Hakim Afrika Selatan yang Menyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza Raih Nobel Perdamaian

1 jam yang lalu 2

REPUBLIKA.CO.ID,CAPE TOWN -- Ahli hukum Afrika Selatan, Navi Pillay yang sebelumnya memimpin komisi penyelidikan PBB yang menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2026 pada Jumat atas kontribusinya terhadap perdamaian dan hukum internasional.

Komite Nobel Norwegia memuji upaya Pillay selama beberapa dekade untuk memperkuat peradilan internasional dan meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

"Penerima penghargaan tahun ini telah memperluas cakupan dan dampak hukum internasional secara signifikan," ujar komite tersebut, seraya menyoroti kiprahnya di pengadilan internasional dan perannya sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dikutip dari laman TRT World, Sabtu (10/10/2026)

Lahir dari keluarga keturunan Tamil India di Durban pada masa apartheid, Pillay mengawali karier hukumnya dengan menentang diskriminasi rasial dan membela pihak-pihak yang menentang sistem apartheid.

Ia kemudian menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, dan Mahkamah Pidana Internasional, sebelum akhirnya menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Komite Nobel juga menyoroti perannya dalam putusan-putusan penting yang menetapkan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Pillay pernah bertugas sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang diajukan oleh Gambia terhadap Myanmar terkait tuduhan genosida terhadap minoritas Rohingya.

Penyelidikan Pillay terkait Gaza

Pillay memimpin Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki sejak Juli 2021 hingga masa tugasnya berakhir pada tahun 2025.

Saat memaparkan temuan komisi tersebut di hadapan komite Majelis Umum PBB pada Oktober 2025, ia menyatakan bahwa analisis hukum komisi telah menetapkan tanggung jawab Israel atas genosida di Gaza.

"Kami menyimpulkan bahwa Negara Israel bertanggung jawab atas dilakukannya empat tindakan genosida di Gaza dengan niat khusus untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza," ujarnya.

"Komisi juga menemukan bahwa Presiden, Perdana Menteri, dan mantan Menteri Pertahanan Israel telah menghasut dilakukannya genosida," ujarnya.

Komite Nobel menyatakan bahwa perjalanan karier Pillay menunjukkan pentingnya lembaga hukum internasional dalam mencegah konflik dan memastikan adanya pertanggungjawaban. 

“Dalam menganugerahkan Hadiah Nobel Perdamaian tahun ini, Komite Nobel Norwegia ingin mengingatkan dunia bahwa supremasi hukum baik di tingkat nasional maupun internasional menjadi landasan bagi sistem yang telah kita bangun untuk menjamin perdamaian dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Perdamaian membutuhkan keadilan,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Artikel Selengkapnya