Jakarta, NU Online
Pemerintah Arab Saudi memblokir dana down payment (DP) Haji 2027 senilai 14 juta riyal, setara Rp66,6 miliar dengan asumsi kurs Rp17.861 per dolar Amerika Serikat, yang telah dibayarkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Otoritas Saudi berdalih pemblokiran itu terkait dugaan pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan Haji 2026.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim pihaknya telah mengirimkan nota keberatan kepada otoritas Saudi.
Ia menilai langkah pemblokiran dana tersebut problematik dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam negeri, meski Kemenhaj sendiri mengaku belum mengantongi data verifikasi lengkap soal pelanggaran yang dituduhkan.
"Yang dilakukan oleh Saudi Arabia ini bagi kami problematik. Kenapa problematik? Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka (otoritas Saudi) sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia memaparkan dua alasan utama di balik nota keberatan yang dilayangkan Kemenhaj. Pertama, ia mengklaim dana yang diblokir merupakan alokasi untuk penyelenggaraan Haji 2027, bukan dana yang terkait langsung dengan persoalan asuransi Haji 2026 yang dipermasalahkan Saudi.
"Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk Haji 2026. Surat itu kami sampaikan," kata Dahnil.
Kedua, Kemenhaj mengaku masih menunggu proses verifikasi dari otoritas Saudi mengenai poin-poin kontraktual asuransi Haji 2026 yang dinilai dilanggar. Karena proses tersebut belum tuntas, Kemenhaj meminta dukungan parlemen untuk mendorong jalur diplomasi dengan pemerintah Saudi.
"Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah," ujar Dahnil.
Selain menempuh jalur nota keberatan, Dahnil menyebut Kemenhaj tengah menegosiasikan ulang persoalan ini dengan otoritas Saudi. Kementerian, katanya, tidak dapat menerima pemblokiran tersebut lantaran dana yang disita bukan untuk jemaah 2026, melainkan untuk persiapan Haji 2027.
Di sisi lain, Kemenhaj disebut telah menyiapkan skema pembiayaan jika pelanggaran asuransi tersebut nantinya terbukti, yakni dengan memakai dana hasil efisiensi anggaran, bukan dana haji reguler yang sudah dikirimkan ke Saudi.
"Jadi ini kan nanti pembicaraan dulu, ternyata ada pelanggaran juga, makanya buffer kami adalah dana efisiensi. Nah, itu bagaimana caranya nanti? Maka nanti kita bahas secara khusus. Mungkin kan ini kan pelaporan 2026, berarti kan kita harus bayar dari dana efisiensi tadi, bukan dana yang 4 triliun yang sudah kita kirim," pungkasnya.

1 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·