DJBC Banten musnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp34,81 M

2 jam yang lalu 1

ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa lebih dari 26 juta batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (21/4). Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyebutkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp24,73 miliar. (Agung Andhika Indrawan/Dudy Yanuwardhana/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya