BPDLH cermati pendekatan terbaik mekanisme dana pemulihan bencana FRLD

3 minggu yang lalu 27

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) masih mencermati pendekatan terbaik dari mekanisme dana internasional pemulihan bencana melalui Dana Penanggulangan Kerugian dan Kerusakan (FRLD) yang dikelola oleh Bank Dunia.

“BPDLH sedang mengakses ini, kita ada dua proposal terkait dengan FRLD. Pertama, membentuk disaster fund untuk terrestrial, kemudian yang kedua membentuk disaster fund dari sisi coastal, karena kita bicara disaster kan bisa di terrestrial, bisa di coastal,” jelas Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto di Jakarta, Kamis.

Mengutip dari laman resmi Bank Dunia, FRLD adalah dana multilateral untuk membantu negara berkembang menghadapi dampak buruk perubahan iklim.

Bank Dunia berperan sebagai wali amanat (trustee) dan tuan rumah sekretariat sementara selama empat tahun, tanpa wewenang memutuskan mobilisasi, alokasi, atau kelayakan dana.

Lebih lanjut, Joko mengatakan FRLD masih tergolong kelembagaan baru, sehingga bentuk atau focal point yang ditargetkan, masih harus ditinjau lebih detil oleh negara-negara yang tertarik.

“Dari setting awal sampai dia sudah bergerak saat ini, itu conditionality-nya, ya namanya kelembagaan dana baru, mereka masih mencari bentuk,” ujar Joko.

Ia menilai, Indonesia masih mencari pendekatan terbaik dengan dua opsi proposal, yakni mengenai penanganan pascabencana dan mitigasi bencana.

“Kita menyiasatinya dengan satu proposal kita bicara evident, setelah terjadi bencana gimana recover-nya. Kemudian proposal kedua, bicara mitigasi di depannya,” kata Joko.

“Ini cara kita supaya kita bisa ‘tidak terjebak’ pada pola mereka yang belum clear, sebetulnya mereka fokusnya mau ke mana: mau pasca atau yang pra,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Joko mengatakan bahwa Indonesia memiliki Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai dana abadi kebencanaan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia melanjutkan, PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana.

Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.

Instrumen ini dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.

Baca juga: Sumbar alokasikan 60 persen dana rehabilitasi lahan terdampak bencana

Baca juga: Satgas PRR perbarui data huntara demi pemulihan Aceh inklusif

Baca juga: Pemerintah beri bantuan Rp3 juta bagi UMKM terdampak bencana Sumatera

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya