Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperbolehkan penggunaan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS) untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perluasan skema term deposit tersebut memungkinkan valas ditempatkan di bank BUMN dengan tenor hingga 12 bulan.
Dengan adanya aturan itu, kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, jika sebelumnya penempatan DHE SDA didominasi dolar AS, kini eksportir juga dapat memanfaatkan mata uang non-dolar AS, seperti yuan China.
“Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri,” kata Perry Warjiyo.
Baca juga: BNI dukung penuh langkah pemerintah terkait aturan baru DHE SDA
Menurut Perry, langkah tersebut sejalan dengan upaya BI memperdalam pasar valas domestik, khususnya melalui penguatan transaksi local currency transaction (LCT) dengan China.
Ia mencontohkan yuan China, karena transaksi menggunakan yuan China di pasar domestik terus meningkat. Tahun lalu, nilai transaksi local currency dengan China mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun. Sementara tahun ini, nilainya telah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS per bulannya.
"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," ujar Perry.
Pengembangan kebijakan DHE SDA itu dilakukan seiring perluasan instrumen penempatan dana agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Baca juga: OJK perketat pengawasan "escrow account" dukung kebijakan DHE SDA
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara.
Eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus dalam sistem Himbara. Penempatan dana tersebut berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Selain itu, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·