- Rabu, 20 Mei 2026 18:00 WIB
Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Haji La Tunrung, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan mulai Juni 2026 guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. ANTARA FOTO/Hasrul Said/tom.
Karyawan menghitung uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Haji La Tunrung, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan mulai Juni 2026 guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. ANTARA FOTO/Hasrul Said/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·