Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri untuk mengenang peran ulama dan santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan, termasuk melalui Resolusi Jihad 1945. Namun, di tengah krisis lingkungan yang terus mengancam kehidupan masyarakat, peringatan Hari Santri tidak semestinya berhenti pada seremoni, simbol keagamaan, atau romantisme sejarah. Momentum ini perlu menjadi ruang refleksi tentang bagaimana semangat perjuangan, keberpihakan kepada rakyat, dan tanggung jawab moral diterjemahkan untuk menghadapi darurat ekologis.
Sekitar sebelas tahun lalu, ulama kharismatik KH Ahmad Mustofa Bisri atau biasa disapa Gus Mus menyampaikan pesan Hari Santri yang hingga kini masih amat relevan. Beliau menyerukan agar kalangan santri, khususnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mendesak pemerintah mengatasi persoalan kabut asap akibat pembakaran hutan, menindak pengusaha yang terbukti melakukan pembakaran, serta membenahi peta geografis dan tata kelola perizinan eksploitasi sumber daya alam agar tidak merugikan masyarakat.
Pesan tersebut bukan sekadar seruan moral untuk menyelamatkan hutan. Di dalamnya terdapat kritik mendasar terhadap cara negara mengelola sumber daya alam: ketika rakyat menderita akibat kabut asap, pemerintah harus bertindak; ketika pelanggaran terbukti, pelakunya harus bertanggung jawab; dan ketika izin usaha berpotensi mengancam kepentingan publik, kebijakan perizinan harus dievaluasi.
Sebelas tahun berlalu, pesan itu patut kembali direnungkan. Apakah penderitaan masyarakat akibat karhutla sudah benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan kehutanan dan lingkungan? Apakah pengawasan terhadap pemegang izin telah berjalan efektif? Dan apakah negara telah memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat Hari Santri relevan bukan hanya sebagai peringatan sejarah, melainkan juga sebagai momentum memperkuat perjuangan keadilan ekologis.
Ekoteologi Pesantren Menuju Perubahan
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), deforestasi, kerusakan gambut, banjir, kekeringan, dan pencemaran lingkungan menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan persoalan yang berdiri sendiri. Dampaknya menjalar ke kesehatan masyarakat, mata pencaharian, ketahanan pangan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta keberlanjutan generasi mendatang. Karhutla telah menghanguskan 1,92 juta hektar hutan dan lahan selama Januari sampai akhir September 2026. Nyaris separuh di antaranya terjadi pada bulan kedelapan.
Menurut Center of Economic and Law Studies (Celios), kerugian ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun. Ada sekitar 12,5 juta penduduk terdampak karhutla. Perekonomian terhambat. Pendidikan di tingkat sekolah dan kampus juga terkendala. Sejak Agustus lalu sekitar 2.584 penerbangan domestik di berbagai provinsi di Indonesia terganggu kabut dari kebakaran.
Karhutla juga sudah mengancam kesehatan masyarakat. Sampai pertengahan Oktober tahun ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla menembus angka 306.309 kasus hingga pertengahan Oktober 2026. Tercatat 77 ribu di antaranya adalah anak-anak.
Dalam situasi ini, ekoteologi pesantren perlu melampaui ajakan menjaga kebersihan, menanam pohon, atau mengurangi sampah. Semua itu penting, tetapi tidak cukup ketika kerusakan lingkungan juga berkaitan dengan keputusan politik, pemberian izin, ekspansi usaha, lemahnya pengawasan, dan ketimpangan kekuasaan.
Nilai Islam sebagai rahmatan lil 'alamin mengandung tanggung jawab untuk menjaga kehidupan. Larangan melakukan fasad atau kerusakan di muka bumi juga mengingatkan bahwa perusakan lingkungan bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan persoalan etika dan tanggung jawab sosial.
Dalam perspektif teologi pembebasan Asghar Ali Engineer, agama dapat menjadi landasan keberpihakan kepada kelompok yang tertindas dan terpinggirkan. Dalam konteks ekologis, nilai ini relevan untuk membela masyarakat yang kehilangan ruang hidup, menghirup kabut asap, atau menanggung dampak kerusakan lingkungan tanpa memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
Karena itu, jihad ekologis perlu dimaknai sebagai perjuangan kolektif untuk menjaga lingkungan, membela masyarakat terdampak, mengawasi kekuasaan, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan yang terbukti terjadi. Santri dan pesantren dapat mengambil peran melalui pendidikan lingkungan, pemantauan wilayah rawan, penyebaran informasi, pelaporan dugaan pelanggaran, dan advokasi kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekosistem.
Karhutla Bukan Semata-mata Persoalan Iklim
Kebakaran hutan dan lahan yang berulang menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pengelolaan risiko masih menghadapi tantangan serius. Fenomena iklim seperti El Niño dapat memperburuk kekeringan dan meningkatkan kerentanan vegetasi serta lahan gambut terhadap kebakaran. Namun, faktor iklim tidak dapat dijadikan satu-satunya penjelasan atas meluasnya karhutla.
Kondisi ekosistem, pengeringan gambut, pembukaan lahan, aktivitas manusia, kesiapan pencegahan, dan efektivitas pengawasan turut menentukan bagaimana risiko berkembang menjadi bencana. Karena itu, menjadikan cuaca sebagai penjelasan tunggal berpotensi mengaburkan persoalan tata kelola dan tanggung jawab para pihak.
Di sinilah pesan Gus Mus mengenai kehati-hatian pemerintah dalam memberikan izin memperoleh relevansinya. Izin usaha tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir administrasi, melainkan sebagai instrumen yang harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berlangsung dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat, dan kewajiban pencegahan kerusakan.
Pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pemegang izin, memastikan kesiapan sarana pengendalian kebakaran, memperkuat deteksi dini, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Evaluasi juga harus melihat apakah pengawasan berjalan efektif dan apakah tindakan korektif dilakukan ketika ditemukan pelanggaran.
Pada saat yang sama, kearifan masyarakat adat dan komunitas lokal perlu memperoleh pengakuan yang layak. Pengetahuan lokal dalam mengelola ruang hidup, membaca kondisi alam, dan memanfaatkan sumber daya dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaga ekosistem. Namun, perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan bersama upaya mengurangi risiko kebakaran, dengan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan hak masyarakat adat.
Menelusuri Hotspot, Menagih Akuntabilitas
Secara akumulatif dalam konteks historis nasional, data dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat bahwa sebanyak 18,47 juta hektar lahan telah terbakar sepanjang periode 2006 hingga Juli 2026. Angka yang sangat fantastis ini setara dengan 280 kali luas daratan Provinsi DKI Jakarta, atau rata-rata menghanguskan area seluas 4 kali DKI Jakarta setiap tahunnya. Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 menunjukkan pergeseran pola kerentanan ekologis di Indonesia.
Jika selama ini perhatian terpusat pada Sumatra dan Kalimantan, kini Kawasan Timur Indonesia, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, turut menghadapi ancaman serius. Kondisi ini menegaskan bahwa karhutla bukan lagi persoalan wilayah tertentu, melainkan ancaman lintas ekosistem yang berpotensi berdampak lebih besar pada wilayah kepulauan dengan daya dukung lingkungan terbatas.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat, luas karhutla di Papua Selatan mencapai 25.838,53 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025, yakni 8.107,91 hektare.
Merauke menjadi wilayah paling terdampak di Papua Selatan dengan luas kebakaran mencapai 25.035,87 hektare. Sementara itu, Papua Tengah mencatat 2.519,88 hektare lahan terbakar.
Di Gorontalo, tercatat 2.936 hotspot pada Juli–September 2026, dengan 53 persen terkonsentrasi di Gorontalo Utara serta 1.187 warga terpapar asap di sekitar konsesi PT GNJ. Sementara itu, di Maluku Utara, JPIK mencatat lebih dari 4.000 hektare areal terbakar dan 315 hotspot di dalam kawasan izin.
Temuan tersebut perlu menjadi dasar untuk menentukan wilayah prioritas pemantauan dan pemeriksaan. Namun, keberadaan hotspot di dalam suatu konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang izin menyebabkan kebakaran atau melakukan pelanggaran. Diperlukan verifikasi lapangan, penelusuran penyebab kebakaran, pemeriksaan kewajiban pengelolaan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Negara sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menindaklanjuti pelanggaran. Pada 21 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan pemegang PBPH setelah pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang dikelola, dengan total luas terdampak 12.926,74 hektare. hektare. Tindakan tersebut mencakup paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, pemulihan lingkungan dan pencabutan izin perusahaan.
Langkah tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang diikuti tindakan korektif. Namun, efektivitas penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah sanksi yang diumumkan. Perlu dipastikan apakah kewajiban pencegahan benar-benar diperbaiki, lingkungan yang rusak dipulihkan, dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang memadai.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban pencegahan kebakaran hutan dan tanggung jawab pemegang hak atau perizinan berusaha atas kebakaran di areal kerjanya. Sementara itu, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip tanggung jawab mutlak sesuai cakupan ketentuannya.
Instrumen hukum tersebut perlu diterapkan secara konsisten berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Pertanggungjawaban dapat mencakup sanksi administratif, gugatan perdata, atau proses pidana sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian. Pemulihan lingkungan serta perlindungan masyarakat terdampak harus menjadi bagian dari penyelesaian, bukan sekadar pelengkap setelah api padam.
Tanggung jawab negara juga tidak boleh berhenti pada pengerahan petugas pemadam. Pemerintah perlu memastikan keterbukaan informasi, efektivitas pengawasan, respons terhadap pengaduan, dan perlindungan bagi masyarakat serta pemantau independen yang melaporkan dugaan pelanggaran. Ketika kebakaran berulang, evaluasi harus mencakup penyebab langsung sekaligus kelemahan sistem yang memungkinkan risiko terus berulang.
Merenungkan Kembali Pesan Gus Mus
Pesan Gus Mus mengingatkan bahwa santri memiliki tanggung jawab sosial untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Dalam konteks saat ini, tanggung jawab tersebut dapat diterjemahkan melalui tiga langkah.
Pertama, memperkuat pendidikan dan keteladanan ekologis. Pesantren dapat mengembangkan pendidikan ekoteologi dan fikih lingkungan, mendorong pembukaan lahan tanpa bakar, serta membangun kesiapsiagaan masyarakat di wilayah rawan karhutla.
Kedua, membangun solidaritas dan pengawasan publik. Santri, pesantren, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal dapat memperkuat pemantauan, pelaporan dini, pendampingan warga terdampak, dan advokasi kebijakan. Partisipasi ini harus disertai akses informasi serta perlindungan terhadap pelapor agar masyarakat tidak menghadapi risiko intimidasi ketika menyuarakan persoalan lingkungan.
Ketiga, menagih tanggung jawab negara dan korporasi. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pesantren, dan organisasi masyarakat sipil dapat mendorong evaluasi perizinan, pengawasan yang transparan, penegakan hukum berdasarkan bukti, serta pemulihan lingkungan dan hak masyarakat terdampak. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif, tanpa menggeneralisasi seluruh perusahaan sebagai pelaku.
Di tengah dampak karhutla yang dapat meluas melampaui wilayah kebakaran, pemerintah juga perlu memastikan layanan kesehatan secara gratis-memadai, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Dengan mempertimbangkan kabut asap dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang eskalasinya meluas diberbagai provinsi ditanah air dan skala dampaknya besar maka Presiden Prabowo perlu segera penetapan status kabut asap sebagai bencana nasional sehingga mobilisasi sumber daya, koordinasi, evaluasi semua perizinan dan perlindungan warga dapat dilakukan secara memadai.
Dengan demikian, jihad ekologis tidak berhenti pada kesalehan individual. Ia harus menjadi gerakan sosial yang berani menyuarakan penderitaan masyarakat, mendorong perubahan kebijakan, dan memastikan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tidak dihindari.
Pada akhirnya, pesan Hari Santri yang relevan bukan hanya ajakan untuk mencintai alam, melainkan keberanian untuk memastikan bahwa keselamatan rakyat menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebab, ketika hutan terbakar, gambut rusak, dan masyarakat menghirup kabut asap, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, melainkan juga keadilan, kesehatan, dan masa depan bangsa.
Jihad ekologis menuntut keberanian untuk menjaga bumi sekaligus menagih tanggung jawab. Selamat Hari Santri Nasional. Mari merawat bumi, menjaga ruang hidup, dan meneguhkan keadilan ekologis bagi generasi sekarang dan mendatang.
Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Periode 2024-2027 | Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur 2025-2029 | Alumni Pondok Pesantren Nurul Ulum Kota Blitar Tahun 2000.

1 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·