BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM

2 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry.

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS.

Dengan demikian, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat.

Langkah strategis itu juga merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Rizaldy.

Sebagai informasi, MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pembeli.

Lebih rinci, kebijakan MDR 0 persen dilanjutkan bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000

Pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen.

Berikut rincian kebijakan MDR QRIS terbaru.

Jenis merchant: Reguler

Usaha mikro (UMI)
- Nominal transaksi s.d. Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen
- Nominal transaksi lebih dari Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen

Usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE)
- Nominal transaksi s.d. Rp1 juta dikenakan MDR 0 persen
- Nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,7 persen

Jenis merchant: Khusus

Pendidikan
- Nominal transaksi s.d. Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen
- Nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,6 persen

Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
- Nominal transaksi s.d. Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen
- Nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,4 persen

Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba) dikenakan MDR 0 persen

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya