BEI: Intraday Short Selling diterapkan secara bertahap

6 jam yang lalu 2
Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa penerapan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa (AB), serta aspek pengelolaan risiko.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan bahwa penerapan IDSS merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam, sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis.

"Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

BEI telah mengimplementasikan transaksi Short Selling dan IDSS mulai 1 Oktober 2026, dengan tahap awal terdapat dua AB yang telah memperoleh lisensi dapat menyediakan fasilitas IDSS, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Transaksi IDSS hanya dapat dilakukan terhadap saham-saham dalam Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan oleh BEI, yang mana pada tahap awal terdapat lima saham yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

“Saham-saham tersebut memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan secara terbatas itu menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus pendalaman pasar modal Indonesia,” ujar Irvan.

Dari sisi pengelolaan risiko, BEI menetapkan batas transaksi Short Selling bagi setiap AB, dengan besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian AB selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

Melalui skema tersebut, Irvan menjelaskan AB dengan kontribusi nilai transaksi harian lebih besar dapat memperoleh kuota transaksi Short Selling yang lebih tinggi.

Sementara, untuk AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar, transaksi Short Selling dibatasi paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.

Kemudian, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Selanjutnya, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

“Pengaturan kuota tersebut merupakan salah satu instrumen BEI untuk memastikan aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar,” ujar Irvan.

Lebih lanjut, BEI juga menerapkan masa transisi dalam penerapan Short Selling, yang mana fasilitas tersebut dapat diakses oleh investor individu domestik hingga 31 Desember 2026.

Setelah periode transisi berakhir, akses Short Selling akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Dari sisi investor, transaksi IDSS mensyaratkan investor wajib menyetorkan dana jaminan awal paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi Short Selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Selama posisi Short Selling berlangsung, kecukupan jaminan dipantau melalui Rasio Short Selling. Ketika harga saham bergerak naik, jaminan dapat tergerus karena biaya yang diperlukan untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar.

Adapun, kondisi tersebut dapat menurunkan rasio jaminan dan, apabila mencapai batas yang ditentukan, dapat memicu margin call.

Apabila kewajiban pemenuhan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy) sebagai bagian dari pengendalian risiko.

Khusus untuk IDSS, mekanisme forced buy otomatis dilakukan setiap akhir hari Bursa sehingga investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.

Irvan memastikan BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

“Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia,” ujar Irvan.

Baca juga: BEI ungkap 50 investor telah buka rekening perdagangan "short selling"

Baca juga: BEI buka transaksi "short selling" untuk lima saham pada 1 Oktober

Baca juga: BEI pilih saham likuid untuk mitigasi manipulasi di short selling

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya