Jakarta, CNN Indonesia --
Unit intelijen dari Pasukan Bela Diri Jepang (Japan's Ground Self-Defense Force/GSDF) diduga secara diam-diam mengumpulkan informasi pribadi sensitif mengenai sejumlah orang di Jepang.
Laporan Kyodo News menyebutkan informasi yang dikumpulkan antara lain menyangkut keyakinan agama, pandangan politik, hingga orientasi seksual. Tindakan ini berpotensi melanggar undang-undang privasi.
Unit yang bermarkas di Camp Asaka di Tokyo ini disebut mengumpulkan informasi secara sistematis tanpa mengungkapkan identitas maupun afiliasi militer anggotanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang dikumpulkan itu kemudian disusun ke dalam laporan yang mencakup 41 kategori termasuk ciri-ciri fisik, alamat, nomor telepon, rincian pekerjaan, dan kondisi keuangan.
Unit tersebut berdalih membenarkan tindakan ini, dengan alasan perlunya menilai keyakinan dan prinsip individu yang berpotensi menjadi sumber intelijen.
Saat ditanya mengenai laporan tersebut dalam konferensi pers awal tahun ini, Menteri Pertahanan Jepang, Shinjiro Koizumi, tidak secara langsung mengakui keberadaannya.
"Kami belum mengonfirmasi adanya aktivitas yang tidak pantas," kata Koizumi, seperti dilaporkan Kyodo News.
Unit intelijen di GSDF ini sebelumnya dibentuk untuk mengumpulkan informasi dan membangun jaringan lokal setelah Pasukan Bela Diri Jepang mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai kondisi keamanan selama penugasan di Irak pada 2003-2009.
Unit tersebut dilaporkan memiliki sekitar 50 personel dan dipimpin seorang letnan kolonel. Para anggotanya ditugaskan ke berbagai wilayah, termasuk Afrika dan Asia Tenggara, untuk mengumpulkan informasi.
Mereka menghubungi pemilik restoran asal negara yang menjadi wilayah tugas mereka dan kini tinggal di Jepang, serta sejumlah peneliti Jepang.
Namun, pengumpulan informasi tersebut tidak hanya menyangkut kondisi negara yang menjadi sasaran pemantauan. Para anggota juga mengumpulkan data pribadi dari orang-orang yang mereka hubungi.
Undang-undang perlindungan informasi pribadi Jepang melarang lembaga administratif memperoleh informasi pribadi melalui penipuan atau cara-cara tidak sah lainnya.
Selain itu, laporan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan berdasarkan undang-undang pengelolaan catatan publik. Pasalnya, dokumen itu disimpan oleh kelompok yang dikenal sebagai "pengendalian sumber" di dalam unit intelijen, tetapi tidak diperlakukan sebagai dokumen resmi.
Hingga kini, belum diketahui sejauh mana laporan berisi data pribadi tersebut dibagikan kepada bagian lain di lingkungan Pasukan Bela Diri Jepang.
(mge/dna)

59 menit yang lalu
2






English (US) ·
Indonesian (ID) ·