BEI mulai Demutualisasi usai perubahan Anggaran Dasar disetujui RUPSLB

1 jam yang lalu 5
Itu dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar dulu. Karena di Anggaran Dasar yang lama, yang dapat menjadi pemegang saham hanya Anggota Bursa. Itu yang harus diubah dulu

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memulai dan segera melanjutkan proses Demutualisasi setelah pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang membuka peluang kepemilikan atas BEI bagi pihak di luar Anggota Bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan Anggaran Dasar tersebut menjadi tahapan awal proses Demutualisasi karena ketentuan sebelumnya membatasi kepemilikan saham BEI hanya bagi Anggota Bursa.

“Itu dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar dulu. Karena di Anggaran Dasar yang lama, yang dapat menjadi pemegang saham hanya Anggota Bursa. Itu yang harus diubah dulu,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, Rabu.

Jeffrey mengungkapkan salah satu ketentuan yang diubah dalam Anggaran Dasar yaitu terkait dengan pemegang saham, yang membuka peluang kepemilikan saham atas BEI saat ini terbuka untuk pihak di luar Anggota Bursa.

“Setelah ini tentu kami akan mulai proses untuk mengundang atau melakukan asesmen terhadap potensi pemegang saham baru nanti,” kata Jeffrey.

Ia menegaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan berlaku secara umum bagi calon pemegang saham yang memenuhi ketentuan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Baca juga: OJK sebut BEI masih menyiapkan aturan di tengah minat Danantara

Baca juga: BEI ungkap investor pasar modal RI capai 31,9 juta SID per September

Terkait masuknya Danantara Indonesia, Jeffrey mengungkapkan proses terkait calon pemegang saham tersebut masih berjalan, namun pihaknya belum dapat mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian prosesnya kepada publik.

Sementara untuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), Ia mengungkapkan bahwa BEI belum menerima penawaran dari kedua institusi negara tersebut.

“Di Undang-Undang (UU) disebutkan bahwa Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) dapat menjadi pemegang saham Bursa,” ujar Jeffrey.

Jeffrey menegaskan bahwa Demutualisasi tidak serta-merta membuat BEI akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya masih perlu dibahas bersama para pemegang saham, termasuk kemungkinan penerbitan saham baru yang memerlukan persetujuan pemegang saham.

Untuk saat ini, pihaknya belum dapat memastikan target waktu pelaksanaan tahapan selanjutnya, karena masih bergantung pada kesiapan proses dan penyelesaian dokumen.

“Ke depannya tentu kita harapkan seperti bursa-bursa lain adalah IPO. Tetapi sebelum masuk ke tahap IPO, saat ini kita melalui tahapan ini dulu,” kata Jeffrey.

Dalam RUPSLB pada Rabu (28/10) hari ini, para pemegang saham BEI menyetujui tiga agenda, pertama, perubahan Anggaran Dasar dalam rangka Demutualisasi yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Perubahan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK serta persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Kedua, penggunaan saldo laba ditahan, termasuk alokasi Rp2 triliun untuk dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) POJK Nomor 13 Tahun 2026, serta pembagian dividen tunai khusus senilai Rp1,564 triliun kepada pemegang saham yang berhak.

Kemudian, ketiga, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI untuk tahun buku 2027.

Sebagai informasi, Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa yang memungkinkan kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengembangan pasar modal Indonesia.

Baca juga: Danantara serahkan porsi saham BEI kepada OJK

Baca juga: Demutualisasi BEI, Rosan perkirakan porsi saham Danantara 5-10 persen

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya