Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat persyaratan pencatatan saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat (emiten), serta meningkatkan pelindungan investor.
“Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,” ujar Pejabat Harian (PH) Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Dalam penyempurnaan tahap kedua, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.
Selain itu, BEI menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.
“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Aulia.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip equality dalam proses pencatatan, BEI juga menambahkan ketentuan yang memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen, agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
Adapun, ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bursa.
“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” ujar Aulia.
Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga Penawaran Umum.
“Hal ini memberikan kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau,” ujar Aulia pula.
Aulia memastikan BEI senantiasa melakukan evaluasi yang komprehensif sesuai dengan pengaturan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh calon perusahaan tercatat.
Untuk itu, BEI meminta calon perusahaan tercatat menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode lima tahun setelah tercatat di BEI, dokumen laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek sebagai bentuk komitmen perusahaan yang tercatat di BEI.
Baca juga: OJK sebut BEI masih menyiapkan aturan di tengah minat Danantara
Baca juga: OJK: Penghimpunan dana pasar modal capai Rp186 triliun per September
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·