Hukum Titip Absen dan Manipulasi Presensi dalam Fiqih

10 jam yang lalu 7

Publik belakangan digemparkan oleh dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Kasus tersebut turut mendapatkan perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terutama berkaitan dengan pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
     

Dugaan manipulasi kehadiran itu dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas. Dengan membayar sekitar Rp250 ribu per tahun, oknum ASN disebut dapat merekayasa data presensi sehingga tercatat seolah-olah hadir di tempat kerja, kendati sebenarnya tidak berada di lokasi.
     

Sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI, praktik demikian terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes menguji sistem dengan menonaktifkan server resmi presensi. Sebagian besar ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru. Selain itu, sejumlah pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah juga turut teridentifikasi.

Berangkat dari peristiwa semacam ini, lantas timbul pertanyaan bagaimana hukum memanipulasi absensi di tempat kerja menurut Islam, apakah gaji dan tambahan penghasilan yang diperoleh berdasarkan catatan kehadiran palsu tetap halal?

Hukum Memanipulasi Absensi dalam Fiqih
 

Berdasarkan sejumlah literatur fiqih, tindakan pegawai yang memanipulasi presensi di tempat kerja hukumnya adalah haram. Perbuatan tersebut tidak diperbolehkan pasalnya mengandung unsur kebohongan, pemalsuan, penipuan, dan pengkhianatan terhadap amanah pekerjaan.
     
 

Manipulasi presensi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Di antaranya ialah menitipkan absensi kepada rekan kerja, mencatatkan kehadiran orang yang sebenarnya tidak masuk, menggunakan lokasi palsu, memanipulasi pengenalan wajah, maupun mengubah data dalam sistem presensi digital. 

Meski caranya berbeda, seluruh tindakan itu memiliki tujuan yang sama, yaitu menampilkan keterangan kehadiran yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya.


     
Alasan utama keharaman manipulasi presensi ialah adanya unsur kebohongan. Pegawai memberikan keterangan bahwa dirinya telah hadir serta menjalankan kewajiban kerja, padahal kenyataannya tidak demikian. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam anotasinya menjelaskan:

قَوْلُهُ: الْكَذِبُ حَرَامٌ، أَيْ: سَوَاءٌ أَثْبَتَ بِهِ مَنْفِيًّا، كَأَنْ يَقُولَ: وَقَعَ كَذَا لِمَا لَمْ يَقَعْ، أَوْ نَفَى بِهِ مُثْبَتًا، كَأَنْ يَقُولَ: لَمْ يَقَعْ لِمَا وَقَعَ

Artinya, “Perkataan: Berbohong hukumnya haram, hal ini berlaku baik ketika seseorang menyatakan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi, misalnya mengatakan: Peristiwa itu telah terjadi, padahal tidak terjadi, maupun ketika ia menyangkal sesuatu yang sebenarnya terjadi. Misalnya mengatakan: Peristiwa itu tidak terjadi, padahal telah terjadi.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid III, halaman 288)

Catatan presensi pada dasarnya merupakan pernyataan resmi bahwa seorang pegawai hadir dan menjalankan tugasnya pada waktu tertentu. Karenanya, merekayasa catatan tersebut sama halnya dengan menyatakan sesuatu yang tidak pernah terjadi.
     
 

Kebohongan itu tetap tidak dibenarkan meskipun dianggap sebagai perkara kecil, telah menjadi kebiasaan di lingkungan kerja, atau tidak segera menimbulkan kerugian yang terlihat. Sebab, catatan kehadiran berkaitan erat dengan penilaian kinerja, pembayaran gaji, tambahan penghasilan, dan hak-hak pegawai lainnya.

Manipulasi presensi juga mengandung unsur pemalsuan atau tazwir. Dalam khazanah fiqih, pemalsuan berarti menampilkan atau menggambarkan sesuatu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemalsuan tidak hanya terbatas pada tanda tangan atau dokumen cetak.
     
 

Perubahan terhadap data digital agar dianggap sebagai informasi yang autentik juga memiliki substansi serupa, yakni menciptakan bukti yang tidak sesuai dengan fakta. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:

وَيَقَعُ التَّزْوِيرُ كَذَلِكَ بِمُحَاكَاةِ خَطِّ الْقَاضِي أَوْ تَزْوِيرِ تَوْقِيعِهِ أَوْ شَهَادَةِ الشُّهُودِ فِي سِجِلاَّتِ الْقَضَاءِ بِمَا يَسْلُبُ الْحُقُوقَ مِنْ أَصْحَابِهَا... وَهَذِهِ الأَْنْوَاعُ مِنَ التَّزْوِيرِ هِيَ مِنَ التَّزْوِيرِ الْمُحَرَّمِ، وَهِيَ دَاخِلَةٌ فِي عُمُومِ قَوْلِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Pemalsuan juga dapat dilakukan dengan meniru tulisan hakim, memalsukan tanda tangannya, atau memalsukan kesaksian para saksi dalam dokumen pengadilan sehingga hak seseorang terampas dari pemiliknya. 

Berbagai bentuk pemalsuan itu hukumnya haram dan termasuk dalam cakupan keumuman sabda Nabi SAW: Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar As-Salasil], jilid XI, halaman 260)
     
 

Menurut keterangan ini, penggunaan aplikasi ilegal, lokasi palsu, maupun rekayasa data wajah untuk membuat kehadiran fiktif dapat dikategorikan sebagai pemalsuan. Sistem presensi dibuat untuk mencatat keadaan sebenarnya, tetapi kemudian dimanipulasi agar menghasilkan informasi yang dikehendaki pelaku.
     
 

Tindakan demikian juga termasuk penipuan karena pemberi kerja dibuat percaya bahwa pegawai telah memenuhi jam kerja. Padahal, hak negara atau instansi untuk memperoleh pelayanan dan kinerja sesuai perjanjian kerja tidak dipenuhi.
     

Di samping mengandung kebohongan dan pemalsuan, manipulasi absensi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Seorang pegawai telah menerima kepercayaan untuk melaksanakan pekerjaan, menaati shift kerja, dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
     
Bagi seorang ASN, amanah tersebut tidak hanya berasal dari atasan ataupun instansi semata melainkan pula dari masyarakat. Gaji dan berbagai tunjangan yang diterima bersumber dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
     
 

Dalam konteks pelayanan publik, manipulasi kehadiran bahkan bisa berdampak lebih luas. Ketidakhadiran tenaga kesehatan misalnya berpotensi menghambat layanan pasien, sedangkan ketidakhadiran guru dapat mengurangi hak peserta didik dalam memperoleh pembelajaran. 

Karenanya, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga bersinggungan langsung dengan hak masyarakat.

Lebih daripada itu, seorang pegawai juga menerima gaji sebagai imbalan atas pekerjaan dan tanggung jawab yang dijalankannya. Jika ia tidak masuk kerja tanpa alasan yang dibenarkan, namun tetap tercatat hadir melalui manipulasi presensi, maka bagian penghasilan yang diterimanya berdasarkan kehadiran fiktif tersebut hukumnya tidak halal.


     
Ketentuan ini terutama berlaku pada gaji, tunjangan, uang makan, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang perhitungannya berkaitan langsung dengan kehadiran dan pelaksanaan jam kerja.

Hal ini sejalan dengan fatwa yang dirilis oleh Syekh Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam berikut:

وَكَذَلِكَ الْمُوَظَّفُ الْمُوَقَّعُ لَهُ بِالْحُضُورِ دُونَ أَنْ يَأْتِيَ لِلْعَمَلِ آثِمٌ أَيْضًا، بَلْ يَتَأَكَّدُ الْحُكْمُ فِي حَقِّهِ. لِخِيَانَتِهِ الْأَمَانَةَ بِالتَّقْصِيرِ فِي وَظِيفَتِهِ الَّتِي تَعَاقَدَ عَلَيْهَا وَائْتُمِنَ عَلَى أَدَاءِ مَهَامِّهَا، فَإِنَّ الْمُوَظَّفَ يَتَقَاضَى رَاتِبًا مُقَابِلَ عَمَلِهِ وَعَدَمُ الْقِيَامِ بِهَذَا الْعَمَلِ يَجْعَلُ الرَّاتِبَ الَّذِي يَحْصُلُ عَلَيْهِ مُقَابِلَ السَّاعَاتِ أَوِ الْأَيَّامِ الَّتِي ثَبَتَ لَهُ فِيهَا الْحُضُورُ، دُونَ أَنْ يَأْتِيَ لِلْعَمَلِ لَا يَحِلُّ لَهُ بَلْ يُعَدُّ مِنْ بَابِ السُّحْتِ الَّذِي وَرَدَ النَّهْيُ عَنْهُ شَرْعًا

Artinya, “Pegawai yang dicatat hadir, padahal tidak datang bekerja juga berdosa. Bahkan, ketentuan demikian lebih kuat berlaku baginya sebab ia telah mengkhianati amanat dengan melalaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan ia telah dipercaya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Seorang pegawai menerima gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Maka, apabila ia tidak melaksanakan pekerjaannya, gaji yang diterimanya untuk jam atau hari ketika ia tercatat hadir, padahal sebenarnya tidak datang bekerja tidak dihalalkan baginya. Bahkan, penghasilan tersebut termasuk harta haram yang dalam syariat disebut sebagai suht.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 7222, Tahun 2022)
     


Oleh karenanya, pegawai yang memperoleh gaji atau tambahan penghasilan melalui manipulasi presensi tidak cukup hanya menghentikan perbuatannya. Ia juga berkewajiban bertobat dan menyelesaikan hak keuangan yang diperolehnya secara ilegal. 

Pengembalian tersebut dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh instansi, misalnya mengembalikan kelebihan pembayaran kepada kas negara atau mengikuti prosedur pertanggungjawaban yang diputuskan pihak berwenang.
     
 

Manipulasi Presensi dalam Hukum Positif

Selain bertentangan dengan syariat, manipulasi presensi ASN juga dapat berakibat pada penjatuhan sanksi disiplin berdasarkan peraturan kepegawaian. ASN yang tidak masuk kerja atau tidak memenuhi ketentuan shift kerja tanpa alasan yang dibenarkan dapat dikenai hukuman sesuai jumlah hari ketidakhadiran dan tingkat pelanggarannya.
     
 

Sanksi disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana dalam jangka waktu tertentu, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (PHK/Pecat).
     
 

Penerapan sistem presensi digital juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum lain bilamana pelaku dengan sengaja merekayasa data elektronik. 

Tindakan demikian dapat berbentuk penggunaan fake GPS, manipulasi fitur pengenalan wajah (face recognition), penggunaan aplikasi ilegal, atau perubahan basis data melalui pihak ketiga maupun peretas. Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 menyebutkan:
     
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”     
     
Ketentuan ini menunjukkan bahwa rekayasa terhadap data presensi digital bukan sekadar persoalan ketidakdisiplinan. Apabila memenuhi unsur pidana, tindakan itu juga dapat diproses sebagai manipulasi informasi atau dokumen elektronik.
     
Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbuatan memanipulasi absensi di tempat kerja dalam Islam hukumnya haram. Lantaran, tindakan tersebut mengandung unsur kebohongan, pemalsuan, penipuan, serta pengkhianatan terhadap amanah pekerjaan.
     
Gaji maupun tambahan penghasilan yang diterima berdasarkan jam atau hari kerja fiktif juga hukumnya tidak halal. Sehingga, pegawai yang melakukannya berkewajiban bertobat, menghentikan manipulasi, dan mengembalikan hak keuangan yang diperoleh secara tidak sah melalui mekanisme yang berlaku. Wallahu a’lam bis shawab.

----------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

Baca Artikel Selengkapnya