Hukum Membatalkan Shalat Saat Bencana Gunung Berapi

49 menit yang lalu 1

Dalam beberapa waktu terakhir, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi dengan status Level III atau Siaga. Selain Gunung Anak Krakatau, sejumlah gunung api di Indonesia juga berada dalam status Siaga, di antaranya Gunung Sinabung, Lewotobi Laki-laki, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu di Maluku Utara.

Situasi tersebut menuntut masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Dalam kondisi tertentu, erupsi gunung api dapat menimbulkan situasi darurat yang mengharuskan masyarakat segera melakukan evakuasi untuk menyelamatkan diri.

Nah, dalam kondisi bencana alam, seperti erupsi gunung berapi, awan panas, lahar dingin, banjir bandang, gempa bumi, seseorang terkadang berada dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa.

Misalnya, seseorang sedang melaksanakan shalat, kemudian tiba-tiba terjadi erupsi gunung berapi atau lahar dingin menerjang permukiman tempat ia berada. Dalam kondisi tersebut, jika ia tetap melanjutkan shalat, dikhawatirkan keselamatan dirinya terancam. Sementara itu, untuk menyelamatkan diri, ia harus segera meninggalkan tempat tersebut dan secara otomatis membatalkan shalatnya.

Bagaimana hukum membatalkan shalat ketika seseorang sedang melaksanakan shalat, kemudian terjadi bencana alam yang mengancam keselamatan jiwa, seperti erupsi gunung berapi, awan panas, lahar dingin, banjir bandang, atau bencana lainnya? Apakah ia diperbolehkan membatalkan shalat demi menyelamatkan diri? Jika diperbolehkan, apakah setelah keadaan aman ia wajib mengulangi shalat tersebut?

Dalam perspektif Islam, menjaga keselamatan jiwa dari berbagai ancaman dan bahaya merupakan hal yang sangat penting. Dalam situasi darurat, seperti ketika terjadi bencana alam berupa letusan gunung berapi, seseorang diperbolehkan membatalkan shalat apabila tindakan tersebut diperlukan untuk menyelamatkan diri.

Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih Kebencanaan Perspektif NU yang dirumuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa seseorang boleh membatalkan shalat ketika secara tiba-tiba terjadi bencana yang mengancam keselamatan, termasuk letusan gunung berapi.

Dasar kebolehan tersebut antara lain merujuk pada hadis riwayat al-Bukhari yang menceritakan seseorang sedang melaksanakan shalat, sementara tali kendali hewan tunggangannya berada di tangannya. Tiba-tiba hewan tersebut menariknya sehingga ia pun mengikutinya. Dalam hadis disebutkan:

إِذَا رَجُلٌ يُصَلِّي، وَإِذَا لِجَامُ دَابَّتِهِ بِيَدِهِ، فَجَعَلَتِ الدَّابَّةُ تُنَازِعُهُ، وَجَعَلَ يَتْبَعُهَا

Artinya: “Seketika itu ada seseorang (Sahabat Abu Barzah al-Aslami r.a.) yang sedang shalat, sementara tali kendali hewan tunggangannya berada di tangannya. Tiba-tiba hewan tersebut menariknya, sehingga ia pun mengikutinya.” (HR. al-Bukhari).

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bagi para ulama dalam menetapkan kebolehan membatalkan shalat ketika seseorang menghadapi keadaan yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya atau kerusakan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa apabila seseorang sedang melaksanakan shalat kemudian menghadapi sesuatu yang dikhawatirkan dapat membahayakan jiwa atau menyebabkan kerusakan terhadap harta, maka ia diperbolehkan menghentikan shalat untuk mencegah bahaya tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani mengemukakan:

وَفِيهِ حُجَّةٌ لِلْفُقَهَاءِ فِي قَوْلِهِمْ: إنَّ كُلَّ شَيْءٍ يُخْشَى إِتْلَافُهُ مِنْ مَتَاعٍ وَغَيْرِهِ يَجُوزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِأَجْلِهِ.

Artinya: “Hadis ini menjadi dalil bagi para fuqaha bahwa segala sesuatu yang dikhawatirkan dapat mengalami kerusakan, baik berupa harta benda maupun lainnya, membolehkan seseorang menghentikan shalat karenanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, [Mesir: Maktabah Salafiyah, 1390 H], juz III, hlm. 82).


Para ulama, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani, menjelaskan bahwa jika dalam shalat seseorang menghadapi sesuatu yang dikhawatirkan membahayakan atau menyebabkan kerusakan, baik terhadap harta maupun jiwa, maka ia diperbolehkan untuk memutus atau membatalkan shalat demi mencegah bahaya tersebut.


Ibnu Hajar mengemukakan:

وَفِيهِ حُجَّةٌ لِلْفُقَهَاءِ فِي قَوْلِهِمْ: إنَّ كُلَّ شَيْءٍ يُخْشَى إِتْلَافُهُ مِنْ مَتَاعٍ وَغَيْرِهِ يَجُوزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِأَجْلِهِ

Artinya, “Hadits ini menjadi dalil para fuqaha bahwa pada segala situasi dan kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak harta benda dan lain-lain, seseorang boleh menghentikan shalat karenanya,” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari, [Mesir, Maktabah Salafiyah: 1390 H], juz III, halaman 82).

Dalam konteks bencana, ketentuan tersebut dapat diterapkan ketika seseorang sedang melaksanakan shalat lalu muncul ancaman yang mengharuskannya segera menyelamatkan diri. Misalnya, ketika masyarakat diperintahkan untuk segera melakukan evakuasi karena ancaman letusan gunung berapi. 


Dalam kondisi seperti ini, keselamatan jiwa harus didahulukan daripada meneruskan shalat. Setelah keadaan aman, shalat tersebut dapat dikerjakan kembali atau diqadha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam situasi darurat tertentu, seseorang juga wajib membatalkan shalat demi menyelamatkan nyawa orang lain dari ancaman bencana. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر. أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي: تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته

Artinya, “Shalat sekali waktu wajib dihentikan atau dibatalkan dan terkadang boleh dibatalkan karena sebuah alasan. Adapun alasan yang mewajibkan penghentian shalat karena darurat adalah sebagai berikut, yaitu pembatalan shalat wajib sekalipun karena menyelematkan orang yang minta tolong sekalipun permintaan tolong itu tidak ditujukan secara khusus untuk orang yang sedang shalat contohnya orang shalat yang menyaksikan orang lain terjatuh ke dalam air dalam, atau seseorang yang sedangkan diserang oleh binatang tertentu, atau seseorang yang sedang dianiaya oleh orang zalim, sementara orang yang sedang shalat itu mampu menolongnya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], juz II, halaman 37).

Hal serupa juga disampaikan Syekh Izzuddin ibni Abdissalam. Dalam pandangannya, kemaslahatan menjaga nyawa seorang Muslim dari kehancuran jauh lebih utama dan tidak sebanding dengan keutamaan shalat pada waktunya yang nantinya masih bisa diqadha (diganti). Syekh Izzuddin ibn Abdissalam menyatakan:

الْمِثَالُ الثَّامِنُ: تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ، وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَا فَاتَهُ مِنْ مَصْلَحَةِ أَدَاءِ الصَّلَاةِ لَا يُقَارِبُ إنْقَاذَ نَفْسٍ مُسْلِمَةٍ مِنْ الْهَلَاكِ.

Artinya, “Contoh kedelapan adalah mendahulukan penyelamatan orang-orang tenggelam yang terjaga darahnya (haram dibunuh) daripada melaksanakan shalat. Sebab, menyelamatkan nyawa orang-orang tersebut di sisi Allah lebih utama daripada menunaikan shalat. 

Menggabungkan dua maslahat ini tetap mungkin, yaitu dengan cara menyelamatkan orang yang tenggelam terlebih dahulu kemudian mengqadha shalat. Jelas bahwa maslahat yang hilang dari tidak melaksanakan shalat pada waktunya tidak sebanding dengan besarnya maslahat menyelamatkan nyawa seorang Muslim dari kebinasaan.” (Izzuddin ibn Abdissalam, Qawaidul Ahkam, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1991], jilid I, halaman 66).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa membatalkan shalat dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa diperbolehkan. Dalam konteks erupsi atau letusan gunung berapi, misalnya, ketika seseorang sedang melaksanakan shalat kemudian menerima peringatan evakuasi karena adanya ancaman langsung dari erupsi, ia diperbolehkan membatalkan shalat untuk segera menyelamatkan diri. Setelah berada di tempat yang aman, ia dapat kembali melaksanakan kewajiban shalat sesuai dengan ketentuan syariat. Wallahu a’lam. 


-------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

Baca Artikel Selengkapnya