Belakangan ini beredar sejumlah video yang memperlihatkan kondisi sekitar lokasi Haul Solo setelah rangkaian acara selesai. Dalam video yang diunggah akun Instagram atas nama @kresidenansoloraya, terlihat sejumlah sampah seperti botol plastik, bungkus makanan, gelas sekali pakai, dan berbagai kemasan lainnya yang masih tertinggal di sepanjang jalan dan beberapa titik yang sebelumnya dipadati jamaah.
Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan pemandangan tersebut, sebab kegiatan keagamaan yang semestinya menghadirkan kepedulian terhadap sesama dan kebersihan lingkungan, justru menyisakan persoalan kebersihan setelah jamaah meninggalkan lokasi.
Meski setelah acara selesai ada petugas kebersihan yang bertugas membersihkan lokasi dan mengembalikan kondisi tempat seperti semula, tetapi keberadaan mereka bukan berarti setiap jamaah yang hadir dapat melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan meninggalkan sampah setelah menghadiri kegiatan keagamaan? Mari kita bahas.
Islam Mengajarkan Kebersihan
Perlu diketahui bahwa salah satu ajaran penting dalam Islam adalah senantiasa menjaga kebersihan. Islam memberikan perhatian besar terhadap kebersihan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya berkaitan dengan kebersihan diri yang menjadi bagian dari persiapan dalam beribadah, tetapi juga mencakup kebersihan tempat dan lingkungan di sekitar.
Dalam salah satu riwayat yang dicatat oleh at-Tirmidzi, dijelaskan bahwa kebersihan merupakan salah satu hal yang sangat Alllah swt sukai. Simak kutipan riwayatnya berikut ini:
إِنَّ الله طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ فَنَظِّفُوا
Artinya, “Sungguh Allah Mahabaik dan menyukai kebaikan, Mahabersih dan menyukai kebersihan, Mahamulia dan menyukai kemuliaan, Mahadermawan dan menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah.” (HR. At-Tirmidzi).
Pernyataan bahwa Allah swt menyukai kebersihan dalam riwayat ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam. Karena itu, Syekh Abul Ula Muhammad al-Mubarakfuri ketika menjelaskan riwayat tersebut menegaskan bahwa segala sesuatu yang memungkinkan untuk dibersihkan hendaknya diperhatikan kebersihannya, bahkan halaman atau area di depan rumah sekalipun. Simak penjelasannya berikut ini:
إِذَا تَقَرَّرَ ذَلِكَ فَطَيِّبُوْا كُلَّ مَا أَمْكَنَ تَطْيِيْبُهُ، وَنَظِّفُوْا كُلَّ مَا سَهُلَ لَكُمْ تَنْظِيْفُهُ، حَتَّى أَفْنِيَةَ الدَّارِ وَهِيَ مُتَّسَعٌ أَمَامَ الدَّارِ
Artinya, “Jika hal tersebut telah ditetapkan, maka bersihkanlah segala sesuatu yang memungkinkan untuk dibersihkan, dan bersihkanlah segala sesuatu yang mudah bagi kalian untuk membersihkannya, bahkan halaman rumah, yaitu area yang luas di depan rumah.” (Tuhfatul Ahwadi bi Syarhi Jami’it Tirmidzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid VIII, halaman 68).
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perhatian Islam terhadap kebersihan memiliki cakupan yang sangat luas. Ia tidak hanya berkaitan dengan diri seseorang, tetapi juga dengan tempat yang digunakan sehari-hari, seperti halaman rumah, tempat ibadah, jalan, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Jangan Tinggalkan Sampah di Tempat Umum
Kemudian setelah mengetahui bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kebersihan, maka sudah semestinya ia benar-benar diperhatikan oleh setiap umat Islam di tempat mana pun, khususnya tempat umum. Karena tempat umum bukanlah milik pribadi yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan tempat yang digunakan dan dinikmati oleh banyak orang. Oleh sebab itu, kebersihannya pun juga perlu dijaga bersama.
Prinsip ini sejalan dengan salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw menjelaskan iman memiliki banyak cabang, dan salah satu cabang dari iman tersebut adalah menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan. Rasulullah bersabda:
الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ
Artinya, “Iman memiliki lebih dari tujuh puluh atau lebih dari enam puluh cabang. Yang paling utama adalah ucapan ‘Lâ ilâha illallâh’, sedangkan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim).
Sabda Nabi tersebut menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kebersihan dan kenyamanan di tempat yang digunakan bersama, seperti jalan umum dan lainnya, merupakan bagian dari perilaku yang memiliki nilai keimanan. Maka menjaga jalan dan lingkungan agar tetap nyaman tidak hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bagian dari akhlak yang semestinya melekat pada seorang Muslim.
Kemudian yang dimaksud dengan menyingkirkan gangguan (imathatul adza) pada hadits di atas adalah memindahkan dan menjauhkan segala hal yang dapat mengganggu dari tempat tersebut, baik berupa batu, tanah, duri, maupun benda lainnya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi, dalam kitab Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, mengatakan sebagai berikut:
قَوْلُهُ: وَأَدْنَاهَا إِمَاطَة الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، أَيْ تَنْحِيَتُهُ وَإِبْعَادُهُ. وَالْمُرَادُ بِالْأَذَى كُلّ مَا يُؤْذِي مِنْ حَجَرٍ أَوْ مَدَرٍ أَوْ شَوْكٍ أَوْ غَيْرهِ
Artinya, “Sabdanya: ‘Sedangkan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan,’ yaitu memindahkan dan menjauhkannya. Yang dimaksud dengan gangguan adalah segala sesuatu yang dapat mengganggu, baik berupa batu, tanah, duri, maupun selainnya.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, t.t.], jilid I, halaman 113).
Jika menyingkirkan gangguan yang ada di jalan saja termasuk bagian dari iman, maka meninggalkan sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan tentu juga sejalan dengan semangat ajaran tersebut. Sebab, sampah yang sengaja ditinggal di jalan, halaman, atau tempat umum dapat mengotori lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi sampah itu berupa botol plastik, bungkus makanan, gelas sekali pakai, dan berbagai kemasan lainnya.
Kendati demikian, persoalan sampah dalam sebuah acara kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak hanya dibebankan kepada para pengunjung saja. Panitia penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah, mulai dari menyediakan tempat sampah, mengatur kebersihan selama acara berlangsung, hingga memastikan lokasi kembali bersih setelah kegiatan selesai.
Tentu saja, tanggung jawab ini juga melibatkan otoritas setempat dan masyarakat yang turut mendukung pelaksanaan acara, termasuk warga yang menyediakan tempat tinggal atau fasilitas bagi para pengunjung. Oleh sebab itu, agar lingkungan tetap bersih dan terhindar dari sampah yang berserakan, kebersihan setelah acara selesai menjadi tanggung jawab bersama.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan salah satu kaedah fiqih yang menegaskan bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan (ad-dharar yuzalu). Kemudian penerapan kaedah ini mencakup segala hal yang dapat membahayakan, termasuk gangguan yang ada di jalan umum, seperti bangunan atau aluran air yang mengganggu pengguna jalan.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab al-Wajiz fi Ushulil Fiqh, sebagai berikut:
الضرر يزال، أي يجب رفع الضرر وترميم آثاره بعد الوقوع، فتزال كل أنواع التعدي على الطريق ببناء أو ميزاب وغيره
Artinya, “Mudarat harus dihilangkan, yaitu wajib menghilangkan mudarat dan memperbaiki dampaknya setelah terjadi. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan melampaui batas terhadap jalan harus dihilangkan, baik berupa bangunan, saluran air, maupun selainnya.” (Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh, [Lebanon: Darul Fikr, t.t.], halaman 227).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menjaga kebersihan merupakan bagian dari ajaran Islam yang tidak hanya berkaitan dengan diri sendiri, tetapi juga mencakup lingkungan dan tempat umum yang digunakan bersama. Hadits tentang menyingkirkan gangguan dari jalan serta kaidah fiqih tentang menghilangkan mudarat menunjukkan pentingnya menjaga tempat umum agar tetap bersih dan nyaman bagi orang lain.
Namun perlu penulis tegaskan, bahwa persoalan kebersihan setelah kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak terbatas pada Haul Solo. Hal serupa juga dapat terjadi dalam berbagai kegiatan lainnya, seperti haul para wali dan muassis pondok pesantren, wisuda, upacara keagamaan dan adat, pertandingan olahraga, acara pemerintahan, peringatan tahun baru dan 17 Agustus, hingga karnaval.
Pada intinya, apa pun bentuk kegiatannya, kebersihan lokasi perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh panitia penyelenggara, pengunjung, otoritas setempat, maupun masyarakat yang terlibat. Dengan cara tersebut, acara keagamaan tidak hanya menjadi kesempatan untuk memperoleh keberkahan, tetapi juga untuk menunjukkan akhlak yang baik melalui kepedulian terhadap kebersihan dan kenyamanan bersama. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

1 jam yang lalu
3



English (US) ·
Indonesian (ID) ·