ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura telah melakukan 37 kali penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal periode Januari hingga September 2026. Dari rangkaian operasi tersebut petugas menyita 643.248 batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp973 juta. (Laksa Mahendra/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·