Diduga Kuat terkait Pembukaan Lahan, Walhi Dorong Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pemicu Karhutla

2 jam yang lalu 5

Jakarta, NU Online

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan belum optimalnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Lemahnya pengawasan terhadap konsesi perusahaan serta minimnya penindakan dinilai membuat korporasi belum sepenuhnya mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam bencana ekologis tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat sedikitnya 75.621 titik panas (hotspot) tersebar di 37 provinsi selama September hingga Oktober 2026. Sementara Nusantara Atlas mencatat luas kebakaran hutan dan lahan hingga September 2026 mencapai 1.912.926 hektare.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Umi Ma’rufah menilai bahwa besarnya angka tersebut menunjukkan mendesaknya penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Analisis spasial Walhi menemukan titik panas pada September hingga Oktober 2026 tersebar di wilayah konsesi perusahaan. Sebarannya mencakup 945 Hak Guna Usaha (HGU) dan 353 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk wilayah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor energi dan pangan di Papua.

“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa karhutla berkaitan erat dengan pembukaan lahan skala besar dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin, padahal pemegang izin berkewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesinya,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima NU Online, Kamis (5/11/2026).

Umi mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pemerintah masih jauh dari memadai. Hingga saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan telah menetapkan 223 tersangka perorangan dan 20 korporasi, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA), dengan total luas lahan 29.168,78 hektare.

“Luasan tersebut hanya sekitar 1,5 persen dari total luas kebakaran. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas 98,5 persen lainnya?” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan baru menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 57 badan usaha. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan ribuan konsesi yang terdeteksi memiliki titik panas.

“Karhutla bukanlah bencana alam, melainkan bencana yang dibiarkan terjadi akibat lemahnya penegakan hukum dan kuatnya kepentingan bisnis. Ketika hotspot ditemukan di ratusan konsesi, sementara hanya sebagian kecil yang diproses hukum. Negara harus berhenti menormalisasi impunitas ini,” ucapnya.

Walhi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh konsesi yang terbakar serta menelusuri tanggung jawab korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner), bukan hanya pelaku di lapangan.

“Walhi juga meminta Kementerian Kehutanan dan KLH memperluas serta mempertegas sanksi, termasuk mencabut izin perusahaan yang areanya berulang kali terbakar, dan mendesak Kementerian ATR/BPN segera bertindak terhadap HGU yang terbakar dengan mengevaluasi dan mencabut hak atas tanah yang terbukti lalai atau terlibat,” pungkas Umi.

Baca Artikel Selengkapnya