BI terapkan batas pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung pada Juni 2026

1 jam yang lalu 4
  • Rabu, 20 Mei 2026 18:00 WIB

Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Haji La Tunrung, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan mulai Juni 2026 guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. ANTARA FOTO/Hasrul Said/tom.

Karyawan menghitung uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Haji La Tunrung, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan mulai Juni 2026 guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. ANTARA FOTO/Hasrul Said/tom.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya