Jakarta, NU Online
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang.
Angka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta per orang.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Adapun rincian biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost).
Sementara biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per orang sebesar Rp43.817.526 atau sebesar 44,50 persen.
Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati pembagian serta penetapan kuota haji reguler 2027.
"Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320,” kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak membebani jemaah meski terdapat perubahan sejumlah komponen biaya akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah bersama Komisi VIII DPR tengah menghitung kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk pelaksanaan haji mendatang.
Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

1 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·