Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Federal Amerika Serikat Timothy Kelly memerintahkan Presiden Donald Trump mengembalikan akses liputan Gedung Putih bagi media CNN, MS NOW, dan Politico.
Dalam putusan pada Kamis (24/9) pagi, Kelly menyebut pencabutan akses ketiga media dilakukan tanpa proses hukum yang memadai secara konstitusional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"'Aturan umumnya' adalah bahwa 'individu harus menerima pemberitahuan dan kesempatan untuk didengar sebelum Pemerintah mencabut hak mereka yang dilindungi secara konstitusional," demikian bunyi putusan Kelly, seperti dikutip CNN.
Ketiga media tidak diberi tahu sebelumnya mengenai keputusan tersebut.
Pada Jumat (18/9) pekan lalu, Trump mengumumkan bahwa CNN, MS NOW, dan Politico tak boleh lagi memasuki dan meliput Gedung Putih.
Ia menuduh ketiga media telah membuat "berita palsu" untuk menjelek-jelekkan pemerintahannya.
iran
CNN, MS NOW, dan Politico mengecam larangan yang mencederai kebebasan pers tersebut. Mereka menggugat pemerintahan Trump ke Pengadilan Distrik Washington pada Senin (21/9).
Media-media yang terdaftar sebagai TV pool Trump menunjukkan solidaritas dengan balik memboikot sang Presiden. Media-media arus utama menolak menyiarkan kegiatan Trump.
Karena boikot ini, Gedung Putih akhirnya meluncurkan platform siaran langsung bernama "Trump TV". Platform tersebut diolok-olok karena menayangkan "momen-momen terbesar pemerintahan" layaknya televisi yang dikelola negara seperti di Korea Utara.
(blq/rds/bac)

1 jam yang lalu
2






English (US) ·
Indonesian (ID) ·