Biaya Pembuatan Visa Jepang Naik dari Rp 330 Ribu Jadi Rp 1,6 Juta

4 jam yang lalu 2

Biaya pembuatan visa Jepang naik pertama kalinya sejak 1978.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun, begitu laporan Kyodo pada Sabtu (20/6/2026). Perubahan itu menyusul keputusan Kabinet yang akan menaikkan biaya visa sekali masuk dari 3.000 yen atau sekitar Rp 330 ribu menjadi 15 ribu yen atau sekitar Rp 1,6 juta.

Biaya visa untuk beberapa kali masuk juga akan meningkat, dari 6.000 yen atau sekitar Rp 661 ribu menjadi 30 ribu atau sekitar Rp 3,3 juta, kata Jiji Press. Biaya yang direvisi akan berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.

Pihak berwenang Jepang mengatakan kenaikan itu dimaksudkan untuk mengatasi biaya administrasi dan operasional yang lebih tinggi akibat kenaikan harga. Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan, revisi itu diperlukan karena inflasi.

Meski begitu, ia tidak berharap, kebijakan itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk. Jepang terakhir kali menyesuaikan biaya visanya pada 1978.

Baca Artikel Selengkapnya