Lupa merupakan hal yang manusiawi, termasuk ketika melaksanakan shalat. Salah satu kekeliruan yang mungkin terjadi ialah menambah rakaat tanpa sengaja, misalnya berdiri untuk melaksanakan rakaat kelima dalam shalat Zuhur yang seharusnya hanya empat rakaat.
Lantas, bagaimana hukum shalat seseorang yang lupa menambah rakaat? Apa yang harus dilakukan ketika ia menyadari kekeliruannya? Dan bagaimana sikap imam serta makmum apabila hal tersebut terjadi dalam shalat berjamaah?
Dalam fiqih mazhab Syafi'i, persoalan ini memiliki ketentuan tersendiri. Tata cara mengatasinya bergantung pada kondisi orang yang shalat, kapan ia menyadari kekeliruannya, serta apakah kesalahan tersebut terjadi ketika shalat sendirian atau berjamaah. Berikut penjelasannya.
1. Lupa Menambah Rakaat Ketika Shalat Sendirian
Seseorang yang shalat sendirian (munfarid) terkadang lupa menghitung jumlah rakaat yang telah dikerjakannya. Akibatnya, setelah menyelesaikan rakaat keempat, ia justru berdiri untuk melaksanakan rakaat kelima.
Dalam keadaan demikian, apabila ia menyadari kekeliruannya sebelum salam, ia wajib segera kembali ke posisi duduk. Ketentuan ini berlaku di mana pun ia teringat, baik ketika masih berdiri, sedang rukuk, maupun ketika telah melakukan sujud pada rakaat tambahan tersebut.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab:
(السَّابِعَةُ) إذَا صَلَّى رُبَاعِيَّةً فَنَسِيَ وَقَامَ إلَى خَامِسَةٍ فَإِنْ ذَكَرَ قَبْلَ السُّجُودِ عَادَ إلَى الْجُلُوسِ وَتَشَهَّدَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ وَسَلَّمَ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ.
Artinya: “Permasalahan ketujuh: Apabila seseorang melaksanakan shalat empat rakaat, kemudian lupa dan berdiri menuju rakaat kelima, lalu ia teringat sebelum melakukan sujud pada rakaat tersebut, maka ia kembali duduk, membaca tasyahud, melakukan sujud sahwi, kemudian salam. Ketentuan ini disepakati oleh para ulama.” (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, [Kairo: Al-Maktabah Al-Muniriyyah], juz IV, hlm. 163).
Lantas, bagaimana jika ia baru menyadari kesalahannya setelah melakukan sujud pada rakaat kelima?
Dalam keadaan ini, tata cara penyelesaiannya bergantung pada apakah ia telah membaca tasyahud akhir pada rakaat sebelumnya.
Pertama, apabila telah membaca tasyahud akhir pada rakaat keempat. Ia cukup kembali duduk, kemudian melakukan sujud sahwi dan mengakhiri shalat dengan salam. Tasyahud yang telah dibacanya pada rakaat keempat tetap mencukupi, sehingga tidak wajib mengulanginya.
Kedua, apabila belum membaca tasyahud akhir. Ia wajib kembali duduk dan membaca tasyahud akhir terlebih dahulu. Setelah itu, ia melakukan sujud sahwi dan mengakhiri shalat dengan salam.
Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Syekh Zakariyya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib:
(فَرْعٌ) لَوْ (قَامَ إِلَى خَامِسَةٍ) فِي رُبَاعِيَّةٍ (نَاسِيًا، ثُمَّ تَذَكَّرَ) قَبْلَ السَّلَامِ (عَادَ) إِلَى الْجُلُوسِ (فَإِنْ كَانَ قَدْ تَشَهَّدَ) فِي الرَّابِعَةِ أَوْ الْخَامِسَةِ (أَجْزَأَهُ وَلَوْ ظَنَّهُ) التَّشَهُّدَ (الأَوَّلَ) كَمَا مَرَّ (ثُمَّ يَسْجُدُ لِلسَّهْوِ وَيُسَلِّمُ، وَإِنْ كَانَ لَمْ يَتَشَهَّدْ أَتَى بِهِ) أَيْ بِالتَّشَهُّدِ ثُمَّ سَجَدَ لِلسَّهْوِ وَسَلَّمَ.
Artinya: “Apabila seseorang berdiri menuju rakaat kelima dalam shalat empat rakaat karena lupa, kemudian teringat sebelum salam, ia harus kembali duduk. Jika telah membaca tasyahud, baik pada rakaat keempat maupun kelima, tasyahud tersebut telah mencukupi baginya, meskipun semula ia mengiranya sebagai tasyahud awal.
Selanjutnya, ia melakukan sujud sahwi dan salam. Namun, jika belum membaca tasyahud, ia harus membacanya terlebih dahulu, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam.” (Zakariyya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhat Ath-Thalib, [Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyyah], juz I, hlm. 542).
Dengan demikian, ketika menyadari telah menambah rakaat, seseorang tidak boleh meneruskan rakaat tambahan tersebut. Ia harus segera kembali duduk, menyempurnakan ketentuan tasyahud akhir jika diperlukan, lalu melakukan sujud sahwi dan salam.
2. Lupa Menambah Rakaat dalam Shalat Berjamaah
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila kesalahan menambah rakaat dilakukan oleh imam dalam shalat berjamaah. Dalam kondisi ini, imam dan makmum bisa memiliki keyakinan yang berbeda mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan.
Karena itu, penting untuk memahami ketentuan bagi imam dan makmum agar pelaksanaan shalat tetap sesuai dengan aturan fiqih.
A. Sikap Imam
Ada dua keadaan yang perlu dibedakan. Pertama, imam merasa atau meyakini bahwa dirinya baru menyelesaikan tiga rakaat. Misalnya, dalam shalat Zuhur, imam berdiri setelah rakaat ketiga karena meyakini bahwa rakaat tersebut adalah rakaat keempat. Sementara itu, sebagian makmum meyakini bahwa imam sebenarnya telah menyelesaikan empat rakaat.
Dalam keadaan ini, imam berpedoman pada keyakinannya sendiri. Ia tidak boleh langsung duduk hanya karena makmum mengingatkannya, selama ia tetap meyakini bahwa rakaat yang sedang dikerjakannya merupakan rakaat keempat.
Ketentuan ini berkaitan dengan kaidah bahwa orang yang ragu mengenai jumlah rakaat harus berpedoman pada jumlah yang paling sedikit, yakni jumlah yang diyakini telah dikerjakan.
Syekh Khatib Asy-Syarbini menjelaskan dalam Al-Iqna' fi Hilli Alfazhi Abi Syuja':
وَإِذَا شَكَّ فِي عَدَدِ مَا أَتَى بِهِ مِنَ الرَّكَعَاتِ أَهِيَ ثَالِثَةٌ أَمْ رَابِعَةٌ بَنَى عَلَى الْيَقِينِ وَهُوَ الْعَدَدُ الأَقَلُّ لِأَنَّهُ الأَصْلُ وَيَأْتِي وُجُوبًا بِمَا بَقِيَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ
Artinya: “Apabila seseorang ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakannya, apakah tiga atau empat rakaat, maka ia berpedoman pada jumlah yang diyakini, yaitu jumlah yang lebih sedikit. Sebab, jumlah tersebut merupakan hukum asal yang pasti. Selanjutnya, ia wajib menyempurnakan rakaat yang masih tersisa dan melakukan sujud sahwi.” (Khatib Asy-Syarbini, Al-Iqna' fi Hilli Alfazhi Abi Syuja', [Beirut: Darul Fikr], juz I, hlm. 141).
Kedua, imam menyadari bahwa dirinya benar-benar telah menambah rakaat. Apabila imam menyadari bahwa ia telah menyelesaikan empat rakaat, tetapi telanjur berdiri menuju rakaat kelima, ia wajib segera kembali duduk.
Ia tidak boleh meneruskan rakaat tambahan tersebut setelah mengetahui kekeliruannya. Jika ia sengaja melanjutkan rakaat kelima padahal telah menyadari bahwa rakaat itu merupakan tambahan, shalatnya batal.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang shalat sendirian. Intinya, ketika kesalahan telah disadari, rakaat tambahan tidak boleh diteruskan dengan sengaja.
B. Sikap Makmum
Bagaimana jika imam telanjur berdiri untuk rakaat kelima, sementara makmum meyakini bahwa empat rakaat telah selesai?
Dalam mazhab Syafi'i, makmum yang mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa imam sedang melakukan rakaat tambahan tidak boleh mengikuti imam dalam rakaat tersebut.
Jika makmum mengetahui bahwa rakaat itu merupakan tambahan, tetapi sengaja tetap mengikutinya, shalatnya batal. Namun, apabila ia tidak mengetahui adanya tambahan tersebut, hukumnya berbeda.
Syekh Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan dalam I'anatut Thalibin:
(قَوْلُهُ: لَمْ يَجُزْ لَهُ مُتَابَعَتُهُ) أَيْ لَمْ يَجُزْ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يُتَابِعَهُ فِي الرَّكْعَةِ الزَّائِدَةِ، فَإِنْ تَابَعَهُ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ لِتَلَاعُبِهِ، وَمَحَلُّهُ إنْ كَانَ الْمَأْمُومُ عَالِمًا بِالزِّيَادَةِ، فَإِنْ كَانَ جَاهِلًا بِهَا وَتَابَعَهُ فِيهَا لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ، وَحُسِبَتْ لَهُ تِلْكَ الرَّكْعَةُ إذَا كَانَ مَسْبُوقًا لِعُذْرِهِ، وَإِنْ لَمْ تُحْسَبْ لِلإِمَامِ
Artinya: “Pernyataan bahwa makmum tidak boleh mengikuti imam maksudnya ialah makmum tidak boleh mengikuti imam dalam rakaat tambahan. Jika ia tetap mengikutinya, shalatnya batal karena dinilai melakukan tindakan yang tidak semestinya. Ketentuan ini berlaku apabila makmum mengetahui adanya rakaat tambahan tersebut.
Namun, jika ia tidak mengetahuinya lalu mengikuti imam, shalatnya tidak batal. Bahkan, rakaat tersebut dapat terhitung baginya apabila ia seorang makmum masbuq, karena adanya uzur ketidaktahuan, meskipun rakaat tersebut tidak terhitung bagi imam.” (Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr], juz II, hlm. 71).
Lantas, apa yang harus dilakukan makmum ketika mengetahui bahwa imam sedang menambah rakaat?
Ada dua pilihan yang dapat dilakukan.
1. Memisahkan diri dari imam (mufaraqah).
Makmum berniat mufaraqah, yakni memisahkan diri dari imam, kemudian menyelesaikan shalatnya sendiri dengan duduk untuk tasyahud akhir dan mengucapkan salam.
2. Menunggu imam (intizhar).
Makmum tetap duduk dalam posisi tasyahud akhir dan menunggu hingga imam kembali duduk. Setelah itu, makmum dapat mengakhiri shalat dengan salam bersama imam.
Kedua pilihan tersebut dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj:
وَلَوْ قَامَ إِمَامُهُ لِزِيَادَةٍ كَخَامِسَةٍ سَهْوًا لَمْ يَجُزْ مُتَابَعَتُهُ وَلَوْ مَسْبُوقًا أَوْ شَاكًّا فِي فِعْلِ رَكْعَةٍ، وَلَا نَظَرَ لِاحْتِمَالِ أَنَّهُ تَرَكَ رُكْنًا مِنْ رَكْعَةٍ؛ لِأَنَّ الْفَرْضَ أَنَّهُ عَلِمَ الْحَالَ أَوْ ظَنَّهُ، بَلْ يُفَارِقُهُ وَيُسَلِّمُ، أَوْ يَنْتَظِرُهُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ
Artinya: “Apabila imam berdiri untuk menambah rakaat, seperti rakaat kelima, karena lupa, makmum tidak boleh mengikutinya, meskipun ia seorang masbuq atau sedang ragu mengenai rakaat yang telah dikerjakannya. Kemungkinan bahwa imam telah meninggalkan suatu rukun pada rakaat sebelumnya tidak menjadi pertimbangan dalam keadaan ini, sebab makmum telah mengetahui atau menduga kuat bahwa rakaat tersebut merupakan rakaat tambahan.
Oleh karena itu, makmum memisahkan diri dari imam lalu salam, atau menunggunya dalam posisi duduk, menurut pendapat yang mu'tamad.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], juz II, hlm. 194).
Berdasarkan penjelasan para ulama mazhab Syafi'i di atas, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika seseorang lupa menambah rakaat shalat.
1. Jika shalat sendirian, orang yang menyadari bahwa dirinya berdiri menuju rakaat kelima wajib segera kembali duduk. Ia kemudian menyempurnakan tasyahud akhir apabila belum membacanya, melakukan sujud sahwi, dan mengakhiri shalat dengan salam.
2. Jika imam menyadari kesalahannya, ia wajib segera kembali duduk dan tidak boleh meneruskan rakaat tambahan dengan sengaja.
3. Jika makmum mengetahui bahwa imam sedang menambah rakaat, ia tidak boleh mengikuti imam dalam rakaat tersebut. Makmum dapat memilih mufaraqah atau menunggu imam kembali duduk, kemudian mengakhiri shalat dengan salam.
4. Jika makmum tidak mengetahui adanya rakaat tambahan, terdapat ketentuan tersendiri yang membedakan hukumnya dari makmum yang sengaja mengikuti rakaat tambahan meskipun mengetahui kesalahan imam.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan seorang muslim dapat menyikapi kekeliruan dalam shalat dengan tepat, tanpa terburu-buru mengambil keputusan yang justru dapat memengaruhi keabsahan shalatnya.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita mengenai fiqih shalat, khususnya dalam menyikapi lupa menambah rakaat. Wallahu a'lam.
-----------------
Khoirul Anam, Pengajar di PP. Nurul Cholil, Bangkalan

1 hari yang lalu
4



English (US) ·
Indonesian (ID) ·