Beberapa hari yang lalu, media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah postingan tentang poligami tanpa sepengetahuan istri sah. Dalam video tersebut, seorang wanita tampak melabrak suaminya di tengah acara resepsi pernikahan. Wanita tersebut diketahui merupakan istri sah dari pria yang sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
Ia datang bersama pengacara kemudian meluapkan kekecewaan dan emosinya kepada sang suami maupun perempuan yang dinikahinya, sebelum kemudian melaporkan sang suami kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perkawinan halangan.
Pasalnya, peristiwa ini hanyalah salah satu contoh kecil dari praktik poligami tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sah. Di tengah masyarakat, persoalan serupa bukanlah sesuatu yang baru. Masih banyak dijumpai kasus seorang laki-laki menikah lagi sementara istri pertama tidak mengetahuinya, bahkan baru mengetahui setelah pernikahan kedua berlangsung.
Lantas, bagaimana hukum seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri sahnya? Dalam kesempatan ini, penulis hendak menjelaskan persoalan tersebut dengan merujuk pada penjelasan para ulama dan hukum positif di Indonesia, mulai dari hukum poligami itu sendiri hingga melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah.
Dalil Poligami
Perlu diketahui bahwa syariat Islam pada dasarnya mengakui adanya praktik poligami. Islam juga membolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan. Namun, kebolehan tersebut bukan berarti poligami dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan. Islam memberikan aturan yang tegas, baik dari aspek jumlah istri maupun aspek kemampuan suami dalam menjalankan tanggung jawab.
Dalam hal ini, seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi maksimal hingga empat perempuan, dengan syarat ia mampu berlaku adil di antara mereka, khususnya dalam hal-hal pembagian giliran, nafkah, dan tempat tinggal. Apabila khawatir tidak mampu berlaku adil, maka tidak boleh melakukan poligami dan cukup dengan satu istri saja.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
Artinya, “Nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’, [4]: 3).
Ayat tersebut menjadi dalil utama di balik kebolehan poligami dalam Islam. Namun pada saat yang sama, ayat ini juga menegaskan bahwa kebolehan tersebut disertai dengan aturan yang jelas, yaitu maksimal empat istri dan harus mampu berlaku adil. Karena itu, ayat ini tidak bisa dipahami hanya sebatas bolehnya poligami, tetapi juga aturan yang dapat menjadikan poligami menjadi tidak boleh.
Hukum Poligami
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Islam memang mengakui dan membolehkan adanya praktik poligami. Namun kebolehan tersebut tidak selalu memiliki hukum yang sama dalam setiap keadaan. Hukum poligami dapat berubah sesuai dengan kondisi dan pertimbangan yang berkaitan dengan laki-laki yang hendak melakukannya. Hukum asalnya memang mubah, tetapi dalam keadaan tertentu bisa berhukum sunnah, makruh, bahkan haram.
Pertama, poligami dapat dihukumi sunnah apabila laki-laki memiliki kebutuhan yang dibenarkan untuk menikah lagi, seperti ketika satu istri belum mampu mencukupi kebutuhan biologisnya, atau istri pertama mengalami sakit, atau tidak dapat memiliki keturunan sementara ia menginginkan anak. Namun hal tersebut tetap harus disertai dugaan kuat mampu berlaku adil kepada seluruh istrinya.
Kedua, poligami dapat dihukumi makruh apabila dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas sebagaimana disebutkan pada poin pertama, melainkan semata-mata untuk menambah kesenangan dan kenikmatan saja, sementara ia ragu terhadap kemampuannya untuk berlaku adil. Poligami dalam konteks ini hukumnya makruh karena berpotensi menimbulkan mudarat bagi istri.
Ketiga, poligami dapat dihukumi haram apabila seorang laki-laki memiliki dugaan kuat atau bahkan mengetahui bahwa dirinya tidak mampu berlaku adil kepada para istrinya. Ketidakmampuan dalam hal ini dapat disebabkan oleh kondisi ekonomi, kelemahan fisik, atau karena ia tidak dapat menjamin dirinya untuk tidak condong dan berlaku zalim kepada salah satu istrinya.
Hal ini diharamkan karena justru berpotensi menimbulkan mudarat terhadap pihak lain, sehingga tidak diperbolehkan. Tiga perincian hukum poligami di atas sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Dr. Musthafa al-Bugha, dan Syekh Dr. Ali asy-Syarbaji. Simak sebagian kutipan dalam karya kolektifnya berikut ini:
وَإِذَا غَلَبَ عَلىَ ظَنِّهِ، أَوْ تَأَكَّدَ أَنَّهُ لَا يَسْتَطِيْعُ إِنْ تَزَوَّجَ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدَةٍ أَنْ يَعْدِلَ بَيْنَهُنَّ: إِمَّا لِفَقْرِهِ، أَوْ لِضَعْفِهِ، أَوْ لِعَدَمِ الْوُثُوقِ مِنْ نَفْسِهِ فِي الْمَيْلِ وَالْحَيْفِ، فَإِنَّ التَّعَدُّدُ عِنْدَئِذٍ يَكُوْنُ حَرَاماً، لِأَنَّ فِيهِ إْضَرَارًا بِغَيْرِهِ
Artinya, “Apabila kuat dugaan dalam dirinya, atau ia yakin bahwa jika menikah lebih dari satu tidak mampu berlaku adil di antara mereka, baik karena kemiskinannya, kelemahannya, maupun karena tidak dapat menjamin dirinya dari kecenderungan dan ketidakadilan, maka poligami pada saat itu hukumnya haram, karena di dalamnya terdapat tindakan yang merugikan orang lain.” (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 35).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa poligami pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, tetapi hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi orang yang melakukannya. Ia bisa berhukum sunnah jika terdapat kebutuhan yang dibenarkan dan mampu berlaku adil, dapat menjadi makruh jika hanya sebatas bersenang-senang disertai keraguan dalam berlaku adil, dan bisa menjadi haram jika mengetahui dirinya tidak mampu berlaku adil kepada istrinya.
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah seorang suami yang hendak melakukan poligami harus terlebih dahulu mendapatkan izin atau persetujuan dari istri pertamanya? Berikut jawabannya.
Apakah Harus Mendapatkan Izin Istri Pertama?
Pada prinsipnya, poligami hukumnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, terutama berkaitan dengan kemampuan suami dalam berlaku adil terhadap istrinya. Dalam hal ini, persetujuan istri pertama tidak termasuk syarat yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan kedua. Artinya, seorang suami yang hendak menikah lagi tidak diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada istri pertamanya.
Kendati demikian, tidak adanya kewajiban meminta izin bukan berarti seorang suami dibenarkan mengabaikan perasaan dan kondisi psikologis istri pertama. Justru, sebagai bentuk akhlak yang baik dan upaya menjaga keharmonisan rumah tangga, ia semestinya berusaha menenangkan hati istrinya, meredakan kegelisahannya, serta menghiburnya dengan perkataan dan perlakuan yang baik. Bila perlu, ia juga dapat memberikan sesuatu dari hartanya untuk meredakan kesedihan yang dirasakan istrinya.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu Usamah Adil bin Muhammad as-Siyaghi, salah satu ulama kontemporer asal Yaman. Dalam kitab Mahasinu Ta’addudiz Zaujat, mengatakan:
أَمَّا إِذْنُ الزَّوْجَةِ الْأُولىَ وَرِضَاهَا بِالتَّعَدُّدِ فَلَا يُشْتَرَطُ وَلَا يَجِبُ عَلىَ الزَّوْجِ اسْتِئْذَانُ الزَّوْجَةِ الْأُوْلىَ لِلزَّوَاجِ بِثَانِيَةٍ. وَلَكِنِ الْمَشْرُوعُ لَهُ أَنْ يُطَيِّبَ خَاطِرَهَا وَيُرَاضِيَهَا وَيَبْذُلَ لَهَا مِنْ مَالِهِ وَكَلَامِهِ مَا يُهَدِّئُ مِنْ رَوْعِهَا وَيُخَفِّفُ غَيْرَهَا
Artinya, “Adapun izin istri pertama dan kerelaannya terhadap poligami, maka hal itu tidak disyaratkan dan suami tidak wajib meminta izin istri pertama untuk menikah dengan istri kedua. Namun yang dianjurkan baginya adalah menenangkan hatinya dan membuatnya ridha, serta memberikan kepadanya sebagian hartanya dan perkataannya yang dapat menenangkan kegelisahannya dan meringankan kecemburuannya.” (Mahasinu Ta’addudiz Zaujat, [Dammaj: Darul Hadits, t.t.], halaman 19).
Dengan demikian, maka persoalan izin dan kerelaan istri pertama perlu dibedakan dari persoalan memperlakukan istri dengan baik. Persoalan pertama bukan syarat poligami dalam Islam, tanpanya akad nikah tetap sah. Sedangkan persoalan yang kedua merupakan bagian dari pergaulan yang baik dalam kehidupan rumah tangga.
Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Adapun dalam hukum positif di Indonesia, poligami sebenarnya juga diperbolehkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Salah satunya adalah suami yang hendak melakukan poligami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan, dan pengadilan hanya dapat memberikan izin apabila alasan serta persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang terpenuhi.
Dan dalam hal ini, persetujuan istri menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan adanya persetujuan dari istri serta adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Aturan ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UU Perkawinan, berikut teksnya:
Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.”
Ketentuan tersebut kemudian juga ditegaskan dalam Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama harus ada persetujuan istri. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tertulis maupun lisan, dan apabila diberikan secara tertulis maka tetap perlu dipertegas dengan persetujuan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Kendati demikian, persetujuan istri bukanlah sesuatu yang mutlak dalam seluruh keadaan. KHI memberikan pengecualian apabila istri tidak mungkin dimintai persetujuannya, tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau tidak ada kabar sekurang-kurangnya selama dua tahun, maka Pengadilan Agama tetap dapat memberikan izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan.
Berikut Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam ayat 3:
“Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.”
Dengan demikian, maka dapat dipahami bahwa ketentuan poligami dalam fiqih dan hukum positif Indonesia memiliki titik tekan yang berbeda. Dalam fiqih, izin istri pertama tidak menjadi syarat sah pernikahan kedua dan seterusnya, sedangkan dalam hukum positif Indonesia, izin istri menjadi salah satu persyaratan dalam proses memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama.
Oleh sebab itu, sebagai warga negara Indonesia, persoalan poligami tanpa sepengetahuan istri tidak cukup hanya dijawab dengan hukum fiqihnya saja, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dalam perspektif fiqih, izin dan persetujuan istri pertama memang bukan syarat sah poligami, meskipun suami tetap dianjurkan untuk menjaga perasaan, menenangkan hati, dan memperlakukannya dengan baik. Sementara dalam hukum positif Indonesia, poligami harus dilakukan melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk persetujuan istri dalam proses pengajuan izin kepada Pengadilan Agama.
Oleh sebab itu, meski secara fiqih pernikahan kedua dan seterusnya tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri pertama, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak merugikan pihak-pihak terkait. Wallahu a’lam bisshawab.
-------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

1 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·