Jakarta, NU Online
Sastrawan dan sosiolog Indonesia, Okky Madasari, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025.
Menurutnya, sistem kepemiluan di Indonesia berpotensi melahirkan pejabat yang tidak kompeten akibat tingginya biaya politik. Ia menyebut, dalam empat bulan pertama 2026, terdapat enam kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejak 2024 hingga 2025, tercatat 201 kepala daerah terjerat korupsi. Selain itu, 545 anggota DPRD terlibat korupsi dalam satu dekade terakhir. Sebanyak 51 persen kasus terkait proyek, jual beli jabatan, dan pemerasan,” ujarnya dalam siniar Mimbar Publik: Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pembahasan RUU Pemilu, Senin (4/5/2026).
Ia menilai, tingginya biaya politik dalam pemilu mendorong kompetisi berbasis uang, sementara sistem pengawasan kepemiluan masih lemah.
Bagi Okky, revisi UU Pemilu menjadi penting karena sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran negara. Menurutnya, pembenahan sistem pemilu dapat berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi.
“Urgensi revisi UU Pemilu ini sekaligus menjadi bagian dari agenda efisiensi dan pemberantasan korupsi. Untuk mewujudkannya, revisi UU Pemilu tidak boleh ditinggalkan,” jelasnya.
“Merevisi UU Pemilu artinya menghemat anggaran dan menyelamatkan demokrasi,” lanjutnya.
Selain itu, Okky memaparkan delapan poin penting dalam usulan revisi UU Pemilu. Pertama, perlunya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Kita sudah melihat pemilu serentak menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kendala teknis hingga kualitas hasil,” katanya.
Kedua, ia menilai sistem proporsional terbuka perlu ditinjau ulang. Ketiga, ia mendorong pembatasan serta transparansi biaya kampanye secara ketat.
“Jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Keempat, Okky menekankan pentingnya penguatan pendanaan negara bagi partai politik agar tidak bergantung pada kekuatan modal besar.
Kelima, ia menegaskan bahwa politik uang harus diperlakukan sebagai kejahatan serius dengan penegakan hukum yang tegas.
“Jangan hanya bicara anti politik uang, tetapi penegakan hukumnya juga harus nyata di lapangan,” ujarnya.
Keenam, ia menyoroti perlunya penguatan lembaga pengawas pemilu. Ketujuh, ia mendorong penyederhanaan sistem pemilu agar lebih efektif dan efisien sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.
Kedelapan, ia menekankan pentingnya inklusivitas, termasuk memastikan keterwakilan perempuan secara adil dalam sistem politik.

2 jam yang lalu
5





English (US) ·
Indonesian (ID) ·