DJP Bali tegaskan belum ada program khusus bidik pemilik kontrakan

1 jam yang lalu 2

Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menegaskan belum ada program khusus untuk membidik pemilik rumah kontrakan atau indekos karena pengawasan perpajakan dilakukan secara terukur.

“Hingga saat ini, belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia menjelaskan pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak (WP) secara menyeluruh.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, kata dia, pihaknya menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Pasalnya, karakteristik pemilik rumah kontrakan beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Oleh karena itu, lanjut dia, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif karena pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti, bukan merupakan jenis pajak baru.

Meski mengaku belum menetapkan program khusus mengawasi bos kontrakan atau pemilik indekos, namun ia menyebutkan pengawasan tetap mengacu pada analisis risiko.

Analisis risiko itu berdasarkan subjek pajak, jenis pajak, dan objek pajak yang menjadi sektor dominan di wilayah Bali.

Sesuai dengan asas perpajakan berupa penilaian mandiri di Indonesia, ia mengimbau WP untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengedepankan pemberian kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Pihaknya memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan, baik yang diperoleh melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dukungan dari sistem Coretax.

“Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal pengenaan pajak-pajak terhadap wajib pajak, baik yang merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucap Darmawan.

Baca juga: Purbaya: Tak ada perintah penerapan pajak kontrakan

Baca juga: Menjaga keadilan fiskal dalam penataan pajak rumah kontrakan

Baca juga: Menko Airlangga sebut insentif pajak ETF emas disiapkan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya