BPK: Pengelolaan barang rampasan KPK perlu penyempurnaan

1 jam yang lalu 1
Pengelolaan aset negara tidak cukup hanya dilihat dari aspek pencatatan dalam laporan keuangan

Jakarta (ANTARA) - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan pihaknya menemukan beberapa area yang memerlukan penyempurnaan dalam Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, khususnya dalam pengelolaan barang rampasan serta pengelolaan aset tetap, berupa peralatan dan mesin.

“Pengelolaan aset negara tidak cukup hanya dilihat dari aspek pencatatan dalam laporan keuangan. Aset yang berasal dari dana publik harus dapat diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi,” ucapnya saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK KPK Tahun 2025, dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.

Karena itu, lanjutnya, BPK mendorong KPK untuk melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tersebut.

Di sisi lain, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LK KPK Tahun 2025. Ini menunjukkan LK telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Pihaknya juga mengapresiasi ketepatan waktu KPK dalam menyampaikan LK Tahun 2025 kepada BPK.

Menurut dia, ketepatan waktu tersebut tak semata-mata merupakan aspek administratif, tetapi mencerminkan budaya organisasi yang disiplin, tertib administrasi, serta memiliki komitmen terhadap akuntabilitas. Kondisi tersebut juga mendukung pelaksanaan pemeriksaan secara lebih efektif, sehingga kualitas pertanggungjawaban keuangan negara dapat terus ditingkatkan.

"Berbagai capaian tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan tata kelola organisasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan. Pemeriksaan BPK tidak hanya diarahkan untuk mengidentifikasi area yang masih memerlukan perbaikan, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap praktik-praktik baik yang dapat dipertahankan dan dikembangkan oleh entitas pemeriksaan," ungkap Anggota I BPK.

Selain hasil pemeriksaan, BPK juga memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Hingga semester I tahun 2026, dari 408 rekomendasi yang diberikan, KPK telah menindaklanjuti 378 rekomendasi atau 94,36 persen sesuai rekomendasi, dengan nilai mencapai Rp52,99 miliar.

“Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya upaya perbaikan terhadap sistem pengendalian intern, prosedur kerja, pengelolaan aset, pengadaan, kepatuhan, dan kualitas pelaporan keuangan,” ujar dia.

Lebih lanjut, BPK turut mengapresiasi peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan KPK. Peningkatan tersebut membawa KPK dari predikat "Sangat Baik" menjadi predikat "Memuaskan" yang dinilai menunjukkan adanya perbaikan dalam mutu manajemen, akuntabilitas, serta pelayanan organisasi.

Bagi Nyoman, capaian peningkatan kualitas RB dari KPK merupakan salah satu praktik baik yang patut dipertahankan dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja organisasi.

Anggota I BPK mengingatkan bahwa peningkatan kualitas tata kelola perlu terus diiringi dengan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.

“Kecerdasan buatan dapat membantu pemerintah menganalisis data, mendeteksi risiko lebih dini, memperkuat pengendalian intern, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat peran manusia, karena tata kelola pemerintahan pada akhirnya bergantung pada kualitas kepemimpinan, integritas, etika, dan tanggung jawab para penyelenggara negara,” kata Nyoman.

Baca juga: BPK: BPOM menindaklanjuti 97,13 persen rekomendasi hasil pemeriksaan

Baca juga: Ketua MPR sebut tren opini WTP pemerintah semakin baik

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya