Komersialisasi Data Genetik (DNA) dibahas dalam komisi bahtsul masail waqi’iyyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Forum ini diikuti oleh berbagai delegasi PWNU dan PCNU se-Indonesia.
Pembahasan ini berangkat dari perkembangan teknologi kesehatan yang memungkinkan informasi genetik seseorang dapat diperoleh hanya melalui sampel sederhana seperti air liur dan darah.
Data tersebut kemudian bisa menyimpan berbagai informasi pribadi mulai dari garis keturunan, karakteristik fisik, hingga kemungkinan risiko penyakit seseorang di masa depan. Bahkan ia dapat memberikan informasi tentang kondisi biologis orang tua, saudara, anak, dan keturunannya.
Oleh sebab itu, ketika data DNA disimpan, dipindahtangankan, atau dikomersialkan oleh perusahaan kepada pihak lain, data tersebut berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan komersial, penelitian tanpa persetujuan, atau bahkan digunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan pemilik DNA.
Karenanya, data genetik mendapatkan perlindungan khusus dalam hukum positif Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya sam Bab III Pasal 4, yang memasukkan data genetik sebagai daya pribadi yang bersifat spesifik.
Oleh sebab itu, data genetik memiliki kedudukan yang sangat penting dan perlu mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Bab III Pasal 4, yang memasukkan data genetik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
Berangkat dari persoalan tersebut, komisi bahtsul masail waqi’iyyah kemudian membahas apakah data DNA yang diambil dari tubuh dapat dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah untuk diperjualbelikan, ataukah data tersebut tetap harus dijaga karena merupakan data rahasia pribadi yang bersifat spesifik?
Ragam Argumentasi Peserta
Dalam menjawab persoalan tersebut, para peserta bahtsul masail dari berbagai delegasi se-Indonesia pada prinsipnya sepakat bahwa data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya.
Pandangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penggunaan data DNA dapat berpotensi merugikan pemiliknya, seperti: (a) akan digunakan instrumen penipuan penipuan yang merugikan pemilik data DNA, misalnya mendaftar pinjol dan semisalnya atas nama pemilik data DNA;
(b) digunakan sebagai alat pencurian kekayaan pemiliknya; (c) disalahgunakan untuk menjatuhkan reputasi pemilik data DNA; dan (d) dapat dijadikan bahan untuk mengeksploitasi hak komersial pemilik data DNA.
Penjelasan tersebut merujuk pada penjelasan Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang yang bersifat pribadi dan tidak ingin diketahui oleh orang lain termasuk bagian dari rahasia (sirr) yang harus dijaga dan tidak boleh disebarluaskan.
Berikut kutipan referensinya:
السر: هو ما يفضي به الإنسان إلى آخر مستكتما إياه من قبل أو من بعد، ويشمل ما حفت به قرائن دالة على طلب الكتمان إذا كان العرف يقضي بكتمانه، كما يشمل خصوصيات الإنسان وعيوبه التي يكره أن يطلع عليها الناس
Artinya, “Rahasia adalah sesuatu yang disampaikan seseorang kepada orang lain dengan meminta agar hal tersebut dirahasiakan, baik sejak sebelumnya maupun sesudahnya. Ini mencakup sesuatu yang disertai tanda-tanda yang menunjukkan permintaan untuk merahasiakannya, apabila adat kebiasaan mengharuskan untuk merahasiakannya.
Begitu juga, rahasia mencakup hal-hal pribadi seseorang dan kekurangannya yang tidak ia sukai jika diketahui oleh orang lain.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid VII, halaman 523).
Namun, pembahasan mulai menghangat ketika forum membahas skema komersialisasi data DNA, baik yang dilakukan langsung oleh pemilik data maupun oleh korporasi atas izin dari pemiliknya.
Dalam hal ini, PWNU Jawa Timur menawarkan skema istirdha, yaitu meminta kerelaan atau persetujuan dari pihak yang memiliki hak. Penawaran ini didasarkan pada penjelasan Syekh Muhammad Salim bin Said Babashil, yang menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan memberikan harta kepada pemilik hak sebagai upaya memperoleh kerelaannya dan membebaskan tanggungannya.
Berikut ini referensinya:
قوله: أو استرضاء، فيه أى طلب منه البراءة منه ... قال السيوطي: ولو لم يرض صاحب الحق فى نحو الغيبة إلا ببذل مال كان للتائب بذله سعيا فى خلاص ذمته والغبطة فى ذلك له.
Artinya, “Perkataannya ‘atau meminta kerelaan (istirdha)’, maksudnya meminta darinya pembebasan atas hak tersebut. Imam as-Suyuthi berkata: Jika pemilik hak dalam hal seperti ghibah tidak rela kecuali dengan memberikan sejumlah harta, maka orang yang bertobat boleh memberikannya sebagai upaya pembebasan tanggungannya. Dan hal tersebut merupakan sesuatu yang baik baginya.” (Is’adur Rafiq, [Surabaya: Haramain, t.t.], jilid II, halaman 151).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam konteks komersialisasi data DNA, konsep tersebut dapat diterapkan dengan meminta persetujuan pemilik data sebelum data tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, termasuk apabila terdapat imbalan yang diberikan sebagai bentuk memperoleh kerelaan pemilik data.
Selain menggunakan skema istirdha, beberapa peserta yang lain juga menawarkan konsep yang lain, yaitu dengan skema naql al-yad (alih kuasa) sebagaimana disampaikan PWNU DKI Jakarta. Menurutnya, skema naql al-yad atau pengalihan hak dengan adanya kompensasi tertentu dapat dijadikan dasar dalam skema komersialisasi data DNA.
Cara dalam mempraktikkan naql al-yad adalah pihak yang memiliki hak menyatakan bahwa ia mengalihkan haknya kepada orang lain dengan kompensasi yang telah ditentukan, kemudian pihak lain menyatakan menerima pengalihan tersebut. Pandangan ini merujuk penjelasan Imam Ibnu Hajar sebagai berikut:
وَيَجُوزُ نَقْلُ الْيَدِ عَنْ النَّجِسِ بِالدَّرَاهِمِ كَمَا فِي النُّزُولِ عَنْ الْوَظَائِفِ. وَطَرِيقُهُ أَنْ يَقُولَ الْمُسْتَحِقُّ لَهُ أَسْقَطْت حَقِّي مِنْ هَذَا بِكَذَا فَيَقُولُ الْآخَرُ قَبِلْت
Artinya, “Boleh mengalihkan hak atas sesuatu dengan sejumlah dirham, sebagaimana dalam pengalihan hak atas jabatan. Caranya, pihak yang memiliki hak mengatakan kepadanya: ‘Aku menggugurkan hakku atas hal ini dengan kompensasi sekian,’ kemudian pihak yang lain mengatakan: ‘Aku terima.’” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, t.t.], jilid IV, halaman 235).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam konteks komersialisasi data DNA, skema ini dapat diterapkan dengan pemilik data mengalihkan hal pemanfaatan datanya kepada korporasi dengan kompensasi tertentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun di tengah pembahasan perihal skema yang dapat digunakan dalam komersialisasi data DNA setelah memperoleh izin dari pemiliknya, muncul pandangan berbeda dari PCNU Lasem. Menurutnya, persoalan data DNA tidak cukup dilihat dari persetujuan pemilik data saja, karena informasi genetik seseorang pada dasarnya juga berkaitan dengan orang tua, anak, saudara, dan keturunannya.
Dengan demikian, meskipun pemilik data telah memberikan izin, pemanfaatan atau komersialisasi data DNA tetap berpotensi merugikan pihak lain yang memiliki keterikatan genetik dengannya. Atas dasar itu, menurut PCNU Lasem komersialisasi tidak semestinya dibolehkan hanya dengan adanya izin dari pemilik data.
Hanya saja, pandangan tersebut terbantah dengan adanya pemaparan tim ahli saat bahtsul masail PWNU Jawa Tengah. Sebab meskipun DNA setiap orang memiliki keterikatan secara genetik dengan anggota keluarganya, DNA masing-masing individu tetap memiliki perbedaan yang melekat pada individu yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, keterikatan genetik tersebut tidak serta-merta menjadikan data DNA seseorang sebagai hak atau milik bersama dengan orang tua, anak, atau anggota keluarga lainnya.
Bertindak sebagai perumus dalam pembahasan hukum komersialisasi data genetik (DNA) tersebut adalah KH. Aniq Muhammadun, KH. Muhib Aman Aly, KH. Faiz Syukron Makmun, KH. Ahmad Muntaha AM, KH. Mubasyarum Bih, dan KH. Alhafiz Kurniawan.
Perlu diketahui bahwa tulisan ini merupakan rangkuman atas beberapa pandangan dan argumentasi yang disampaikan para peserta selama mengikuti kegiatan bahtsul masail waqi’iyyah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Uraian di dalamnya disusun untuk menggambarkan ragam pemikiran yang berkembang selama proses pembahasan, bukan untuk mewakili keputusan resmi forum. Karena itu, tulisan ini belum merupakan hasil atau keputusan final bahtsul masail waqi’iyyah, melainkan catatan atas dinamika argumentasi yang muncul selama berlangsungnya pembahasan. Wallahu a’lam bisshawab.
------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Bangkalan.

1 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·