Jakarta, NU Online
Komisi V DPR RI menyoroti truk kelebihan muatan dan berdimensi melebihi ketentuan atau over dimension over loading (ODOL) sebagai salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol. Kendaraan jenis ini dinilai mengancam keselamatan seluruh pengguna jalan.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026), yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyebut pelanggaran ODOL sebagai persoalan yang belum selesai dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu ia sampaikan saat membuka pembahasan RUU.
"Permasalahan pelanggaran terhadap operasional kendaraan yang berdimensi ekstra dalam kelebihan muatan, over dimension over loading, masih terus menjadi permasalahan tersendiri di dalam bidang LLAJ," kata Syaiful.
Untuk menguatkan penilaiannya, Syaiful merujuk data Korlantas Polri per Oktober 2024. Data itu menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol masih tinggi, dengan truk ODOL termasuk salah satu penyumbangnya. Pada 2022, kecelakaan tercatat sebanyak 1.464 kejadian.
“Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan,” ujar Syaiful.
Jumlah tersebut naik pada 2023, yakni 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Syaiful menilai keberadaan ODOL membahayakan pengguna jalan dan kerap menjadi pemicu kecelakaan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” katanya.
DPR mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggaran ODOL diperberat dan subjek yang dikenai sanksi diperluas. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah menyepakati usulan itu.
"Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading)," kata Dudy dalam rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).
Menurut Dudy, perluasan itu menyasar pihak-pihak yang terkait, baik dengan kendaraan maupun dengan barang yang diangkut. Artinya, pertanggungjawaban pidana tidak lagi dibebankan kepada pengemudi semata, tetapi juga kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
"Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ujarnya.
Selain memperberat sanksi, pemerintah menyiapkan aturan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan. Salah satunya, pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang akan memanfaatkan peralatan elektronik.
"Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik," kata Dudy.
Pemerintah juga mengajukan mekanisme penindakan atas pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.
"Dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan elektronik," ujarnya.
RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ merupakan inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru.

43 menit yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·