REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Untuk pertama kalinya dalam beberapa bulan terakhir, enam negara Barat mengambil langkah terkoordinasi yang secara langsung menyasar jaringan pendanaan dan logistik di balik maraknya kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Inggris, Prancis, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia pada Selasa (9/6/2026) mengumumkan sanksi terhadap sejumlah individu dan organisasi yang dituding berperan dalam membiayai, memfasilitasi, dan mendorong ekspansi permukiman ilegal serta serangan terhadap warga Palestina.
“Bersama mitra kami dari Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia, kami hari ini menjatuhkan sanksi baru terhadap mereka yang bertanggung jawab atas meningkatnya penjajahan dan kekerasan di Tepi Barat,” kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot dalam sebuah postingan di media sosial.
Merujuk berbagai kantor berita internasional, langkah bersama tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional atas lonjakan kekerasan pemukim dan percepatan pembangunan permukiman ilegal Yahudi di wilayah pendudukan Palestina. Keenam negara menilai situasi di Tepi Barat telah mencapai tingkat yang mengancam keberlangsungan solusi dua negara yang selama puluhan tahun menjadi kerangka diplomatik utama penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Dalam pernyataan bersama, negara-negara itu tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memperingatkan pemerintah Israel bahwa langkah yang lebih keras dapat diambil jika Tel Aviv gagal menghentikan kekerasan pemukim dan perluasan permukiman ilegal.
Berbeda dengan sanksi-sanksi sebelumnya yang umumnya ditujukan kepada individu pemukim tertentu, kali ini sasaran utama adalah jaringan organisasi yang menjadi tulang punggung finansial dan operasional proyek permukiman.
Pemerintah Inggris mengumumkan sanksi terhadap enam entitas dan satu individu. Di antara yang masuk daftar adalah organisasi yang disebut menyediakan dana, dukungan organisasi, serta sumber daya bagi pos-pos permukiman yang kerap dikaitkan dengan intimidasi terhadap warga Palestina.
Nama-nama yang disebut antara lain The Farms Association, Ahavat Gilad, Artzenu, dan Shivat Zion Lerigvey Admata. Seorang penggalang dana bernama Ari Yshag juga dikenai sanksi karena dituduh menghimpun dana untuk pos-pos permukiman yang terlibat dalam aksi kekerasan dan intimidasi terhadap warga Palestina.
Sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan aset, larangan perjalanan, serta pembatasan aktivitas bisnis dan keuangan. Tujuannya adalah memutus aliran dana yang selama ini menopang perluasan permukiman dan aktivitas kelompok pemukim radikal.
Keputusan enam negara Barat itu tidak datang secara tiba-tiba. Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Israel kembali mengumumkan pembangunan ribuan unit rumah baru di Tepi Barat.

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·