Bolehkah Guru Yayasan Mogok Mengajar untuk Menuntut Hak?

1 minggu yang lalu 10

Hari itu, ada sesuatu yang berbeda di sekolah. Papan tulis tetap berdiri, meja dan kursi masih tertata, buku-buku pelajaran tetap tersimpan di tempatnya. Namun, guru-guru yang biasanya hadir untuk mengajar memilih berhenti sejenak. Mereka melakukan mogok mengajar. Bukan karena kehilangan kecintaan terhadap murid-muridnya, melainkan karena ada hak dan kepastian hidup yang belum mereka dapatkan.

Ada ironi yang sulit diterima dalam dunia pendidikan kita. Berdasarkan laporan media, ribuan guru yang setiap hari mengajarkan tanggung jawab justru harus melakukan mogok mengajar untuk mengingatkan pemerintah tentang tanggung jawabnya. Mereka yang mendidik anak-anak agar memahami arti keadilan, kini harus berjuang agar keadilan itu juga hadir dalam kehidupan mereka sendiri.

Mogok mengajar bukanlah peristiwa yang sederhana. Ketika seorang guru memutuskan untuk tidak masuk kelas, ada pergulatan batin yang mungkin tidak terlihat oleh siapa pun. Ada murid-murid yang kehilangan waktu belajar, ada orang tua yang bertanya-tanya, dan ada tanggung jawab pendidikan yang untuk sementara tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Namun, di balik keputusan itu, ada kegelisahan yang tidak bisa terus-menerus disembunyikan. Guru juga manusia. Mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi, anak yang perlu disekolahkan, kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, dan masa depan yang ingin mereka pastikan.


Mereka tidak mungkin selamanya diminta bersabar ketika kepastian kerja belum jelas, kesejahteraan belum memadai, atau hak penghasilan belum diterima sebagaimana mestinya.


Lantas, bagaimana sudut pandang fiqih memandang fenomena guru yayasan mogok mengajar ini? Simak artikel berikut, untuk mendapatkan penjelasan utuhnya!


Prinsip Akad Ijarah dan Pemenuhan Hak 


Jika kita membedah relasi antara guru dan yayasan melalui sudut pandang fiqih muamalah, hubungannya sangat rasional dan transparan. Hubungan ini berlandaskan akad ijarah, yaitu kesepakatan sewa-menyewa jasa.


Di sini, guru bertindak sebagai ajir, sosok profesional yang mencurahkan ilmu, waktu, dan tenaganya. Sementara itu pihak yayasan, berkedudukan sebagai musta'jir,  yang menyewa jasa tersebut. Imam Ibnu Qudamah menegaskan esensi akad ini pada masalah ke-893:


 أنَّ الإِجَارَةَ عَقْدٌ لازِمٌ يَقْتَضِى تَمْلِيكَ المُؤْجِرِ الأجْرَ والمُسْتَأْجِرِ المَنافِعَ


Artinya: “Sesungguhnya ijarah adalah akad yang mengikat, yang berkonsekuensi pada kepemilikan upah bagi pihak yang menyewakan jasa dan kepemilikan manfaat bagi penyewa.” (Al-Mughni, [Riyadh, Daru ‘Alamul Kutub: 1997 M], jilid. VIII, hal. 23).


Memahami akad ini menyadarkan kita bahwa kompensasi atau gaji guru bukanlah bentuk "belas kasihan", melainkan hak mutlak pekerja yang wajib ditunaikan oleh pemberi kerja secara adil dan tepat waktu.


Ajaran Islam sangat menaruh empati pada setiap tetes keringat orang yang bekerja, termasuk para guru. Menunda-nunda pembayaran upah guru bukan hanya pelanggaran profesionalisme, melainkan tindakan zalim yang melukai rasa kemanusiaan. 


Untuk melindungi para pekerja dari sikap sewenang-wenang pemberi kerja, Rasulullah SAW menyampaikan sebuah amanat abadi yang begitu menyentuh hati. Pesan ini menegaskan agar hak-hak guru diselesaikan sesegera mungkin tanpa mengulur waktu:

أعط الأجير أجرته قبل أن يجف عرقه

Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)


Pesan yang disampaikan Rasulullah SAW ini sebenarnya sangat jelas, bahwa hak-hak finansial para guru yang telah mencurahkan seluruh waktu, pikiran, dan tenaganya wajib ditunaikan tepat waktu tanpa alasan. Syariat Islam sama sekali tidak memberi ruang bagi alasan yang dicari-cari atau penundaan yang disengaja, baik oleh manajemen sekolah maupun pihak yayasan.


Begitu tugas mengajar selesai dituntaskan, membayar gaji mereka tanpa diulur-ulur adalah bentuk rasa hormat paling mendasar terhadap harkat dan martabat seorang manusia, sekaligus wujud nyata dari komitmen profesional yang telah disepakati bersama.


Bolehkah Guru Yayasan Mogok Mengajar untuk Menuntut Hak?


Dalam fiqih muamalah, perjanjian kerja berlandaskan asas keadilan yang seimbang. Jika sekolah atau yayasan lalai menunaikan kewajibannya dengan menahan gaji, maka guru sebagai Ajir secara syar'i memiliki hak yang disebut khiyarul imtina' 'anil 'amal, yaitu hak untuk menahan atau menghentikan sementara jasanya sampai hak-haknya dipenuhi.


Prinsip ini menegaskan bahwa mogok mengajar dalam kondisi terpaksa bukanlah bentuk penelantaran tugas, melainkan hak konstitusional dan syar'i pekerja untuk menuntut keadilan dari pihak yang menahan haknya. 


Simak penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili berikut:


و للمؤجر الحق في حبس العين المؤجرة في يده أو الامتناع عن تسليم الشيء المؤجر، حتى يستوفي الأجر المعجل، كما أن له الحق في فسخ الإجارة.


Artinya: “Dan bagi pihak pemberi sewa (al-mu’jir) memiliki hak untuk menahan aset/barang yang disewakan di dalam penguasaannya, atau menolak penyerahan barang yang disewakan tersebut, hingga ia menerima secara penuh pembayaran uang sewa yang disegerakan/tunai. Sebagaimana ia juga berhak untuk membatalkan akad sewa (fasakh al-ijārah).” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid. IV, hlm. 3212)


Namun, walaupun guru secara syar'i berhak menahan jasanya ketika gaji ditahan, kita tidak boleh melupakan nasib para siswa. Anak-anak adalah pihak ketiga yang tidak berdosa; mogok mengajar yang berlarut-larut berisiko mengorbankan hak belajar dan masa depan mereka.


Di sinilah fiqih menghadirkan kompas etis melalui kaidah yang sangat bijaksana:


يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ

Artinya: “Kerugian khusus atau pribadi dapat ditoleransi demi mencegah kerugian yang jauh lebih besar bagi kepentingan umum.”


Prof. Dr. Muhammad Musthafa az-Zuhaili dalam kitabnya, Al-Qawa‘idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba‘ah menjelaskan kaidah Fiqih tersebut sebagai berikut:

يُتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام (م/٢٦) التوضيح: يجب رفع الضرر، لقاعدة: الضرر يزال (م/ ١٩) وقاعدة: لا ضرر ولا ضرار (م/ ١٨) . ولكن قد يصعب رفع الضرر نهائيًا. وهنا يتفاوت الضرران قطعًا، ويكون أحد الضررين لا يماثل الآخر، في حقيقته، أو في آثاره، فيزال الأعلى بالأدق. وقد يكون عدم المماثلة لخصوص أحدهما، وعموم الآخر، فيرتكب الضرر الخاص، ويتحمله صاحبه، لدفع الضرر العام الذي يؤثر على المصلحة العامة؛ لأن المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة.

Artinya: “Kemudaratan Khusus Harus Ditanggung / Diterima Demi Menolak Kemudaratan Umum' (Pasal 26). Penjelasan: Wajib hukumnya menghilangkan kemudaratan, berdasarkan kaidah: 'Kemudaratan Harus Dihilangkan' (Pasal 19) dan kaidah: 'Tidak Boleh Menimbulkan Bahaya dan Tidak Boleh Membalas Bahaya' (Pasal 18).

Akan tetapi, terkadang sangat sulit untuk menghilangkan kemudaratan secara total/sempurna. Dalam kondisi seperti ini, kedua bentuk kemudaratan tersebut secara pasti memiliki tingkatan yang berbeda, di mana salah satu dari keduanya tidak sama dengan yang lain—baik secara hakikatnya maupun dampaknya. Maka kemudaratan yang lebih besar dihilangkan dengan mengambil kemudaratan yang lebih ringan. 


Dan terkadang ketidaksamaan ini terletak pada sifat khusus dari salah satu kemudaratan dan sifat umum (‘umūm) pada kemudaratan yang lain. Maka kemudaratan khusus tersebut diambil/dilakukan dan ditanggung oleh pemiliknya, demi menolak kemudaratan umum yang berdampak pada kemaslahatan publik; sebab kemaslahatan publik lebih didahulukan daripada kemaslahatan khusus.” (Al-Qawa‘idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba‘ah, [Damaskus, Darul Fikr: 1427 H], jilid. I, hlm. 235).


Guru Mogok Kerja dalam Undang-Undang

Secara peraturan perundang-undangan, sejatinya guru, terlebih guru yayasan dibolehkan melakukan mogok mengajar (mogok kerja) asalkan memenuhi prosedur sah menurut undang-undang.  pasalnya, mogok mengajar bukan semata-mata soal guru meninggalkan ruang kelas. Di dalamnya ada hak yang diperjuangkan dan kegelisahan yang menuntut jawaban.

Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengakui mogok kerja sebagai hak dasar pekerja. Namun, penerapannya pada guru perlu melihat status kepegawaian dan hubungan kerjanya.


Tentu, hak itu bukan tanpa aturan. Pasal 140 UU Ketenagakerjaan mengatur pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum mogok dilakukan, sepanjang ketentuan tersebut berlaku. Bagi guru ASN dan PPPK, aturan kepegawaian khusus juga perlu diperhatikan.

Untuk itu, jangan hanya bertanya mengapa guru berhenti mengajar. Tanyakan pula apa yang membuat mereka sampai harus mengambil langkah itu. Guru tentu ingin tetap mengajar, tetapi mereka juga berhak atas kesejahteraan dan kepastian hidup. Pendidikan tidak cukup dijaga dengan meminta guru terus mengabdi; pendidikan juga harus dijaga dengan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Walhasil, secara hukum dan syariat, guru memang memiliki hak yang sah untuk menahan jasanya (khiyar al-imtina' 'an al-'amal) ketika gajinya ditahan oleh yayasan. Namun, penggunaan hak ini harus diimbangi dengan sikap bijaksana dan perhitungan yang proporsional.


Guru, sekolah, dan yayasan perlu menjaga agar langkah perjuangan ini tidak sampai melahirkan kerugian yang lebih luas (dharar 'am), terutama merampas hak belajar dan masa depan para siswa yang tidak berdosa.


Pada akhirnya, memperjuangkan hak upah adalah bentuk penegakan keadilan, tetapi melindungi masa depan anak-anak adalah komitmen moral yang tak boleh terabaikan. Wallahu a’lam.

---------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma'had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Artikel Selengkapnya