Jakarta (ANTARA) - Indonesia membidik pengesahan dokumen Jakarta Vision on Creative Economy yang akan diadopsi sebagai resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai ekonomi kreatif pada Desember 2026.
Dirjen Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan Kementerian Luar Negeri, Daniel Tumpal Simanjuntak, Kamis, menyampaikan bahwa Jakarta Vision merupakan salah satu hasil utama yang diharapkan dari the 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Oktober di Jakarta.
“Insya Allah, setelah konferensi ini juga, di akhir tahun Majelis Umum PBB dapat mengesahkan Resolusi Majelis Umum PBB terkait kreatif ekonomi yang ketiga,” kata Tumpal di sela-sela pelaksanaan WCCE 2026.
Tumpal menjelaskan bahwa pembahasan dan konsultasi terkait rancangan resolusi Jakarta Vision tersebut telah dilakukan, dengan pengesahan yang diperkirakan berlangsung pada akhir tahun, sesuai agenda sidang Majelis Umum PBB.
Diplomat itu menjelaskan bahwa inisiatif Indonesia terkait ekonomi kreatif telah mendapat dukungan melalui dua resolusi Majelis Umum PBB yang sebelumnya disahkan pada 2019 dan 2023.
Resolusi pertama adalah Resolusi Majelis Umum PBB 74/198 pada 2019, disusul Resolusi 78/133 pada 2023.
Menurut dia, dukungan terhadap resolusi-resolusi sebelumnya mencerminkan penerimaan negara-negara anggota PBB terhadap pentingnya ekonomi kreatif sebagai bagian dari agenda pembangunan global.
“Ini sudah dua kali terkait kreatif ekonomi prakarsa Indonesia, dan itu dengan berarti di-endorse oleh PBB, berarti dukungan dari seluruh negara anggota PBB terhadap inisiatif kita dan mengenai semangat kreatif ekonomi itu diterima oleh semua,” ucapnya.
Adapun penyusunan Jakarta Vision on Creative Economy dilandaskan pada empat isu strategis. Keempat isu tersebut mencakup pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan untuk memperkuat kreativitas manusia dan penerapan praktik sirkular dan regeneratif untuk mendukung keberlanjutan.
Isu ketiga adalah pengembangan ekosistem kreatif yang inklusif dan memberdayakan masyarakat dan keempat perlindungan kekayaan intelektual untuk memastikan kreator memperoleh nilai ekonomi secara lebih adil.
Baca juga: Bappenas: Ekonomi kreatif bagian dari strategi pembangunan nasional
Baca juga: Menekraf: WCCE 2026 perkuat kolaborasi untuk ekonomi kreatif inklusif
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






English (US) ·
Indonesian (ID) ·