Hukum Pelaut yang Tidak Shalat Jumat karena Berada di Tengah Laut

2 jam yang lalu 1

Dunia kemaritiman menyimpan dinamika pekerjaan yang unik dan penuh tantangan. Di satu sisi, para pelaut bekerja keras untuk mencari nafkah yang halal demi keluarga. Namun, di sisi lain, realitas di lapangan kerap memunculkan benturan antara kewajiban syariat dan tuntutan profesi. 


Belakangan, sebuah unggahan video pendek di media sosial sempat memantik diskusi publik dengan narasi: "Aku pelaut, gajiku halal, tapi aku tidak pernah shalat Jumat."


Pernyataan ini tentu menarik untuk dikaji secara mendalam dari sudut pandang fiqih mazhab Syafi'i, khususnya mengenai kewajiban pelaksanaan shalat Jumat bagi seseorang yang profesinya selalu berada di atas kapal atau di tengah lautan.


Kewajiban Shalat Jumat dan Syarat Tempatnya

Dalam mazhab Syafi'i, shalat Jumat adalah kewajiban yang bersifat fardhu 'ain bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat (mukallaf, laki-laki, sehat, merdeka, dan bermukim). 


Namun, pelaksanaannya memiliki syarat-syarat yang ketat, salah satunya adalah harus didirikan di suatu tempat yang terhitung sebagai bagian dari suatu kawasan permukiman.


Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan mengenai batasan tempat pelaksanaan shalat Jumat, yaitu harus berada di kawasan permukiman. 


والثَّالِث أَن تُقَام بِمحل مَعْدُود من الْبَلَد أَي فِي خطة أبنية أوطان الْمُصَلِّين للْجُمُعَة … فَتجوز فِي الفضاء الْمَعْدُود من خطة الْبَلَد بِخِلَاف غير الْمَعْدُود مِنْهَ


Artinya “Dan yang ketiga, shalat Jumat harus didirikan di tempat yang terhitung sebagai bagian dari suatu negeri (desa/kota), yakni di dalam batas bangunan tempat tinggal orang-orang yang wajib shalat Jumat


... maka sah didirikan di tanah lapang yang masih termasuk batas wilayah suatu daerah, berbeda dengan tempat yang tidak terhitung sebagai bagian darinya.” (Nihayatuz Zain [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2006] Halaman 135)


Bagi seorang pelaut yang berlayar di tengah lautan lepas, tentu ia berada di luar batas wilayah permukiman penduduk. Oleh karena itu, di tengah lautan lepas, tidak ada kewajiban melaksanakan shalat Jumat karena syarat tempatnya tidak terpenuhi.


Keadaan Darurat dan Mencari Kehalalan Nafkah

Terkait aspek pekerjaan dan mencari penghidupan, Islam senantiasa memandang penting usaha yang halal. Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab menjelaskan batasan darurat atau hajat dalam mencari harta:


وَيَظْهَرُ فِي تَحْصِيلِ تَمَلُّكِ مَالٍ أَنَّهُ عُذْرٌ إنْ احْتَاجَ إلَيْهِ حَالًا وَإِلَّا فَلَا


Artinya “Dan tampak jelas dalam masalah upaya memperoleh kepemilikan harta, bahwa hal itu dapat menjadi uzur (alasan yang dibenarkan) jika memang sangat dibutuhkannya seketika itu juga, jika tidak, maka tidak menjadi uzur.” (Tuhfatul Muhtaj, Hamisy Hasyiyah As-Syirwani [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2016]  juz I, halaman 330) 


Kemudian diperkuat pula dalam hasyiyah atas kitab tersebut: 


قَوْلُهُ: إنْ احْتَاجَ إلَيْهِ حَالًا) هَلْ مِثْلُهُ مَا لَوْ احْتَاجَ إلَيْهِ مَآلًا لَكِنَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يُحَصِّلْهُ الْآنَ لَا يُمْكِنُهُ تَحْصِيلُهُ عِنْدَ الِاحْتِيَاجِ إلَيْهِ مَحَلُّ تَأَمُّلٍ بَصْرِيٌّ…


Artinya, "(Perkataan pengarang: 'Jika ia membutuhkannya seketika'): Apakah hal tersebut disamakan dengan seseorang yang membutuhkannya di masa depan, tetapi ia tahu persis bahwa jika ia tidak mengusahakannya sekarang, ia tidak akan mampu mendapatkannya saat ia membutuhkannya nanti? Tempat ini memerlukan perenungan lebih lanjut…,” (Hawasyisy Syirwani [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2016]  juz I, halaman 330) 


Dari penjelasan kitab-kitab fiqih mazhab Syafi'i di atas, dapat ditarik beberapa poin penting:

Pertama, selama pelaut berada di tengah lautan (di luar batas kawasan permukiman), kewajiban shalat Jumat gugur karena syarat tempatnya tidak terpenuhi, dan kewajiban tersebut beralih menjadi shalat Dzuhur biasa.


Kedua, bekerja mencari nafkah yang halal adalah bagian dari ibadah mulia. Namun, seorang pelaut tetap wajib menunaikan kewajiban shalat fardhu lima waktu, meskipun ia tidak dapat melaksanakan shalat Jumat akibat tuntutan tugas di tengah samudera. Wallahu a’lam.


Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

Baca Artikel Selengkapnya