Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan konsep demutualisasi bursa dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menekankan tidak boleh mengganggu independensi BEI dalam menjalankan fungsi dan perannya di pasar modal.
“Pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini, ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi bursa. Jadi itu bener-bener ditekankan sekali oleh POJK, bursa harus tetap independen,” kata Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, ketentuan dalam POJK nantinya akan mengatur sejumlah aspek untuk memastikan independensi BEI tetap terjaga setelah proses demutualisasi, mulai dari pengaturan anggaran, direksi, hingga pembatasan kepemilikan saham.
Di sisi lain, BEI juga merespons informasi yang beredar mengenai porsi kepemilikan saham Danantara setelah proses demutualisasi. Ia menegaskan besaran kepemilikan tersebut hingga saat ini belum final karena masih menunggu persetujuan dari OJK.
“Jadi kabar yang beredar sekian persen sekian persen, atau pihaknya yang sudah beredar siapa itu masih menunggu proses persetujuan OJK, jadi itu belum firm, jadi kita tunggu aja,” ujar Iding.
Iding menambahkan, dalam rancangan aturan yang disusun, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal kepemilikan saham atas BEI sebesar 5 persen. Sementara itu, kepemilikan di atas batas tersebut memerlukan persetujuan dari OJK.
“Sudah rule making rule yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5 persen, di atas 5 persen harus persetujuan OJK,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan Initial Public Offering (IPO) BEI, disampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk ideal dari demutualisasi.
"Kalau demutualisasi itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demutualisasi itu dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO," ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya belum memiliki ketentuan yang final mengenai durasi IPO di bursa. Menurutnya, di sejumlah bursa lain, proses tersebut dapat berlangsung selama satu hingga dua tahun, tergantung pada kesiapan masing-masing bursa.
"Kalau ada saham baru pasti terdilusi tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga," katanya.
Baca juga: OJK: Peraturan demutualisasi BEI masuk tahap harmonisasi di Kemenkum
Baca juga: Danantara masih bahas besaran saham BEI yang akan dimiliki
Baca juga: BEI siap lakukan private placement hingga IPO guna investor baru masuk
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·