Banyak orang memaknai pernikahan sebatas hari bahagia dan penyatuan dua hati. Padahal di balik pesta dan rasa cinta, ada perjalanan panjang yang membutuhkan kedewasaan mental, emosi, hingga kesiapan finansial yang matang. Inilah alasan mendasar mengapa pemerintah dan para ulama saat ini gencar mengedukasi masyarakat untuk menolak pernikahan di bawah umur.
Menunda menikah hingga usia matang bukan untuk mempersulit, melainkan demi melindungi pasangan muda dari risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap dipicu oleh ketidakmampuan mengendalikan emosi dan ketidaksiapan membina rumah tangga.
Pernikahan Bawah Umur dalam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif
Diskusi mengenai batasan usia menikah menjadi salah satu poin penting yang dibahas oleh para kiai pada Muktamar NU ke-32 di Makassar tahun 2010. Menurut mayoritas (jumhur) ulama, Islam sejatinya tidak menetapkan angka pasti mengenai batas usia pernikahan. Namun demi kemaslahatan, para ulama NU menganjurkan agar pernikahan dilakukan setelah seseorang memasuki usia baligh dan benar-benar siap.
Kesiapan yang dimaksud tidak hanya sebatas fisik, melainkan juga kematangan psikologis dan sosial agar pasangan suami-istri mampu membina rumah tangga yang harmonis, penuh kasih, dan berorientasi sakinah, mawaddah, warahmah. (Keputusan Muktamar XXXII, [Jakarta, Sekretariat Jenderal PBNU: 2011], halaman 206)
Hal ini sekaligus menempatkan riwayat pernikahan Rasulullah saw bersama Sayyidah 'Aisyah ra dalam pemahaman yang bijak, di mana esensi utama sebuah pernikahan tetap bermuara pada kesiapan dan perlindungan bagi kedamaian rumah tangga.
زَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِسِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Artinya, “Rasulullah saw menikahiku saat usiaku enam tahun, dan mulai hidup bersamaku (membangun rumah tangga denganku) saat usiaku sembilan tahun.” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang masih kecil dengan orang lain, meskipun sang anak belum mampu memberikan persetujuan secara langsung. Beliau menyatakan:
هَذَا صَرِيحٌ فِي جَوَازِ تَزْوِيجِ الْأَبِ الصغيرة بغير اذنها لِأَنَّهُ لَا إِذْنَ لَهَا وَالْجَدُّ كَالْأَبِ عِنْدَنَا
Artinya, “Ini adalah dalil yang jelas tentang bolehnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang masih kecil tanpa izinnya, karena anak kecil belum memiliki hak untuk memberi izin. Dan kakek (dari pihak ayah) kedudukannya seperti ayah menurut pendapat kami.” (Syarah Nawawi 'ala Shahih Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1392], jilid IX, hal. 206)
Di Indonesia, aturan pernikahan tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan adat atau agama, tetapi juga dibentengi oleh undang-undang negara. Salah satu langkah maju yang sangat krusial adalah perubahan aturan batas usia minimal menikah. Jika dalam aturan lama (UU No. 1 Tahun 1974) batas usia perempuan ditetapkan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, maka melalui UU No. 16 Tahun 2019 aturan tersebut resmi disetarakan.
Kini, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah genap berusia 19 tahun. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian negara untuk melindungi masa anak-anak dari risiko pernikahan dini yang dapat mengancam kesehatan, memutus pendidikan, dan merenggut cita-cita mereka.
Hikmah Larangan Perkawinan Bawah Umur
Melarang pernikahan di bawah umur bukan sekadar mematuhi aturan hukum, melainkan langkah krusial untuk menyelamatkan pasangan muda dari ancaman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berikut adalah beberapa hikmah mendalam dari pelarangan perkawinan dibawah umur demi mewujudkan keluarga yang harmonis:
1. Kematangan Emosi dan Pengendalian Diri
Temuan ilmu saraf (neurosains) memberikan alasan medis yang sangat logis mengapa usia nikah perlu ditunda hingga matang. Bagian otak yang bertugas mengendalikan emosi, mengambil keputusan secara bijak, dan memecahkan masalah, yakni prefrontal cortex, ternyata belum berkembang sempurna sampai seseorang menginjak usia awal 20-an.
Inilah sebabnya remaja cenderung lebih emosional dan impulsif ketika menghadapi masalah berat, sehingga menuntut kedewasaan usia agar mampu membina rumah tangga secara tenang dan rasional serta terbebas dari ancaman KDRT.
2. Kesiapan Mental Menghadapi Tekanan Hidup
Mengarungi bahtera rumah tangga menuntut tanggung jawab yang tidak sedikit, mulai dari mengelola keuangan, menyelesaikan urusan domestik, hingga mendidik anak. Pasangan yang menikah di usia matang memiliki daya tahan (resiliensi) yang jauh lebih baik saat diterpa masalah ekonomi atau tekanan sosial.
Karena mentalnya sudah siap dan matang, mereka tidak mudah panik apalagi melampiaskan rasa stres dan frustasi kepada pasangannya. Kedewasaan usia inilah yang menjadi fondasi utama agar suami-istri mampu saling menguatkan di masa-masa sulit.
Al-Qur'an melukiskan pernikahan bukan sebatas ikatan biasa, melainkan Mitsaqan Ghaliza; sebuah janji yang amat kokoh dan penuh bobot spiritual. Untuk menopang ikatan seberat ini, Islam mematok syarat yang sangat bijaksana, yaitu rushd atau kematangan akal, emosi, dan mental.
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ ۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ
Artinya: “Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya.” (QS. An-Nisa': 6)
Syekh Ibnu ‘Asyur dalam kitab tafsirnya, At-Tahrir wat Tanwir memberikan interpretasi menarik terkait maksud dari kata Rusyd pada ayat di atas sebagai berikut:
وَهُوَ انْتِظَامُ تَصَرُّفِ الْعَقْلِ، وَصُدُورِ الْأَفْعَالِ عَنْ ذَلِكَ بِانْتِظَامٍ
Artinya: “Yaitu teraturnya/terpolanya tindakan akal (proses berpikir), serta implementasi lahiriah dari proses tersebut secara teratur/konsisten.” (At-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia, Daru Tunisia: 1984], jilid. IV, hal. 242).
Artinya, urusan mengelola harta benda saja sudah dipatok syarat yang ketat berupa akal yang matang dan bijak (rusyd). Apalagi jika ditarik pada skala yang jauh lebih besar: membangun rumah tangga, menyatukan dua karakter, dan mengasuh anak-anak penerus bangsa.
Tugas mulia ini tentu menuntut tingkat kesiapan mental, emosi, dan tanggung jawab yang berkali-kali lipat lebih besar. Mengarungi bahtera keluarga tidak boleh diserahkan kepada jiwa yang masih labil, karena dampaknya menyangkut masa depan manusia, bukan sekadar urusan materi.
3. Perlindungan Hak dan Tumbuh Kembang Anak
Meski dalam fiqih kerap dibahas adanya ruang bagi wali untuk menikahkan anak yang masih kecil, mayoritas ulama dalam Mazhab Syafi’i justru sangat menganjurkan agar orang tua menahan diri. Pilihan terbaik menurut mazhab ini adalah menunggu hingga anak tumbuh dewasa (baligh) dan memintakan persetujuan langsung darinya.
Langkah penuh kearifan ini ditekankan demi menghargai perasaan dan menjaga hak-hak pribadi sang anak, sehingga ia tidak harus memasuki kehidupan rumah tangga dalam keadaan tertekan, terpaksa, atau tanpa keridhaan di hatinya. Simak paparan Imam Nawawi berikut:
وَاعْلَمْ أَنَّ الشَّافِعِيَّ وَأَصْحَابَهُ قَالُوا يستحب أنْ لَا يُزَوِّجَ الْأَبُ وَالْجَدُّ الْبِكْرَ حَتَّى تَبْلُغَ وَيَسْتَأْذِنُهَا لِئَلَّا يُوقِعَهَا فِي أَسْرِ الزَّوْجِ وَهِيَ كَارِهَةٌ
Artinya, “Ketahuilah bahwa Imam Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat: Disunnahkan (dianjurkan) agar seorang ayah atau kakek tidak menikahkan anak gadis (perawan) sebelum ia baligh, dan hendaknya meminta izinnya (setelah baligh), agar tidak menjebaknya dalam ikatan pernikahan dengan suami yang tidak ia sukai.” (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, jilid. IX, hal. 206)
Walhasil dapat kita simpulkan bahwa aturan pelarangan pernikahan dibawah umur lahir dari niat mulia: mencegah terjadinya KDRT, menjaga kesehatan mental, serta memastikan masa depan anak terlindungi dengan baik. Jika dicermati, hukum negara dan ajaran fiqih sejatinya berada di jalan yang sama.
Walaupun fiqih klasik mencatat keabsahan wali menikahkan anak kecil, ajaran para ulama seperti Imam An-Nawawi yang menekankan prinsip rusyd (kedewasaan) sejalan dengan lahirnya UU No. 16 Tahun 2019 yang mematok usia minimal 19 tahun. Keduanya bersepakat bahwa pernikahan bukan sekadar sah di kertas, melainkan membutuhkan kedewasaan emosi, mental, dan fisik yang benar-benar matang. Wallahu a’lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma'had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

1 minggu yang lalu
14



English (US) ·
Indonesian (ID) ·