Ekskavator Dulu, Kepastian Hukum Sampai Kapan? Harapan Rakyat pada RUU Reforma Agraria

1 jam yang lalu 2

Pukul menjelang siang di sebuah petak lahan di Cipatujah, Tasikmalaya, alat berat sudah lebih dulu tiba dibanding kepastian hukum. Ekskavator itu didatangkan perusahaan yang bekerja sama dengan TNI, mengeruk tanah yang di atasnya berdiri pohon kelapa berumur puluhan tahun, sawah, dan kolam ikan yang dirawat warga sejak tahun 1990-an. Di seberang alat berat itu, berdiri para anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) yang menghadang, meminta penjelasan lebih lanjut sebelum aktivitas itu dilanjutkan, mengingat tanah tersebut telah menjadi sumber hidup mereka selama tiga dekade.


“Kita kemarin baru saja menghadapi situasi menegangkan saat alat berat yang diadakan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan TNI datang untuk pembangunan Batalyon,” kata Erni, Wakil Sekretaris SPP, kepada NU Online. Ia bercerita, TNI meminta 60 hektare lahan yang sudah dihuni sekitar 120 keluarga petani, dengan dalih program ketahanan pangan. “Kami berharap RUU Reforma Agraria bisa memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak kepada para petani yang sudah lama menggarap tanah ini,” ujarnya.


TNI, melalui Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, membantah tudingan penggusuran. Menurut klarifikasi yang beredar, aktivitas di lapangan itu adalah “pembersihan lahan atau korve” untuk persiapan penempatan Batalyon Teritorial, bukan pengusiran paksa, dan personel yang diturunkan hanya sekitar 18 orang, bukan ratusan seperti yang sempat viral di media sosial. Dua versi cerita ini, petani yang khawatir kehilangan tanah penghidupannya, dan aparat yang menyebut aktivitasnya sebatas persiapan teknis, berjalan berdampingan di lapangan yang sama, di atas tanah eks HGU PT Wiria Cakra yang izin usahanya sudah tidak berlaku sejak 2017.


Dari pertemuan dua narasi itulah, sejumlah konflik agraria di Indonesia kerap bermula. Sebidang tanah, dua klaim, dan proses yang masih berjalan menuju kepastian. Ketika DPR RI dan pemerintah tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan jelang Hari Tani Nasional, kisah-kisah seperti milik Erni, juga Suyatno di Lampung dan Nengah Kisid di Bali, adalah pengingat bahwa di balik setiap pasal ada keluarga-keluarga yang menantikan kejelasan atas tanah yang mereka tempati bertahun-tahun.


Erni: tanah jadi rumah, sekolah, dan harapan

Konflik yang diperjuangkan SPP, kata Erni, hampir semua berakar pada satu pola yang sama: hak guna usaha (HGU) perkebunan yang telah habis masa berlakunya. Ada yang sejak 1990, ada 1997, ada pula yang 2017 namun belum diperpanjang atau dilepas untuk diserahkan kepada masyarakat. Selama itu pula, lahan yang tidak lagi dikelola aktif oleh perkebunan berangsur ditempati dan digarap petani. “Rakyat menggarap juga sama dari tahun 90-an,” katanya, meski status hukumnya masih menunggu kejelasan.


Di atas tanah berstatus tersebut, kehidupan tetap berjalan. Erni cerita, anggota SPP di Cikatomas mendirikan sekolah swadaya karena kampung mereka terisolasi dan jauh dari akses pendidikan formal. “SPP deklarasi tahun 2000 di Cikatomas, tahun 2003-2004 itu mendirikan sekolah SD dan SMP, dan sekarang juga telah ada SMK-nya, juga telah ada PAUD-nya,” ujarnya. Sekolah-sekolah itu berdiri di atas lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai bagian PTPN, gambaran bahwa bagi warga, tanah menjadi dasar membangun kehidupan yang menopang generasi berikutnya.


Erni menyebut, kejadian di Cipatujah bukan satu-satunya. Di Cineam, pada lokasi lain dengan HGU yang habis sejak 2017, ia menyebut TNI sempat menurunkan personel dalam jumlah cukup besar untuk keperluan serupa, sekitar 300 personel menurut penuturannya, sebelum akhirnya kegiatan tersebut dihentikan setelah ada komunikasi dengan warga dan tokoh tani setempat.


Bagi Erni, persoalan ini berakar panjang. Tanah-tanah perkebunan itu dulu dikuasai era kolonial, lalu setelah kemerdekaan beralih ke PTPN dan sejenisnya. “Rakyat sudah puluhan tahun ini menanti tanah-tanah tersebut bisa dikembalikan ke rakyat,” ujarnya. Ia berharap RUU Reforma Agraria menjadi momentum menuntaskan mandat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menurutnya belum berjalan optimal selama puluhan tahun.


Suyatno: ketika peta negara bertemu kampung yang sudah berdiri

Dari Lampung, ada kisah Suyatno, Koordinator Forum Masyarakat Anti-Register (Formaster), dengan bentuk persoalan berbeda namun akar yang serupa. Selama lebih dari sebelas tahun ia mengadvokasi tujuh desa yang menurutnya sudah berstatus desa definitif, diakui resmi secara administrasi pemerintahan, namun pada peta kehutanan negara tanahnya masih tercatat sebagai kawasan hutan. “Desa-desa ini sudah padat pemukiman, dan masyarakat di sini sudah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah ini secara baik, secara turun-temurun,” katanya kepada NU Online.


Status kehutanan itu, menurut Suyatno, sudah tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan. “Secara eksisting, secara faktual, itu sudah tidak ada lagi tegakan pohon yang mencirikan hutan,” ujarnya. Penguasaan warga atas tanah itu, menurut penuturannya, sudah berjalan lebih dari 50 tahun. Namun setiap kali warga mengajukan pelepasan kawasan hutan, prosesnya, kata Suyatno, kerap membutuhkan waktu lama karena harus melalui koordinasi lintas kementerian yang tidak selalu berjalan mulus.


Persoalan ini menjadi lebih rumit ketika status kawasan hutan yang sama juga menjadi dasar pemberian izin kepada pihak lain. Suyatno menyebut, izin usaha dari sektor kehutanan kadang beririsan dengan desa yang sudah berpenduduk, karena secara administratif kawasan itu masih tercatat sebagai hutan. Salah satu contoh terbaru, katanya, adalah ketika TNI memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan di Lampung untuk pembangunan Rindam (Resimen Induk Kodam). “Ketika di-plotting, ternyata sudah ada kampung, masuk ke perkampungan. Ada balai desa, ada pasar, segala macam. Di situlah timbul persoalannya,” ujarnya.


Laporan sejumlah media lokal dan organisasi masyarakat sipil agraria di Lampung turut menyoroti rencana pembangunan Rindam XXI Radin Inten yang berkaitan dengan sekitar 155 hektare lahan pertanian di Desa Kemukus dan Sri Pendopo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, kawasan yang oleh sebagian kalangan disebut telah masuk lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), sementara pemerintah daerah setempat mendukung pembangunan itu demi penguatan sektor pertahanan. Perbedaan pandangan ini menggambarkan bagaimana satu bidang tanah bisa dilihat berbeda tergantung kepentingan yang menyertainya.


Meski begitu, Suyatno menegaskan tak ada intimidasi fisik maupun verbal dari pemerintah daerah terhadapnya maupun warga yang ia dampingi. “Kalau intimidasi, sampai hari ini dari pemerintah daerahnya, memang tidak pernah ada. Karena memang kita itu selalu berkomunikasi,” katanya. Setiap Hari Tani Nasional, ia dan warga menggelar aksi damai, dengan massa yang menurutnya mencapai “minimal 2.000” orang, untuk menyuarakan harapan penyelesaian status tanah mereka.


Suyatno bahkan sempat menerima undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai narasumber penyusunan RUU Reforma Agraria. Harapannya, negara memiliki badan pelaksana dengan kewenangan menyelesaikan konflik pertanahan secara final dan mengikat, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sehingga proses penyelesaian bisa lebih terkoordinasi.


Nengah Kisid: ketika status lahan masih menanti kepastian

Jika Erni dan Suyatno bicara Jawa Barat dan Lampung, dari Bali datang kisah yang memperlihatkan pola serupa dengan wajah berbeda. Nengah Kisid, Ketua Tim Kerja Eks Transmigran Timor Timur yang menetap di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, adalah bagian dari rombongan transmigran yang diberangkatkan pemerintah pada 1985. Empat puluh satu tahun kemudian, kepastian hukum atas tanah yang mereka garap masih dalam proses.


“Lahan yang dimohon itu secara keseluruhan 136,96 hektare. Tapi ini baru yang lahan pekarangan saja yang sudah sertifikat, masing-masing empat are dari 107 kepala keluarga,” katanya kepada NU Online. Artinya, dari total lahan yang mereka perjuangkan, yang sudah bersertifikat baru pekarangan rumah, sementara tanah garapan pertanian yang jadi sumber penghidupan utama warga eks transmigran itu masih berstatus kawasan hutan dan belum dilepas.


Nengah Kisid menyoroti proses yang menurutnya berjalan tidak merata di berbagai wilayah. Pemerintah daerah, katanya, kerap menjelaskan bahwa tutupan hutan di Bali sudah di bawah 30 persen sehingga pelepasan kawasan perlu kehati-hatian. “Tapi kenapa di sisi lain, mangrove di Denpasar itu bisa disertifikatkan? Pertanyaan saya, apa kajian yang mendasarinya?” katanya, pertanyaan yang juga ia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah di Denpasar pertengahan September lalu.


Nengah Kisid juga menautkan persoalan tanahnya dengan perkara lingkungan yang lebih luas. “Kita juga berkonflik dengan binatang atau satwa yang dilindungi,” katanya, mencontohkan hutan yang terbakar di Kalimantan hingga satwa kehilangan habitat, sementara di sisi lain warga yang sudah lama tinggal di kawasan yang berstatus hutan masih menunggu proses pelepasan. Ia menyebut opsi tukar guling lahan sempat mengemuka, memanfaatkan aset Pemprov Bali seluas 150 hektare dari eks HGU Margarana di Sumberklampok sebagai pengganti, namun hingga kini belum ada kelanjutan yang jelas. “Kami berharap ada itikad baik dari pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti ini,” katanya.


Tiga cerita, satu persoalan

Erni di Tasikmalaya, Suyatno di Lampung, dan Nengah Kisid di Bali berasal dari tiga provinsi dengan sejarah konflik yang tidak sama persis. Namun pola persoalan mereka memiliki kemiripan. Tanah yang secara faktual sudah lama dikuasai dan dihidupi rakyat, namun secara administratif masih terikat status lain, seperti kawasan hutan, eks HGU, atau kepentingan negara yang muncul belakangan.


Setidaknya ada tiga benang merah. Pertama, kompleksitas koordinasi regulasi dan kewenangan antarlembaga, yang oleh Suyatno disebut “ego sektoral”, membuat penyelesaian di satu jalur birokrasi kerap membutuhkan waktu panjang begitu bersentuhan jalur lain. Kedua, perbedaan pemahaman batas antara “tanah negara” dan “tanah yang dihidupi rakyat”, yang membuat kawasan yang di peta tampak kosong ternyata berisi kampung, sekolah, sawah, dan kebun produktif. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa yang perlu diperkuat agar konflik semacam ini tidak berlarut tanpa kepastian arah penyelesaian.


Data sejumlah organisasi advokasi agraria menunjukkan bahwa apa yang dialami tiga narasumber ini bukan kasus terisolasi. Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Hendro T. Subiyantoro, yang menangani RUU Pengaturan Reforma Agraria bahkan menyebut rasio gini penguasaan tanah di Indonesia sudah berada pada “status darurat”, sementara sejumlah lembaga masyarakat sipil mencatat lebih dari seribu kasus konflik agraria yang masih dalam proses penyelesaian di berbagai daerah. Sebuah persoalan yang membentang di jutaan hektare lahan menyangkut nasib jutaan orang. Angka itu penting, tapi di baliknya selalu ada wajah seperti Erni, Suyatno, dan Nengah Kisid yang menghitung penantian mereka bukan dalam persentase, melainkan generasi.


RUU yang lahir dari dua dekade penantian

Setelah diusulkan sejak lebih dua dekade lalu oleh kalangan masyarakat sipil dan akademisi agraria, Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya resmi jadi usulan inisiatif DPR RI pada 8 September 2026. RUU ini digagas untuk mengisi kekosongan hukum. Mandat reforma agraria yang sebenarnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), Ketetapan MPR, dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, namun belum memiliki instrumen pelaksana yang mengikat lintas sektor dan kementerian.


Substansi utama RUU ini antara lain mengatur skema redistribusi tanah bagi rakyat yang telah menguasai lahan bertahun-tahun, restitusi atau pemulihan hak, mekanisme penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan penerima reforma agraria agar tanah yang mereka terima benar-benar produktif. Salah satu poin paling mendasar adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), lembaga yang dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diberi kewenangan menetapkan objek serta subjek reforma agraria, melakukan redistribusi, legalisasi hak, sampai memutus konflik.


DPR menargetkan RUU ini disahkan dalam rapat paripurna sebelum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. Tahun ini jadwal itu berdekatan dengan agenda paripurna yang sempat direncanakan pada 22 September 2026. Pembahasannya sendiri berlangsung dalam tempo cukup singkat, dengan DPR dan pemerintah berupaya merampungkan puluhan pasal yang menyangkut kewenangan lembaga negara dan status hukum jutaan hektare tanah.


Dinamika pembahasan: mencari titik temu

Di balik kecepatan pembahasan, ada sejumlah dinamika dalam merumuskan substansi RUU ini. Pemerintah mengajukan 598 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas draf yang disusun DPR, dan menurut sejumlah laporan, sekitar 297 usulan di antaranya berkaitan dengan penyesuaian atau penghapusan sejumlah pasal. Dua isu yang banyak dibahas: pertama, soal bentuk kelembagaan BRAN, apakah diatur langsung dalam undang-undang seperti usulan DPR, atau melalui peraturan presiden (Perpres) seperti kecenderungan pandangan pemerintah. Kedua, soal cakupan pengecualian objek reforma agraria untuk tanah-tanah yang terkait Proyek Strategis Nasional, aset BUMN, hak pengelolaan, dan kawasan pertahanan.


Isu kedua ini berkaitan langsung dengan yang dialami Erni dan Suyatno. Jika tanah untuk kepentingan pertahanan atau proyek strategis nasional dikecualikan dari objek reforma agraria, kasus seperti pembangunan Batalyon di lahan yang digarap petani puluhan tahun, atau Rindam di tanah yang sebagian pihak sebut sudah masuk lokasi prioritas reforma agraria, berpotensi tidak sepenuhnya tercakup mekanisme penyelesaian yang dirancang undang-undang ini.


Soal bentuk kelembagaan badan pun, hingga menjelang hari-hari terakhir pembahasan, masih dalam pembicaraan. Wakil Menteri Sekretariat Negara sempat meminta waktu tambahan untuk berkonsultasi dengan atasan sebelum memutuskan bentuk hukum BRAN. Suyatno, yang mengikuti langsung pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah itu, berharap sejumlah pasal yang menurutnya penting tidak dipindahkan menjadi sekadar penjelasan. “Kami berharap DPR bisa menjaga agar substansi undang-undang ini tetap kuat, supaya nantinya bisa benar-benar menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi,” katanya. Ia berharap, jika lembaga yang dibentuk memiliki kekuatan hukum yang jelas setingkat undang-undang, koordinasi antarlembaga ke depan bisa lebih baik.


Kalangan masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) turut menyampaikan pandangan agar substansi RUU ini tetap terjaga dalam pembahasan DIM bersama pemerintah, dan berharap proses di Baleg dikawal hingga selesai. Hal ini menunjukkan bahwa harapan agar RUU Reforma Agraria berjalan optimal juga datang dari organisasi masyarakat sipil dan keagamaan yang lebih luas, selain kelompok tani.


Harapan publik terhadap proses legislasi

Keberhasilan DPR dalam isu ini tidak cukup diukur dari apakah RUU Reforma Agraria disahkan tepat waktu sebelum Hari Tani Nasional, tetapi juga sejauh mana substansi yang disahkan dapat menjawab persoalan yang dialami Erni, Suyatno, dan Nengah Kisid.


Publik berharap suara warga yang terdampak konflik agraria, dari desa terpencil, kampung transmigran, hingga permukiman eks perkebunan, dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan. Keterbukaan proses pembahasan DIM serta penjelasan atas usulan yang diterima maupun tidak diakomodasi juga menjadi harapan sejumlah pihak, termasuk kelompok tani dan organisasi keagamaan seperti NU sesuai keputusan Munas maupun Muktamar NU, sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses legislasi.


Tantangan implementasi ke depan

Tanggung jawab tidak berhenti di DPR. Begitu RUU ini disahkan, tahap penting berikutnya adalah bagaimana instansi terkait, mulai dari administrasi pertanahan, kementerian kehutanan, pengelola aset negara, hingga TNI dan lembaga pertahanan lain, menjalankan mandat undang-undang ini secara terkoordinasi di lapangan. Kasus-kasus yang diceritakan Erni dan Suyatno menunjukkan bahwa tantangan implementasi kerap muncul ketika koordinasi antarlembaga belum berjalan optimal, termasuk komunikasi dengan warga yang tanahnya menjadi objek kebijakan.


Pemerintah, dalam pembahasan RUU ini, menyatakan reforma agraria dimaksudkan lebih luas dari sekadar sertifikasi tanah, tetapi juga mencakup dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, hingga akses permodalan bagi penerima reforma agraria. Bagi warga seperti Erni dan Suyatno, yang tanahnya bersinggungan dengan proyek strategis nasional, aset BUMN, atau kawasan pertahanan, harapannya adalah agar niat tersebut dapat terwujud secara nyata di lapangan.


Kembali kepada mereka yang menunggu

Di Sumberklampok, Nengah Kisid masih menunggu pelepasan lahan garapan yang jadi sumber hidupnya, empat puluh satu tahun setelah pemerintah memindahkannya dari Timor Timur ke Bali. Sertifikat yang ia pegang hari ini baru mencakup pekarangan rumahnya seluas empat are, sementara ladang yang menghidupinya masih berstatus kawasan hutan yang belum dilepas. “Kita juga berkonflik dengan binatang atau satwa yang dilindungi,” katanya, menggambarkan kompleksnya tata kelola tanah di sejumlah daerah.


Masyarakat tentu akan mencatat RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai capaian legislasi tahun ini, juga bagi Erni yang berharap kepastian atas lahannya di Cipatujah, Suyatno yang belasan tahun mengadvokasi persoalan ini di Jakarta, dan Nengah Kisid yang menghitung usia perjuangannya dalam dekade. Undang-undang ini menyangkut sesuatu yang personal, apakah tanah yang selama ini mereka sebut rumah akhirnya diakui negara sebagai rumah mereka juga.


Penulis: Abi S Nugroho dan M Fathur Rohman

Baca Artikel Selengkapnya