Hukum Membakar Sarang dan Merusak Habitat Satwa dalam Islam

1 hari yang lalu 13

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali menjadi perhatian, terutama akibat dampaknya terhadap kelangsungan hidup satwa liar dan kelestarian habitatnya.

     
Mengutip CNBC Indonesia, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sebanyak 290 individu satwa liar telah ditangani berdasarkan rekapitulasi nasional hingga 8 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 96 di antaranya merupakan orangutan dan 78 bekantan. Data ini mencakup satwa yang ditemukan dalam kondisi hidup maupun mati.


Sementara itu, berdasarkan data MapBiomas Indonesia yang juga dilansir CNBC Indonesia, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, kebakaran telah melanda 20.363 hektare kawasan yang menjadi habitat empat spesies ikonik Indonesia.


Kebakaran ini tidak hanya mengancam keselamatan satwa liar, tetapi juga merusak habitat yang menjadi tempat hidup mereka. Akibatnya, satwa kehilangan sumber makanan, tempat berlindung, hingga ruang untuk berkembang biak. Bahkan, sejumlah orangutan dilaporkan terpaksa keluar dari kawasan hutan dan memasuki perkebunan serta permukiman warga guna mencari makanan lantaran menipisnya sumber pakan alami.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dapat mengancam kelangsungan hidup berbagai jenis satwa liar beserta habitatnya. Kemudian, bagaimana hukum membakar sarang dan habitat satwa liar menurut tinjauan Islam?


Dalam Islam, terdapat hadits yang secara tegas melarang tindakan menyiksa atau membunuh hewan menggunakan api, termasuk membakar sarang yang menjadi tempat tinggalnya hingga menyebabkan hewan di dalamnya tersiksa atau mati.


Larangan itu didasarkan pada ketentuan bahwa hanya Allah swt sebagai pencipta api yang berhak memberikan azab dengannya. Karenanya, manusia dilarang menggunakan api sebagai sarana penyiksaan, baik terhadap sesama manusia maupun hewan. Hal ini sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra berikut:


وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍ فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ فَرَأَيْنَا حُمَّرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا فَجَاءَتِ الْحُمَّرَةُ فَجَعَلَتْ تَعْرِشُ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا. وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا. فَقَالَ: مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟ قُلْنَا: نَحْنُ. قَالَ: إِنَّهُ لَا يَنْبَغِيْ أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ


Artinya, “Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: Suatu ketika, kami sedang melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. Beliau kemudian pergi untuk menunaikan hajat. Saat itu, kami melihat seekor burung emprit bersama dua anaknya. Lalu kami mengambil kedua anak burung tersebut. Tak lama kemudian, induk burung itu datang dan mengepak-ngepakkan sayapnya sebab kehilangan kedua anaknya.


Saat Rasulullah saw datang dan menyaksikan kejadian itu, beliau bersabda: Siapakah yang telah membuat burung ini bersedih karena kehilangan anak-anaknya? Kembalikanlah kedua anaknya kepadanya! Beliau juga melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Lalu beliau bertanya: Siapakah yang membakar sarang semut ini? Kami menjawab: Kami, wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya tidak sepatutnya seseorang menyiksa dengan api, kecuali Tuhan pencipta api itu sendiri.” (HR. Bukhari)


Hadits di atas menunjukkan bahwa Islam melarang tindakan menyakiti hewan, termasuk membakar sarangnya hingga menyebabkan hewan yang hidup di dalamnya tersiksa atau mati. Syekh Al-Mulla Ali Al-Qari (wafat 1014 H) menerangkan bahwa larangan menyiksa menggunakan api mengindikasikan hukum haram. Pasalnya, api merupakan salah satu sarana penyiksaan yang paling berat. Sebab itu, Allah menjadikannya sebagai ancaman azab bagi orang-orang kafir. Dalam kitab Mirqatul Mafatih disebutkan:


قَوْلُهُ: (لَا يَنْبَغِيْ) أَيْ لَا يَصِحُّ وَلَا يَجُوْزُ (أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ)... قَالَ الْقَاضِيَ: إِنَّمَا مَنَعَ التَّعْذِيْبَ بِالنَّارِ لِأَنَّهُ أَشَدُّ الْعَذَابِ وَلِذَلِكَ أَوْعَدَ بِهَا الْكُفَّارَ


Artinya, “Maksud dari sabda Nabi saw, Tidak sepatutnya: adalah tidak sah dan tidak diperbolehkan. Adapun kelanjutan sabda beliau: Menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api, menunjukkan bahwa menyiksa menggunakan api merupakan sesuatu yang dilarang. Al-Qadhi menjelaskan bahwa larangan menyiksa dengan api ditetapkan karena api merupakan sarana penyiksaan yang paling berat. Oleh karena itu, Allah menjadikan api sebagai ancaman azab bagi orang-orang kafir.” (Ali bin Muhammad Al-Mulla Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, [Beirut: Darul Fikr], jilid VI, halaman 2315)


Lebih lanjut, Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1330 H) menegaskan bahwa menyiksa atau membunuh hewan menggunakan api hukumnya tidak diperkenankan, bahkan termasuk dosa besar. Larangan ini berlaku bagi semua jenis hewan, baik yang halal maupun tidak halal dikonsumsi, serta hewan berukuran kecil maupun besar. Meski begitu, terdapat pengecualian yakni bilamana penggunaan api menjadi satu-satunya cara untuk menghindari atau menghilangkan bahaya yang ditimbulkan hewan tersebut.


Menurutnya, menyiksa hewan menggunakan api memiliki ketentuan hukum yang sama dengan menjadikannya sebagai sasaran lemparan atau tembakan. Bahkan, penyiksaan menggunakan api cenderung lebih berat dibandingkan tindakan demikian. Perhatikan keterangan berikut:


وَمِنْهَا إِحْرَاقُ الْحَيَوَانِ بِالنَّارِ سَوَاءٌ كَانَ مَأْكُولًا أَوْ غَيْرَهُ صَغِيْرًا أَوْ غَيْرَهُ، لِلْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ... إِنَّهُ لَا يَنْبَغِيْ أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّهَا. فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا إِلَّا إِذَا تَعَيَّنَ الْإِحْرَاقُ بِهَا طَرِيْقًا فِيْ الدَّفْعِ عَنْهُ. قَالَ: فَفِيْ الزَّوَاجِرِ: وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ عَلَى الْإِطْلَاقِ سَوَاءٌ كَانَ مَأْكُوْلًا أَوْ غَيْرَهُ، صَغِيْرًا أَوْ كَبِيْرًا كَمَا فِيْ الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا عَنْ صَاحِبِ الْعُدَّةِ... فَالتَّعْذِيْبُ بِالنَّارِ كَالتَّعْذِيْبِ بِاتِّخَاذِهَا غَرَضًا أَوْ أَشَدُّ


Artinya, “Di antara perbuatan yang diharamkan adalah membakar hewan dengan api, baik hewan yang halal dimakan maupun yang tidak, serta baik hewan berukuran kecil maupun besar. Hal ini berdasarkan hadits sahih: Sesungguhnya tidak sepatutnya menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api. Dengan begitu, menyiksa atau membunuh hewan menggunakan api hukumnya haram secara mutlak, kecuali apabila pembakaran merupakan satu-satunya cara yang dapat digunakan untuk menghindari atau menghilangkan bahaya yang ditimbulkan hewan tersebut.


Dalam kitab Az-Zawajir dijelaskan bahwa membakar hewan termasuk dosa besar secara mutlak, baik terhadap hewan yang halal dimakan maupun yang tidak, serta baik hewan kecil maupun besar. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ar-Raudhah, yang sumber asalnya merujuk pada pendapat penulis kitab Al-‘Uddah.


Sehingga, menyiksa hewan menggunakan api hukumnya sama dengan menyiksa hewan dengan menjadikannya sebagai sasaran lemparan atau tembakan, bahkan penyiksaan menggunakan api dapat lebih berat daripada tindakan demikian.” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’adurrafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], jilid II, halaman 100)


Dalam Islam, kewajiban memperlakukan hewan dengan baik saat hendak membunuhnya tidak hanya berlaku bagi hewan yang halal dikonsumsi semata, melainkan pula mencakup semua jenis hewan, termasuk yang membahayakan manusia. Sebab, kendati terdapat alasan yang dibenarkan syariat untuk membunuh hewan, tindakan tersebut tetap tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan penderitaan secara berlebihan. Simak penjelasan berikut:


وَإِحْسَانُ الْقَتْلِ لَيْسَ مُقْتَصِرًا عَلَى الْحَيَوَانِ الْمَأْكُوْلِ بَلْ هُوَ وَاجِبٌ فِيْ كُلِّ حَيَوَانٍ، حَتَّى الْمُؤْذِيَ مِنْهَا كَالذِّئْبِ الْمُفْتَرِسِ وَالْكَلْبِ الْعَقُوْرِ. فَإِذَا انْدَفَعَ أَذَاهُ بِالْقَتْلِ الرَّفِيْقِ، لَا يَجُوْزُ الْإِمْعَانُ فِيْ الْأَلَمِ .وَعَلَيْهِ فَلَا يَجُوْزُ قَتْلُهُ بِمَا فِيْهِ تَعْذِيْبٌ لَهُ، كَأَنْ يُحْبَسَ لِيَهْلِكَ جُوْعًا أَوْ عَطَشًا أَوْ غَيْرَهُ. وَالْقَاعِدَةُ الْعَامَّةُ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ زِيَادَةُ أَلَمٍ لَا يَجُوْزُ إِيقَاعُهُ مَا دَامَ أَنَّ الْمَقْصُوْدَ يَتَحَقَّقُ بِدُوْنِهِ، حَتَّى وَإِنْ كَانَ الذَّبْحُ أَوِ الْقَتْلُ لِغَايَةٍ مَشْرُوْعَةٍ


Artinya, “Bersikap baik dalam membunuh hewan tidak hanya berlaku bagi hewan yang halal dimakan saja, tetapi juga wajib diterapkan terhadap semua jenis hewan, termasuk hewan yang membahayakan, seperti serigala buas dan anjing ganas. Apabila bahaya yang ditimbulkan hewan itu dapat dihilangkan dengan cara membunuhnya secara baik dan tidak menyakitkan secara berlebihan, maka tidak diperbolehkan menambah penderitaannya. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan membunuh hewan dengan cara yang mengandung unsur penyiksaan, seperti mengurungnya hingga mati akibat kelaparan, kehausan, atau faktor lainnya.


Kaidah umumnya adalah bahwa setiap tindakan yang menimbulkan penderitaan tambahan pada hewan tidak diperbolehkan selama tujuan yang dikehendaki dapat tercapai tanpa tindakan tersebut. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun penyembelihan atau pembunuhan hewan dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat.” (Ahmad Yasin Al-Qaraleh, Huququl Hayawan wa Dhamanatuha fil Fiqhil Islami, [Yordania: Al-Majallah Al-Urduniyyah fi Ad-Dirasat Al-Islamiyyah], Vol. 5, No. 1, Tahun 2009. h. 32)


Dengan demikin, membakar sarang atau habitat satwa liar melalui cara yang menyebabkan hewan di dalamnya mengalami penyiksaan tidak dapat dibenarkan menurut syariat. Terlebih, jika tujuan yang dikehendaki sebenarnya dapat dicapai melalui opsi lain yang tidak menimbulkan penderitaan terhadap hewan itu.


Pandangan Hukum Positif

Selain dalam ketentuan syariat, larangan merusak atau memusnahkan sarang satwa yang dilindungi juga diatur dalam hukum positif Indonesia. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Secara khusus, larangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang untuk: d. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi.”


Sedangkan, sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.”


Walhasil, tindakan membakar sarang atau habitat satwa liar hingga menyebabkan hewan di dalamnya tersiksa atau mati hukumnya tidak diperbolehkan, bahkan termasuk dosa besar lantaran merupakan bentuk penyiksaan yang berat. Larangan ini juga berlaku bagi semua jenis hewan, baik yang halal dikonsumsi maupun tidak, termasuk hewan yang membahayakan sekalipun.


Sementara, pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu bilamana penggunaan api benar-benar menjadi satu-satunya cara untuk menghindari atau menghilangkan bahaya yang ditimbulkan hewan tersebut serta tidak ditemukan alternatif selainnya. Wallahu a’lam bis shawab.


A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

Baca Artikel Selengkapnya