“Ketahuilah, dunia akan menjadi baik dan urusannya tertata melalui enam prinsip: agama yang dijalankan, penguasa yang berwibawa, keadilan yang menyeluruh, keamanan umum, kemakmuran ekonomi yang berkelanjutan, dan harapan yang luas.”
Kalimat itu adalah kata Imam Al-Mawardi di kitab Adab al-Dunya wa al-Din. Sejatinya, berdirinya sebuah negara bertujuan untuk memakmurkan rakyatnya. Bentuk nyata suatu negara dalam mensejahterakan masyarakat dilakukan melalui program kerja pemerintah. Program-program tersebut diciptakan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Dalam menerapkan program pemerintah, tentu diperlukan dana operasional yang diambil dari fiskal (keuangan) negara. Karena pada dasarnya, semua uang yang dimiliki negara bertujuan untuk dialokasikan pada kebutuhan banyak orang. Kebutuhan di sektor pendidikan, pemenuhan pangan, tempat dan kebutuhan-kebutuhan primer lainnya.
Karenanya, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan fiskal negara. Segala aktivitas keuangan negara seperti pemasukan sampai alokasi untuk rakyat merupakan beban yang harus dilakukan pemerintah dengan asas good governance (tata kelola yang baik).
Serangkaian proses pengelolaan fiskal negara, secara runtut dijelaskan oleh seorang Ulama kenamaan sekaligus ahli tata negara bernama Al-Mawardi. Tuturnya, baitul mal yang merupakan lembaga pengelolaan kas negara memiliki hak input (pemasukan) harta dari masyarakat. Saat kas negara sudah terisi, kedepannya akan dialokasikan dana-dana yang ada untuk kebutuhan masyarakat.
أن كل مال استحقه المسلمون، ولم يتعيِّن مالكه منهم فهو من حقوق بيت المال، فإذا قبض صار بالقبض مضافًا إلى حقوق بيت المال، سواء أدخل إلى حرزه أو لم يدخل؛ لأنَّ بيت المال عبارة عن الجهة لا عن المكان، وكل حق وجب صرفه في مصالح المسلمين فهو حق على بيت المال، فإذا صرف في جهته صار مضافًا إلى الخراج من بيت المال، سواء خرج من حرزه أو لم يخرج؛ لأنَّ ما صار إلى عمَّال المسلمين أو خرج من أيديهم، فحكم بيت المال جار عليه في دخله إليه وخرجه.
Artinya, “Bahwa setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, sedangkan pemilik pastinya tidak ditentukan secara spesifik di antara mereka, maka harta itu termasuk hak baitulmal. Apabila harta tersebut telah dipungut/diterima, maka harta yang diterima disandarkan pada hak-hak baitulmal, baik harta tersebut telah dimasukkan ke dalam tempat penyimpanannya (hirz) maupun belum. Sebab baitulmal pada hakikatnya merupakan istilah untuk suatu pos/institusi alokasi, bukan merujuk pada tempat fisik semata.
Dan setiap hak (kewajiban pembiayaan) yang wajib disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, maka itu merupakan kewajiban yang ditanggung oleh baitul mal. Apabila telah disalurkan sesuai alokasinya, maka pengeluaran itu disandarkan sebagai pengeluaran dari baitulmal, baik harta tersebut telah keluar secara fisik dari tempat penyimpanannya maupun belum.
Karena apa pun yang telah berada di tangan para petugas/amil kaum muslimin atau telah keluar dari tangan mereka, maka ketentuan hukum baitulmal berlaku atasnya, baik dalam pemasukannya maupun pengeluarannya." (Al-Mawardi, Ahkamu Shulthaniyyah, [Kairo: Darul Hadits, 2006], halaman 315).
Melalui penjelasan ini dapat dipahami bahwa tanggung jawab pengelolaan fiskal merupakan beban negara. Dimulai dari proses input, yang didapat melalui pungutan pajak pada zaman dulu. Saat ini, banyak sekali model pemasukan uang negara, contoh yang paling sering diterapkan adalah impor ekspor
Kemudian pemasukan yang sudah didapat harus dialokasikan kepada kebutuhan masyarakat. Bersamaan dengan itu, rangkaian masuk dan keluar kas negara selesai, pihak yang bertanggung jawab seperti menteri keuangan harus mencatat atau mengaudit seluruh proses fiskal yang ada. Sebab, al-Mawardi menekankan, serangkaian masuk dan keluarnya uang dari baitul mal terikat atas hukumnya.
Adapun prosedur pengelolaan fiskal yang demikian termasuk dalam kategori operasional jangka pendek-menengah. Artinya setiap pos alokasi atau mengeluarkan yang dilakukan pada saat itu juga atau berjarak beberapa hari ke depan.
Berbeda dengan kategori operasional jangka panjang. Posisi fiskal harus dalam kondisi kuat atau berlebih (surplus), sehingga mampu menjamin kebutuhan alokasi di masa mendatang. Selain itu, kategori ini berfungsi sebagai dana darurat bila ada sebuah krisis atau bencana yang menimpa masyarakat. Alhasil, pemerintah bisa menjamin keamanan masyarakat yang didasarkan pada kesiapan dana darurat.
إِذَا أَلَمَّتْ مُلِمَّةٌ، وَاقْتَضَى إِلْمَامُهَا مَالًا، فَإِنْ كَانَ فِي بَيْتِ الْمَالِ مَالٌ، اسْتَمَدَّتْ كِفَايَتَهَا مِنْ ذَلِكَ الْمَالِ... فَإِذَا حَدَثَ مَالٌ، تَهَيَّأَ مَا حَدَثَ لِلْحَوَادِثِ، [الْمُسْتَقْبَلَةِ]. فَهَذِهِ مُعْضِلَاتٌ لَا يَسْتَدُّ فِيهَا إِلَّا مُؤَيِّدٌ وَلَا يُطَبِّقُ مُفَصَّلَ الْحَقِّ فِيهَا إِلَّا مُسَدَّدٌ
Artinya, “"Apabila timbul suatu krisis yang menuntut ketersediaan dana, jika di dalam baitulmal terdapat harta, maka kebutuhan tersebut dipenuhi dari harta tersebut... Lalu, jika di kemudian hari masuk kas/harta baru ke baitulmal, maka harta baru tersebut dipersiapkan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang.
Perkara-perkara ini merupakan persoalan rumit (mu'dhilat) yang tidak akan mampu diselesaikan dengan tepat kecuali oleh orang yang mendapat taufik/dukungan dari Allah, dan tidak ada yang dapat menerapkan kebenaran secara terperinci padanya kecuali orang yang diberi bimbingan (musaddad)." (Imam Haramain Al-Juwaini, Ghiyats Al-Umam, [Qatar: Maktabah Imam Haramain, 1980], halaman 277).
Sederhananya, pemerintah perlu untuk memiliki dana berlebih dalam tempat penyimpanannya. Saat ada peristiwa yang mendesak, dana darurat dapat dialokasikan. Kemudian di kondisi normal, pemasukan negara dapat dimasukkan kembali
Pada bagian akhir referensi disinggung persoalan peliknya dalam mempersiapkan dana darurat dan pengelolaan fiskal secara keseluruhan. Di Samping kompleks mengelola keuangan publik, seseorang tanpa integritas tentu akan tergiur mencicipinya.
Oleh sebab itu, diperlukan tatanan pengelolaan keuangan yang baik, atau yang bisa disebut dengan good governance. Untuk itu, pengelolaan fiskal dapat berjalan maksimal. Sebagaimana langkah yang dilakukan sahabat Umar dalam memungut pajak, berikut redaksinya:
إِنَّ الْعَدْلَ وَإِنْصَافَ الْمَظْلُومِ وَتَجَنُّبِ الظُّلْمِ مَعَ مَا فِي ذَلِكَ مِنَ الأَجْرِ يَزِيدُ بِهِ الْخَرَاجُ وتكتر بِهِ عِمَارَةُ الْبِلادِ وَالْبَرَكَةِ مَعَ الْعَدْلِ تَكُونُ وَهِيَ تُفْقَدُ مَعَ الْجوَار، وَالْخَرَاجُ الْمَأْخُوذُ مَعَ الْجَوْرِ تَنْقُصُ الْبِلادُ بِهِ وَتَخْرَبُ. هَذَا عُمَرُ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ كَانَ يَجْبِي السَّوَادَ مَعَ عَدْلِهِ فِي أَهْلِ الْخَرَاجِ وَإِنْصَافِهِ لَهُمْ وَرَفْعِهِ الظُّلْمَ عَنْهُمْ مِائَةَ أَلْفِ أَلْفٍ، وَالدِّرْهَمُ إِذْ ذَاكَ وَزنه وزن المثقال
Artinya, “Sesungguhnya keadilan, membela orang yang dizalimi, dan menjauhi kezaliman, di samping mendatangkan pahala akan meningkatkan hasil kharaj (pajak tanah/pendapatan negara) serta memakmurkan pembangunan negeri. Keberkahan senantiasa menyertai keadilan dan akan sirna bersama kezaliman (kesewenang-wenangan). Kharaj yang dipungut dengan kezaliman hanya akan menyusutkan dan merusak negeri.
Lihatlah Umar bin Al-Khattab, berkat keadilannya terhadap para wajib kharaj, perlakuan adilnya kepada mereka, serta penghapusannya atas kezaliman dari mereka, beliau mampu memungut kharaj dari wilayah As-Sawad (Irak) sebanyak seratus juta (dirham), padahal berat satu dirham pada masa itu setara dengan berat satu mitsqal." (Abu Yusuf, Al-Kharaj, [Kairo: Maktabah Al-Azhariyah, -], halaman 125).
Umar bin Khattab memungut pajak berdasarkan keadilan serta menghapus segala tindakan kejahatan dalam proses pemungutan. Hasilnya, pajak yang didapatkan cukup signifikan perkembangannya. Atas dasar tata kelola yang baik, sahabat Umar mampu mendatangkan hasil pajak sebanyak satu juta dirham yang jika dikonversikan dengan mata uang Rupiah saat ini menjadi kisaran 85 sampai 106 miliar rupiah.
Angka pendapatan negara yang fantastis ini didapatkan melalui penerapan pengelolaan fiskal yang berdasar pada good governance. Selain beban pengelolaan uang negara dari proses pemasukan dan pengeluaran, pemerintah juga harus beroperasional dengan asas tata kelola yang baik. Dengan tujuan pemaksimalan potensi pemasukan negara serta optimalisasi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Wallahu a’lam.
-----------------
Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri

1 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·