Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai rencana tambahan transfer ke daerah (TKD) perlu dibarengi oleh perbaikan tata kelola fiskal untuk meningkatkan kemandirian pengelolaan anggaran sehingga dapat memberikan dampak ekonomi berkelanjutan.
“Jika hanya menambah transfer tanpa memperbaiki tata kelola, maka TKD berisiko menjadi instrumen yang memperbesar belanja, tetapi tidak meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut Rizal, tambahan TKD tanpa perbaikan tata kelola berpotensi menambah ketergantungan daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, di tengah kebutuhan ketat APBN, penyaluran anggaran daerah perlu menunjukkan dampak ekonomi yang terukur.
Sedangkan Rizal melihat banyak pemerintah daerah masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tinggi, serapan anggaran belum optimal, dan struktur belanja masih didominasi belanja operasional dibanding belanja produktif.
“Artinya, persoalan utamanya bukan semata kekurangan anggaran, melainkan rendahnya kualitas pengelolaan anggaran,” ujar dia.
Baca juga: Purbaya berencana tambah transfer ke daerah hingga Rp90 T pada 2027
Baca juga: Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD
Untuk perbaikan tata kelola, Rizal menyarankan skema paradigma transfer menjadi berbasis kinerja dan hasil (outcome-based transfer).
Dengan skema itu, penambahan insentif diberikan kepada daerah yang mampu menunjukkan pencapaian positif dalam sejumlah indikator tertentu.
Sebagai contoh, indikator tertentu itu antara lain keberhasilan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperbaiki kualitas layanan publik, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta menurunkan kemiskinan.
Sebaliknya, kata Rizal, daerah dengan tata kelola lemah tidak seharusnya terus mendapat tambahan dana tanpa evaluasi yang ketat.
“Pendekatan ini akan menciptakan disiplin fiskal sekaligus mengurangi moral hazard berupa ketergantungan berkepanjangan terhadap pemerintah pusat,” kata Rizal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana menambah alokasi TKD kepada 490 pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai belanja wajib.
Namun, pelaksanaan rencana itu masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: DPD nilai "top up" anggaran daerah atasi penyesuaian belanja pegawai
Baca juga: Adkasi usulkan penambahan TKD perkuat pembangunan di 410 kabupaten
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·