Bolehkah Pengasuh Muslim Mengajarkan Doa Agama Lain kepada Anak Non-Muslim?

2 jam yang lalu 3

Di media sosial terdapat perbincangan hangat di publik, terkait seorang majikan non-Muslim yang membagikan pengalamannya memiliki baby sitter (pengasuh) beragama Islam. Majikan tersebut meminta sang pengasuh menuntun anaknya berdoa sesuai ajaran agamanya sebelum tidur dan makan. Namun, sang pengasuh menolak permintaan tersebut secara halus.


Dalam dinamika muamalah modern, bekerja sebagai pengasuh anak (babysitter) untuk keluarga non-Muslim merupakan hal yang lumrah terjadi. Sebagai Muslim, tentu ada batasan-batasan tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. 


Menurut mazhab Hanafi, hukum seorang Muslim bekerja sebagai pengasuh anak non-Muslim diperbolehkan, selama tujuannya murni mencari penghasilan atau gaji, bukan karena mengagungkan agama lain. Lantas bagaimana dengan mengajarkan doa?


Hukum Bekerja Menjadi Babysitter untuk Non-Muslim

Secara umum, para ulama berbeda pendapat dan merinci hukum seorang Muslim bekerja (ijarah) pada non-Muslim. Rincian ini bergantung pada sifat dan wujud pekerjaannya:

1. Pandangan Mayoritas Ulama (Pendapat yang Ketat)

Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa jika akad kerja mewajibkan seorang Muslim berada langsung di bawah perintah non-Muslim seperti menjadi pelayan rumah tangga atau pengasuh personal, maka akad tersebut tidak boleh (haram). 


Alasannya, hal itu mengandung unsur kerendahan (istidzlal) bagi seorang Muslim. Sebaliknya, jika pekerjaan itu sifatnya mandiri, seperti penjahit yang menggarap barang di rumahnya sendiri, maka hukumnya sah. (Al-Hawil Kabir [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] Juz XIV, Halaman 391)


Prinsip ini dipertegas oleh Syeikh Sulaiman Al-Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018) juz III, Halaman 28):


وَأَمَّا خِدْمَةُ الْمُسْلِمِ لِلْكَافِرِ فَحَرَامٌ مُطْلَقًا سَوَاءٌ بِعَقْدٍ أَوْ بِغَيْرِ عَقْدٍ


Artinya, “Adapun pelayanan (khidmah) seorang Muslim kepada orang kafir hukumnya haram secara mutlak, baik dengan akad maupun tanpa akad.”


2. Pandangan Mazhab Hanafi (Pendapat yang Lebih Longgar)

Di sisi lain, literatur dari Mazhab Hanafi memberikan ruang yang lebih fleksibel terkait muamalah ini. Dalam kitab Al-Bahrur Ra'iq (Kairo: Maktabah Darul Kitab Al-Islami, t.th) Juz VIII, Halaman 231, Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad Ibn Nujaim al-Mishri al-Hanafi menjelaskan beberapa perincian:


وَفِي التَّتَارْخَانِيَّة وَلَوْ أَجَّرَ الْمُسْلِمُ نَفْسَهُ لِذِمِّيٍّ لِيَعْمَلَ فِي الْكَنِيسَةِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ وَفِي الذَّخِيرَةِ إذَا دَخَلَ يَهُودِيٌّ الْحَمَّامَ هَلْ يُبَاحُ لِلْخَادِمِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَخْدُمَهُ قَالَ إنْ خَدَمَهُ طَمَعًا فِي فُلُوسِهِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ 


Artinya “Di dalam kitab Al-Tatarkhaniyyah: ‘Jika seorang Muslim menyewakan dirinya (bekerja) kepada seorang kafir dzimmi untuk bekerja di gereja, maka hal itu tidak apa-apa (dibolehkan). 


Di dalam kitab Adz-Dzakhirah: ‘Apabila seorang Yahudi masuk ke tempat pemandian, apakah dibolehkan bagi pelayan yang muslim untuk melayaninya?’ Beliau menjawab: ‘Jika ia melayaninya karena mengharapkan uangnya, maka hal itu tidak apa-apa.” 


Dengan demikian, bekerja sebagai babysitter pada dasarnya tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah, karena posisi pekerjaan tersebut menempatkan orang Muslim dalam kondisi melayani dan terendahkan. 


Namun, menurut mazhab Hanafi, hal tersebut diperbolehkan selama fungsinya sebatas pengasuhan profesional untuk mencari upah yang halal dan tidak ada unsur mengagungkan kekufuran.


Hukum Menuntun Doa Beda Agama bagi Seorang Muslim

Jika mengenai profesi babysitter terdapat rincian dan perbedaan pendapat, maka mengenai mengajari doa dan ajaran agama lain, atau ritual keagamaan non-Muslim, para ulama sepakat hukumnya haram. 


Beberapa alasan syariat yang mendasarinya meliputi:

Pertama, mengajari kekufuran dan syiar agama lain hukumnya haram. Dalam kitab Al-Muhadzdzab (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016) juz II, halaman 463, Abu Ishaq As-Sairazi menegaskan  bahwa mengajarkan agama non-Muslim hukumnya adalah haram. 


​وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مُحَرَّمًا كَالْخَمْرِ وَتَعْلِيمِ التَّوْرَاةِ وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ لِلذِّمِّيَّةِ لَا تَتَعَلَّمُهُ لِلرَّغْبَةِ فِي الْإِسْلَامِ


Artinya, “Tidak boleh (akad ijarah/kerja) pada hal yang diharamkan, seperti menjual khamr, mengajari kitab Taurat, dan mengajari Al-Qur'an kepada kafir dzimmi yang tidak ada harapan masuk Islam.”


Mengajari doa non-Muslim termasuk dalam kategori mengajarkan ajaran agama selain Islam. Hal tersebut dilarang karena membantu menyebarkan atau menanamkan aqidah yang bertentangan dengan Islam.


Kedua, membantu kemaksiatan dalam Islam hukumnya haram. Bagi seorang Muslim, praktik doa dan ritual keagamaan agama lain termasuk perbuatan yang melanggar agama Islam. 


Abu Hamid Al-Ghazali mengutip sebuah hadits yang menjelaskan, orang yanh menolong kemaksiatan, maka ia juga dianggap bermaksiat. 


من أَعاَنَ عَلَى مَعْصِيَةٍ وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ كاَنَ شَرِيْكاً فِيْهاَ


Artinya, “Siapa pun yang membantu atas perbuatan maksiat walaupun hanya dengan separuh kata, maka ia menjadi sekutu (berserikat) di dalam dosa tersebut.” (Bidayatul Hidayah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012] halaman 7)


Secara hubungan kerja dan hukum sosial, posisi pengasuh anak (babysitter) adalah bentuk akad ijarah (kontrak jasa). Tugas utamanya mencakup pemenuhan kebutuhan fisik anak, seperti merawat, memberi makan, membersihkan, hingga menjaga keselamatan.


Sedangkan persoalan pendidikan keagamaan dan penanaman akidah sepenuhnya merupakan tanggung jawab mutlak orang tua, bukan pengasuh. Oleh karena itu, sikap baby sitter yang menolak untuk menuntun atau memimpin doa dalam tata cara agama lain adalah sikap yang wajar dan patut dihormati, sebab hal tersebut sudah berada di luar batas keyakinan pribadinya.


Penolakan sang pengasuh bukan bentuk sikap tidak toleran, melainkan wujud menjaga integritas keimanannya tanpa berniat mengurangi kualitas pelayanannya sebagai pengasuh.


Sebagai saran, seorang Muslim yang bekerja sebagai pengasuh anak (baby sitter) bagi keluarga non-Muslim hendaknya membuat batas kesepakatan (akad) sejak awal:

  1. Berhak menjalankan kewajiban ibadah Islam secara mandiri.
  2. Tugas sebatas merawat, menjaga kesehatan, memberi makan, dan mengasuh fisik anak.
  3. Menolak secara halus jika diminta mengajari ritual, doa, atau ajaran agama non-Muslim, dan menyerahkan tugas pendidikan keagamaan anak tersebut sepenuhnya kepada orang tuanya.


Demikian penjelasan tentang hukum menjadi baby-sitter untuk anak non-Muslim. Semoga penjelasan ini dapat menjadi pertimbangan dalam memilih pekerjaan yang aman menurut Islam. Wallahu a’lam. 


Ustadz Muhammad Zainul Millah, wakil katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

Baca Artikel Selengkapnya