Pemimpin seharusnya lahir dari kepercayaan, bukan dari transaksi. Itulah prinsip dasar yang semestinya dijaga dalam setiap proses pemilihan. Sebab, memilih pemimpin bukan sekadar memilih seseorang untuk menduduki sebuah jabatan.
Ada amanah besar di baliknya. Ada kepentingan banyak orang yang dipertaruhkan. Karena itu, pemilihan pemimpin harus berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Pilihan semestinya diberikan kepada mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi. Bukan kepada mereka yang paling banyak mengeluarkan uang.
Dalam organisasi Nahdlatul Ulama, pergantian kepemimpinan berlangsung melalui forum nasional yang dikenal sebagai muktamar. Forum ini mempertemukan ulama, kiai, dan pengurus NU dari berbagai daerah. Bahkan, ada pula perwakilan dari luar negeri lewat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) yang tersebar di Mancanegara.
Muktamar menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan NU. Melalui forum ini, sosok yang dipercaya memimpin NU ditentukan. Pemimpin tersebut diharapkan mampu menjalankan amanah dan membawa organisasi menghadapi berbagai tantangan.
Karena itu, setiap proses pemilihan perlu dijalankan dengan baik. Seluruh tahapan harus berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah penggunaan uang atau pemberian tertentu. Pemberian tersebut dapat digunakan untuk memengaruhi pilihan seseorang.
Hal ini bukan berarti praktik tersebut selalu terjadi dalam setiap pemilihan. Namun, potensi tersebut tetap perlu menjadi perhatian. Terutama dari sisi etika dan moral.
Islam memiliki sejumlah rambu-rambu dalam penggunaan harta dan pemberian. Terlebih jika pemberian itu digunakan untuk memengaruhi keputusan atau mendapatkan kepentingan tertentu.
Dalam Al-Qur’an, terdapat sejumlah prinsip yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Di antaranya adalah larangan risywah, perintah menegakkan keadilan, menjaga amanah, dan larangan menggunakan harta dengan cara yang tidak dibenarkan.
Karena itu, pembahasan money politics dalam perspektif Al-Qur’an bukan untuk menuduh pihak tertentu. Pembahasan ini juga tidak dimaksudkan untuk mengaitkannya dengan forum atau organisasi tertentu.
Tulisan ini lebih bersifat edukatif dan antisipatif. Tujuannya adalah menjelaskan prinsip-prinsip etika Islam dalam proses pemilihan pemimpin. Harapannya, kejujuran, amanah, keadilan, dan transparansi dapat menjadi pedoman bersama. Dengan demikian, setiap kontestasi kepemimpinan dapat berlangsung secara sehat.
Nah berikut beberapa ayat larangan menggunakan politik uang atau suap dalam Al-Qur'an;
Pertama, surat Al-Baqarah Ayat 188: Larangan Melakukan Praktek Risywah
Salah satu ayat Al-Qur’an yang secara tegas melarang praktik risywah atau suap adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 188. Meskipun istilah suap atau semacamnya tidak disebutkan secara tegas, tetapi larangan menggunakan uang sebagai instrumen untuk memanipulasi keputusan hakim dalam ayat ini sudah cukup menjadi acuan yang melegitimasi keharaman suap dan money politics.
Dalam ayat tersebut, Allah swt berfirman:
{ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” [Q.S. Al-Baqarah [2]: 188].
Setidaknya, ada dua hal yang dilarang dalam ayat di atas. Pertama, larangan mengambil harta orang lain melalui jalan yang tidak baik (batil).
Kedua, larangan menyodorkan uang kepada hakim untuk memanipulasi kebenaran dalam keputusan hakim tersebut.
Para ulama menjelaskan bahwa ayat di atas menjadi salah satu dasar keharaman risywah atau suap. Risywah sendiri didefinisikan sebagai tindakan memberikan sejumlah harta kepada orang yang memiliki wewenang dengan tujuan untuk memperoleh sesuatu yang tidak semestinya ia terima.
Dalam At-Ta’rifat, As-Syarif al-Jurjani menjelaskan definisi risywah sebagai berikut:
الرشوة: ما يعطى؛ لإبطال حق، أو لإحقاق باطل.
Artinya: “Risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk menganulir kebenaran atau mewujudkan kebatilan (memutar balikkan fakta). (As-Syarif al-Jurjani, At-Ta’rifat, [Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyah, 1983], hal. 111)
Praktik suap atau risywah ini merupakan perbuatan tercela yang dampaknya bukan hanya ditanggung oleh pelaku dalam bentuk dosa, tetapi efeknya juga dirasakan dalam KehIdupan masyarakat. Sebab, ketika para hakim atau pemegang otoritas memutuskan perkara yang tidak semestinya karena pengaruh uang, maka kezaliman akan menjadi sesuatu yang legal dalam di mata hukum.
Karena begitu besarnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh risywah ini, Allah swt menegaskan larangannya secara spesifik dalam ayat di atas meskipun sejatinya ia include dalam larangan memakan harta haram pada bagian awal ayat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Asyur dalam Kitab Tafsir At-Tahrir wat Tanwir menjelaskan;
وَقَوْلُهُ تَعَالَى: وَتُدْلُوا بِها إِلَى الْحُكَّامِ عَطْفٌ عَلَى تَأْكُلُوا أَيْ لَا تُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَتَوَسَّلُوا بِذَلِكَ إِلَى أَكْلِ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ. وَخَصَّ هَذِهِ الصُّورَةَ بِالنَّهْيِ بَعْدَ ذِكْرِ مَا يَشْمَلُهَا وَهُوَ أَكْلُ الْأَمْوَالِ بِالْبَاطِلِ لِأَنَّ هَذِهِ شَدِيدَةُ الشَّنَاعَةِ جَامِعَةٌ لِمُحَرَّمَاتٍ كَثِيرَةٍ، وَلِلدَّلَالَةِ عَلَى أَنَّ مُعْطِيَ الرَّشْوَةِ آثِمٌ مَعَ أَنَّهُ لَمْ يَأْكُلْ مَالًا بَلْ آكَلَ غَيْرَهُ
Artinya: “Firman Allah swt, وَتُدْلُوا بِها إِلَى الْحُكَّامِ, diathafkan kepada kalimat تَأْكُلُوا, artinya janganlah kalian memberikan harta kepada para hakim dengan tujuan agar kalian bisa mendapatkan harta secara batil.
Allah swt secara khusus menjelaskan perbuatan ini sebagai larangan, padahal sudah tercakup dalam larangan memakan harta secara batil yang sudah disebutkan sebelumnya, karena praktek tersebut sangat buruk dan tercela serta mengandung banyak larangan lainnya.
Selain itu, ini juga menunjukkan bahwa orang yang memberikan suap itu berdosa meskipun faktanya ia tidak memakan harta tersebut, justru ia yang memberi makan orang lain (dengan uang suap). (Thahir bin ‘Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, [Tunis: Ad-Darut Tunisiyah, 1984], juz II, hal. 190)
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa praktik suap-menyuap ini bukanlah kejahatan biasa. Ia berpotensi melegalkan kezaliman sehingga ujung-ujungnya akan terjadi normalisasi kejahatan.
Dalam konteks suksesi kepemimpinan, tindakan suap menyuap (money politik) berpotensi menggeser pertimbangan dari kapasitas dan integritas calon menuju kepentingan transaksional. Jika hal ini terjadi, amanah kepemimpinan beresiko akan diberikan kepada sosok yang sejatinya tidak kompeten. Dan tentu, ini akan berdampak besar bagi kelangsungan komunitas yang ia pimpin nantinya.
Kedua, An-Nisa Ayat 58: Amanah Kepemimpinan
Dalam Al-Qur’an dan kajian tafsirnya, amanah memiliki cakupan makna yang sangat luas. ia tidak hanya berkaitan dengan barang titipan yang harus dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi juga mencakup segala hal yang menjadi hak seseorang dan harus ditunaikan kepada yang berhak menerimanya.
Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menjadi landasan normatif mengenai kewajiban memberikan amanah kepada yang berhak adalah firman Allah swt dalam Surat An-Nisa’ ayat 58.
{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا} [النساء: 58]
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Q.S. An-Nisa’ [4]: 58
Ayat dia atas menjadi landasan normatif yang mengharuskan kepada umat Islam untuk menunaikan dan memberikan amanah kepada orang yang berhak. Sayyid Muhammad Thanthawi menjelaskan bahwa menunaikkan amanah maknanya adalah menyampaikan amanah tersebut kepada orang yang berhak menerimanya, tanpa ada distorsi dan pengurangan sedikitpun. (Sayyid Muhammad Thanthawi, At-Tafsirul Wasith lil Qur’anil Karim, [Kairo: Dar Nahdhah Misr, 1998], juz III, hal. 188)
Menurut para ahli tafsir, ayat ini turun berkenaan dengan amanah juru kunci Ka’bah. Dikisahkan bahwa setelah kota Mekkah ditaklukkan oleh umat Islam (Fathu Mekkah) Rasulullah saw. hendak masuk ke dalam Ka’bah.
Nabi kemudian memanggil Usman bin Thalhah, sang juru kunci Ka’bah, untuk meminta kunci Ka’bah. Di saat itulah, Abbas bin Abdul Muthallib ra. meminta agar kunci tersebut diberikan kepadanya. Pasalnya, sejak dahulu keluarga Bani Muthalib berperan sebagai siqayah, orang yang menyediakan air bagi jamaah haji di masjidil haram.
Karena itu, Abbas ra. berharap kunci Ka’bah tersebut diberikan kepadanya agar peran sebagai siqayah dan sidanah dipegang oleh satu orang. Lantas turunlah ayat ini sebagai perintah agar Rasulullah saw memberikan kembali kunci itu kepada Usman bin Thalhah yang bahkan sejak leluhurnya dulu menjadi juru kunci Ka’bah. Dan sampai sekarang, tugas sebagai pemegang kunci Ka’bah tetap berada di tangan anak keturunan Usman bin Thalhah. (Abu al-Fida’ Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut: Darul Kutub ‘Ilmiyah, 1419 H.], juz II, hal. 299-300).
Dalam hal kepemimpinan, ada dua dimensi yang menjadi ranah implementasi dari kewajiban menunaikan amanah. Pertama, prinsip menunaikan amanah kepada yang berhak dapat dijadikan sebagai acuan bahwa dalam memilih pemimpin harus didasarkan pada objektivitas, bukan semata-mata karena materi atau kepentingan tertentu.
Kedua, amanah dalam konteks kepemimpinan berarti amanah untuk menjalankan roda kepemimpinan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Ia harus berlaku adil kepada semua orang, serta berupaya dengan sungguh-sungguh membawa kesejahteraan atas semua elemen yang ada di bahwa kepemimpinannya.
Inilah makna amanah kepemimpinan yang harus dilaksanakan oleh para pemimpin. Hal ini juga sejalan dengan perintah adil dalam lanjutan ayat di atas. Terkait konteks ini, Abu Zahrah menjelaskan dalam Tafsirnya sebagai berikut ini:
والحكم أمانة في أعناق الحكام، عليهم أن يؤدوا الأمانة فيه بإقامة العدل، وتوخي المصلحة، وتجنب الفساد، سواء أكان فسادا معنويا، أم كان فسادا ماديا، والأول أعلى أنواع الفساد، والثاني أدناها. ومن أمانة الحكم ألا يشقوا على الرعية، وألا يفسدوا ضمائرهم، ولا يزعجوهم بالتظنن والتتبع ما داموا مؤمنين مذعنين
Artinya: “Hukum dan kekuasaan adalah amanah yang dipikul oleh para penguasa (pemimpin), mereka wajib menunaikan amanah tersebut dengan cara menegakkan keadilan, mengupayakan kemaslahatan, serta menghindarkan kerusakan, baik kerusakan yang bersifat moril maupun materiel. Kerusakan moral adalah kerusakan yang paling berat, sedangkan kerusakan materi (dampaknya) di bawah kerusakan moral.
Di antara amanah dalam pemerintahan adalah tidak memberatkan rakyat, tidak merusak hati nurani mereka serta tidak mengusik mereka dengan prasangka buruk dan tindakan mencari-cari kesalahan, selama mereka beriman dan tunduk. (Abu Zahrah, Zahratut Tafasir, [Darul fikr al-‘Arabiy], juz IV, hal. 1724).
Dengan demikian, dua ayat di atas memberikan dua sisi penting dalam mejaga integritas kepemimpinan. Dalam surat Al-Baqarah ayat 188, Al-Qur’an mengingatkan agar harta tidak digunakan sebagai media untuk melakukan tindakan manipulasi. Sedangkan An-Nisa’ ayat 58 menjadi landasan tentang amanah yang harus ditunaikan kepada yang berhak dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Wallahu a’lam.
-----------------
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.
(Catatan: Selama Agustus menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Keislaman NU Online akan menurunkan serial edukasi tentang bahaya politik uang dalam perspektif Islam. Serial ini berangkat dari aspirasi warga NU di berbagai kota melalui mubes warga, opini di berbagai media, konten di media sosial dengan tujuan menguatkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam pemilihan pemimpin).

3 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·