Hukum Memberikan Gift atau Hadiah di TikTok, Bolehkah?

23 jam yang lalu 6

Di era digital seperti saat ini, media sosial tidak lagi sebatas tempat berbagi foto atau hiburan semata, tetapi sudah berkembang menjadi ruang interaksi, dakwah, bisnis, bahkan sumber penghasilan bagi banyak orang.

Salah satu fenomena yang cukup ramai diperbincangkan adalah memberikan gift atau hadiah virtual di platform seperti TikTok, terutama saat seseorang sedang melakukan siaran langsung (live). Tidak sedikit orang yang rela mengeluarkan uang demi mendukung kreator favoritnya, atau menghibur streamer yang ditontonnya.

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan perihal hukum memberikan gift di TikTok. Sebab di satu sisi, gift dianggap sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada seseorang. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula live TikTok yang berisi hal-hal yang kurang bermanfaat, bahkan kadang bercampur dengan hiburan berlebihan. Lantas bagaimana hukumnya? Mari kita bahas.

Hukum Memberikan Gift di TikTok

Pada dasarnya, memberikan sesuatu kepada orang lain, baik berupa uang, barang, maupun bentuk yang lain hukumnya adalah diperbolehkan, bahkan dalam banyak keadaan bisa bernilai kebaikan dan dianjurkan.

Namun dalam kajian fiqih, bentuk pemberian itu bisa memiliki status akad yang berbeda-beda, tergantung pada tujuan dan pernyataan (sighat) dari orang yang memberikannya. Secara ringkas, penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, jika memberinya dengan tujuan membantu kebutuhan orang lain, atau berniat mendapatkan pahala dari Allah, disertai dengan pernyataan (sighat) memberi, maka pemberian itu masuk dalam kategori hibah sekaligus sedekah.

Kedua, jika pemberian itu bertujuan untuk memuliakan atau menghormati penerimanya serta disertai sighat yang jelas, maka hal itu termasuk hibah sekaligus hadiah.

Ketiga, jika pemberian dilakukan tanpa tujuan mencari pahala maupun untuk memuliakan, namun tetap disertai sighat yang jelas, maka perbuatan itu hanya masuk dalam kategori hibah saja.

Keempat, jika pemberian dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan orang lain atau semata-mata berharap pahala dari Allah tanpa adanya sighat yang jelas, maka pemberian itu hanya dianggap sebagai sedekah saja.

Kelima, dan apabila tujuannya untuk memuliakan atau menghormati orang yang diberi, tanpa ada sighat khusus saat memberikannya, maka hal itu hanya tergolong sebagai hadiah semata.

Lima perincian status pemberian di atas merupakan kutipan dari penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, simak penjelasannya berikut ini:

وَالْحَاصِلُ، أَنَّهُ إِنْ مَلَّكَ لِأَجْلِ الِاحْتِيَاجِ أَوْ لِقَصْدِ الثَّوَابِ مَعَ صِيغَةٍ، كَانَ هِبةً وَصَدَقَةً، وَإِنْ مَلَّكَ بِقَصْدِ الْإِكْرَامِ مَعَ صِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً وَهَدِيَّةً، وَإِنْ مَلَّكَ لَا لِأَجْلِ الثَّوَابِ وَلَا الْإِكْرَامِ بِصِيغَةٍ، كَانَ هِبَةً فَقَطْ. وَإِنْ مَلَّكَ لِأَجْلِ الِاحْتِيَاجِ أَوِ الثَّوَابِ مِنْ غَيْرِ صِيغَةٍ، كَانَ صَدَقَةً فَقَطْ، وَإِنْ مَلَّكَ لِأَجْلِ الْإِكْرَامِ مِنْ غَيْرِ صِيغَةٍ، كَانَ هَدِيَّةً فَقَطْ

Artinya, “Intinya, jika memberi karena kebutuhan atau dengan tujuan pahala disertai dengan pernyataan (sighat), maka pemberian itu menjadi hibah dan sedekah. Jika memberi karena tujuan memuliakan disertai sighat, maka itu menjadi hibah dan hadiah. Jika memberi bukan karena tujuan pahala dan bukan pula karena memuliakan tetapi disertai sighat, maka itu menjadi hibah semata. 

Kemudian jika memberi karena adanya kebutuhan atau karena tujuan mendapatkan pahala tanpa disertai sighat, maka itu menjadi sedekah semata. Dan apabila memberi karena tujuan memuliakan tanpa disertai sighat, maka itu menjadi hadiah semata.” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 1997 M], jilid III, halaman 171).

Kendati demikian, penting untuk dipahami bahwa kebolehan berbagai bentuk pemberian di atas tidak bersifat mutlak tanpa batas. Sebab pemberian tidak hanya dilihat dari bentuk akadnya saja, tetapi juga memperhatikan ke mana pemberian itu akan digunakan. Karena itu, hibah, hadiah, maupun sedekah bisa bernilai baik dan dianjurkan apabila diberikan untuk mendukung sesuatu yang baik pula.

Tetapi sebaliknya, apabila suatu pemberian diduga kuat akan digunakan untuk kemaksiatan atau mendukung hal yang haram, maka pemberian tersebut dapat berubah hukumnya menjadi haram. 

Penjelasan ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, dalam salah satu karyanya mengatakan:

وَيَحْرُمُ الْإِهْدَاءُ لِمَنْ يُظَنُّ فِيهِ صَرْفُهَا فِي مَعْصِيَةٍ (قَوْلُهُ: وَيَحْرُمُ الْإِهْدَاءُ إلَخْ) بَلْ الْهِبَةُ بِجَمِيعِ أَنْوَاعِهَا (قَوْلُهُ: فِي مَعْصِيَةٍ) هَلْ الْعِبْرَةُ فِي ذَلِكَ بِاعْتِقَادِ الدَّافِعِ أَوْ بِاعْتِقَادِ الْآخِذِ فِيهِ نَظَرٌ وَالْأَقْرَبُ الْأَوَّلُ

Artinya, “Dan haram memberikan hadiah kepada orang yang diduga akan menggunakannya untuk kemaksiatan. (penjelasan: haram memberikan hadiah), mencakup seluruh bentuk pemberian dengan berbagai macamnya. (Penjelasan: untuk kemaksiatan), apakah yang dijadikan ukuran dalam hal ini adalah keyakinan pihak yang memberi atau keyakinan pihak yang menerima?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pandangan, namun pendapat yang lebih dekat adalah mempertimbangkan keyakinan pihak yang memberi.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983 M], jilid VI, halaman 296).

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum gift di TikTok tidak bisa dipukul rata seluruhnya halal ataupun haram. Jika gift diberikan kepada konten dakwah, edukasi, ilmu, atau hiburan yang masih berada dalam batas yang dibenarkan syariat, maka pada dasarnya hal itu diperbolehkan, bahkan bisa bernilai sedekah atau hadiah yang berpahala.

Namun apabila gift diberikan untuk mendukung live yang berisi kemaksiatan atau hal-hal yang dilarang agama, maka hukumnya ikut terlarang karena termasuk bentuk dukungan terhadap kemungkaran tersebut.

Demikianlah uraian mengenai hukum memberikan hadiah atau gift di TikTok menurut pandangan syariat Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

---------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya