"Cooperative compliance" dan era baru strategi penerimaan negara

2 minggu yang lalu 5
Langkah DJP melakukan piloting terhadap wajib pajak BUMN di lingkungan Large Tax Office (LTO) menjadi contoh konkret bagaimana cooperative compliance mulai diimplementasikan secara nyata

Jakarta (ANTARA) - Transformasi sistem perpajakan Indonesia tengah memasuki fase yang lebih matang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum (enforcement), tetapi mulai beralih menuju model kemitraan strategis dengan wajib pajak melalui pendekatan cooperative compliance.

Pergeseran ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan refleksi dari kebutuhan sistem fiskal yang lebih adaptif terhadap kompleksitas ekonomi modern.

Implementasi cooperative compliance di lingkungan DJP sejatinya telah mulai dijalankan melalui skema piloting yang kini diperkuat secara lebih disiplin.

Fase awal program ini difokuskan pada wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO), dengan langkah awal berupa integrasi sistem host-to-host antara DJP dan wajib pajak. Melalui integrasi ini, DJP memperoleh akses data perpajakan secara lebih cepat dan komprehensif untuk memetakan transaksi sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan negara secara lebih akurat.

Hasil dari piloting tersebut kemudian akan menjadi fondasi dalam memperluas penerapan cooperative compliance ke wajib pajak badan non-BUMN. Secara substansi, implementasi ini diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, menekan potensi sengketa perpajakan, serta menurunkan biaya kepatuhan, sehingga hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dapat bertransformasi menjadi lebih kolaboratif dan berbasis pengelolaan risiko.

Sehingga dengan begitu cooperative compliance akan menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Di mana hal itu bukan hanya sebagai perubahan pendekatan dalam penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut, era baru strategi penerimaan negara telah dimulai melalui pengelolaan risiko secara bersama, kepatuhan dibangun melalui kemitraan, dan kepercayaan menjadi fondasi utama sistem fiskal yang berkelanjutan.

Cooperative compliance bukan sekadar konsep baru. Pertama kali diperkenalkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sejak tahun 2013 sebagai respons atas keterbatasan pendekatan tradisional. Dalam pendekatan ini, otoritas pajak dan wajib pajak tidak lagi berdiri di dua sisi yang berseberangan. Mereka duduk di meja yang sama, membahas potensi risiko, membuka data lebih awal, dan menyelesaikan isu sebelum menjadi sengketa.

Penelitian Goslinga (2021) menunjukkan bahwa model ini mampu menciptakan hubungan yang lebih positif dan efisien antara otoritas dan wajib pajak. Bahkan dalam praktik di berbagai negara, cooperative compliance terbukti menurunkan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kepastian hukum. Dalam konteks Indonesia, sistem yang terlalu kompleks, interpretasi aturan yang sering berbeda, serta rendahnya tingkat kepercayaan menjadi faktor yang selama ini menghambat kepatuhan sukarela.

Langkah DJP melakukan piloting terhadap wajib pajak BUMN di lingkungan Large Tax Office (LTO) menjadi contoh konkret bagaimana cooperative compliance mulai diimplementasikan secara nyata. Integrasi host-to-host antara DJP dan wajib pajak membuka era baru: data tidak lagi datang terlambat, tetapi mengalir secara real-time. Dari sini, DJP dapat memetakan risiko, memahami pola transaksi, dan mengidentifikasi potensi penerimaan dengan lebih akurat.

Pendekatan berbasis risiko ini jauh lebih cerdas dibandingkan pendekatan lama yang reaktif. Risiko tidak lagi ditangani setelah masalah muncul, tetapi dikelola sejak awal. Ini seperti pergeseran dari memadamkan api menjadi mencegah kebakaran. Negara-negara maju telah mengadopsi model serupa untuk menghadapi kompleksitas ekonomi digital dan transaksi lintas batas. Tanpa pendekatan berbasis risiko, sistem perpajakan akan selalu tertinggal dari dinamika ekonomi.

Pergeseran paradigma

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya