Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, pembentukan panitia seleksi (pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diusulkan bersifat opsional yang akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Fauzi menjelaskan bahwa usulan tersebut berangkat dari pengalaman mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu dalam kondisi yang tidak terduga, sementara pasar membutuhkan kepastian kepemimpinan.
“Oleh sebab itu, kita mengusulkan, di pemerintah maupun DPR, itu (pansel) sifatnya opsional,” kata Fauzi saat dijumpai wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin.
Fauzi menjelaskan, keputusan pansel yang opsional bergantung dari kebutuhan pemerintah. Namun pada prinsipnya, imbuh dia, DPR tetap melakukan tugas penyaringan kandidat melalui fit and proper test.
Baca juga: DPR: Kebijakan harga BBM subsidi tetap wujud keberpihakan pada rakyat
Ia menambahkan bahwa pansel OJK dan LPS tetap dibutuhkan pada kondisi normal dengan prosedur pemilihan calon dewan komisioner yang membutuhkan waktu hingga beberapa bulan, sebagaimana praktik yang selama ini telah berjalan.
Namun, pansel terbuka untuk ditiadakan dalam kondisi darurat atau tidak normal. Dalam kondisi ini, jelas Fauzi, Presiden memungkinkan untuk langsung mengeluarkan rekomendasi calon dewan komisioner untuk dilakukan proses pemilihan di DPR.
Ketika ditanya wartawan mengenai batas antara kondisi normal dan tidak normal dimaksud, Fauzi mengatakan bahwa hal tersebut juga akan diatur dan diperjelas lebih lanjut.
“Kalau BI kan memang tidak ada panselnya, calon dewan gubernurnya itu dikeluarkan (direkomendasikan) oleh Gubernur BI, diajukan ke Presiden, lalu Presiden mengajukan ke kita (Komisi XI). LPS dan OJK itu ada pansel,” jelas Fauzi.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·