُ بِمُقْتَضَاهُ
Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa hadis mursal, hadis dhaif, dan hadis mauquf dapat diterima dalam keutamaan amal (fadhail al-a'mal), serta dapat diamalkan sesuai dengan kandungannya.” (an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarḥ al-Muhadzdzab, [Kairo: Idarat ath-Thiba’ah al-Muniriyyah, 1344–1347 H], jil. II, hlm. 94).
Karena itu, tidak mengherankan jika amaliah ini dicantumkan dalam berbagai kitab turats dan terus diamalkan hingga sekarang. Bahkan Sayyid Murtadha az-Zabidi menyebutkan bahwa salah satu faedah dari melanggengkan amalan ini adalah memperoleh kedudukan yang baik di hati manusia. Beliau mengutip keterangan sejumlah ulama yang menulis tentang rahasia dzikir dan doa.
Menariknya lagi, Imam Waqi' bahkan mengatakan:
فَجَرَّبْنَاهُ، فَوَجَدْنَاهُ كَذَلِكَ
Artinya: “Kami telah mengamalkannya dan mengujinya, lalu kami mendapati bahwa manfaatnya benar sebagaimana yang disebutkan.” (Ibn adh-Dhurais, Fadha'il al-Qur’an, tahqiq Ghazwah Badir, [Damaskus: Dar al-Fikr, cet. I, 1408 H/1987 M], hlm. 123).
Pada akhirnya, perdebatan tentang kuat atau lemahnya sanad tidak serta-merta menghapus jejak panjang amaliah ini dalam tradisi Islam. Memang, sebagian riwayatnya dinilai dhaif dan sebagian lainnya berstatus mauquf. Namun dalam ranah fadha'ilul a'mal, riwayat-riwayat tersebut tetap memperoleh tempat di kalangan para ulama.
Karena itu, tidak mengherankan apabila bacaan Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas sebanyak tujuh kali setelah shalat Jumat terus hidup di tengah masyarakat Muslim. Ia bukan sekadar tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi, melainkan juga amaliah yang memiliki jejak dalam kitab-kitab turats dan ruang legitimasi dalam khazanah keilmuan Islam.
------------
M. Minanur Rohman, Alumnus PP. Fadllul Wahid Ngangkruk

4 hari yang lalu
13






English (US) ·
Indonesian (ID) ·