Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menegaskan intervensi spot di pasar valuta asing (valas) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tetap dilakukan sesuai dengan dinamika pasar.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin G Hutapea menjelaskan, komposisi intervensi spot sekitar 30 persen yang disampaikan beberapa waktu lalu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, merupakan komposisi yang bersifat historis dan tidak menjadi target dalam pelaksanaan intervensi.
“Kalau memang kebutuhan spot-nya lagi tinggi, pasar tidak bertemu supply dan demand yang sesuai dengan kekuatan pasar, Bank Indonesia sebagai otoritas yang menjaga stabilitas tentu hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar,” kata Erwin dalam Taklimat Media, di Jakarta, Rabu.
Erwin menambahkan, dengan cadangan devisa yang berada pada tingkat yang memadai, komitmen Bank Sentral Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar tidak pernah turun.
Sebagai catatan, cadangan devisa pada akhir Agustus 2026 mencapai 146,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS), meningkat dari posisi akhir Juli 2026 yang sebesar 145,3 miliar dolar AS.
“Secara operasional, jangan pernah punya simpulan atau bacaan Bank Indonesia akan mengurangi intervensi spot. Kita tetap komitmen menjaga stabilitas dengan bauran intervensi kita, baik itu di spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun Non-Deliverable Forward (NDF) dengan dinamika pasar yang ada,” kata dia lagi.
Ia menjelaskan, dalam mendorong pendalaman pasar serta mempertemukan supply dan demand sesuai kebutuhan, BI terus mendorong agar transaksi valas di pasar domestik tidak seluruhnya dilakukan secara cash atau tunai melalui transaksi spot.
Apabila kebutuhan valas belum bersifat mendesak, BI mendorong pemenuhannya dapat dilakukan melalui mekanisme lindung nilai atau hedging. Hal ini, ujar Erwin, dilakukan agar kebutuhan valas di pasar domestik dapat lebih tertata.
Secara historis, seiring dengan upaya BI mendorong perkembangan pasar valas domestik, ia menyebut komposisi penggunaan instrumen spot, NDF, dan DNDF mulai lebih berimbang. Namun, hal tersebut tidak berarti komitmen BI untuk melakukan intervensi di pasar spot berkurang.
“Operasi Bank Indonesia di tiga instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar itu selalu sifatnya merespons perkembangan dan dinamika yang ada,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, kondisi yang diharapkan adalah pemenuhan kebutuhan valas di pasar domestik semakin berkembang dan dalam, di mana komposisi antara instrumen cash dan lindung nilai yang lebih berimbang.
Pasar valas yang sudah dalam tidak hanya ditandai oleh berkembangnya pasar spot, tetapi juga pasar forward, swap, dan DNDF. Hal ini sejalan dengan arah pengembangan pasar keuangan sebagaimana tertuang dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang.
Secara umum, Erwin menjelaskan bahwa pergerakan mata uang suatu negara dipengaruhi oleh faktor global dan domestik, baik yang berasal dari sentimen maupun kebutuhan.
Sentimen dapat mendorong pelaku pasar mengambil posisi, yang kemudian terealisasi menjadi perubahan supply dan demand di pasar valas.
Selain itu, faktor fundamental, seperti suku bunga, inflasi, harga energi, dan kondisi fiskal juga dapat mempengaruhi persepsi investor dan mendorong perubahan posisi portofolio.
“Jadi jalur terjadinya pelemahan nilai tukar itu tidak semata-mata hanya supply dan demand karena kebutuhan (kebutuhan valas di domestik), tapi ada jalur harga dan persepsi yang juga bekerja,” kata Erwin pula.
Mengingat faktor global tidak dapat dikendalikan, maka BI bersama pemerintah berupaya menjaga kondisi domestik tetap kondusif untuk mengurangi sentimen negatif. Sementara itu, BI juga tetap merespons dinamika global melalui kebijakan dan bauran intervensi di pasar valas.
Baca juga: BI naikkan intensitas intervensi saat nilai tukar tembus Rp18.000
Baca juga: BI kurangi intervensi spot, kini tinggal 30 persen
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·